Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengusulkan agar pemerintah melarang lahan dan hutan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dialihkan menjadi area perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit. Usulan tersebut disampaikan Hasto saat menghadiri acara “Merah Muda Fest: Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda” di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026). Ia mendorong agar kawasan yang telah terbakar tidak dimanfaatkan untuk membuka perkebunan baru, melainkan dipulihkan melalui upaya reboisasi. Dengan demikian, pemulihan lahan bekas kebakaran menjadi fokus utama dalam penanganan kawasan terdampak.
Usulan larangan konversi itu menempatkan pemulihan ekologis sebagai pertimbangan penting setelah kebakaran. Lahan dan hutan yang terbakar membutuhkan penanganan yang memperhatikan kondisi kawasan, bukan sekadar perubahan fungsi untuk kegiatan ekonomi. Reboisasi dapat menjadi salah satu langkah untuk membantu memulihkan tutupan vegetasi, meskipun pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan karakter lahan dan kondisi ekosistem setempat. Dalam kerangka tersebut, mencegah perubahan lahan bekas karhutla menjadi perkebunan dipandang sebagai cara untuk menghindari pemanfaatan kawasan yang berpotensi menghambat proses pemulihan. Kebijakan seperti ini juga perlu diterapkan dengan aturan yang jelas, termasuk dalam menentukan batas kawasan terdampak dan memastikan pengawasan berjalan konsisten.
Pernyataan Hasto mengangkat kembali pentingnya arah kebijakan setelah karhutla, terutama mengenai penggunaan lahan yang telah mengalami kebakaran. Pemerintah, melalui kebijakan yang diusulkan, diharapkan dapat membedakan pemulihan kawasan dan pembukaan fungsi baru, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit. Kejelasan aturan akan menjadi faktor penting agar lahan terdampak tidak otomatis dialihkan setelah kebakaran, sekaligus memberi kepastian mengenai tindakan pemulihan yang perlu dilakukan. Reboisasi, perlindungan kawasan, dan pengawasan atas pemanfaatan lahan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari pengelolaan pascakebakaran. Usulan tersebut disampaikan dalam konteks acara peringatan menjelang satu abad Sumpah Pemuda, dan menyoroti pilihan pemerintah terhadap kawasan yang terdampak karhutla: memulihkannya, bukan mengubahnya menjadi area perkebunan.
Hasto menyampaikan bahwa dorongan untuk melakukan reboisasi dan melarang perkebunan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merujuk pada pengalaman Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi pijakan dalam melihat hubungan pengelolaan ruang, perlindungan hutan, dan penanganan kawasan yang terdampak kebakaran. Dengan merujuk pada pengalaman itu, Hasto menekankan perlunya pendekatan yang tidak berhenti pada pemulihan setelah kebakaran, tetapi juga memperhatikan penggunaan lahan berikutnya.
Ia mendorong penerapan politik tata ruang, termasuk moratorium hutan, sebagai bagian dari upaya mengatur pemanfaatan kawasan. Dalam pandangannya, pengaturan ruang perlu disertai sikap tegas terhadap praktik pembakaran hutan. Penolakan tersebut berlaku baik terhadap kawasan yang terbakar maupun pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan. Hasto menyoroti pentingnya mencegah agar kebakaran tidak menjadi tahapan awal bagi perubahan fungsi kawasan menjadi perkebunan atau ditanami komoditas lain.
Usul larangan yang disampaikan Hasto juga mencakup perkebunan kelapa sawit di lahan bekas karhutla. Artinya, kawasan yang pernah terbakar tidak semestinya langsung dialihkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk untuk kelapa sawit, sebagaimana dijelaskan dalam gagasan tersebut. Penekanan ini menghubungkan larangan pembakaran dengan pembatasan pemanfaatan lahan setelah kebakaran: apabila kawasan terbakar kemudian dikonversi menjadi perkebunan atau tanaman lain, perubahan itu dapat berkaitan dengan praktik pembukaan lahan yang ia kritik. Hasto menempatkan reboisasi sebagai arah pemulihan, sementara politik tata ruang dan moratorium hutan menjadi bagian dari kerangka yang ia dorong. Rujukan pada pengalaman Megawati memperkuat alasan yang ia kemukakan, tanpa mengubah inti usulnya, yakni menolak pembakaran dan mencegah konversi kawasan bekas kebakaran menjadi perkebunan, termasuk perkebunan sawit. Dengan demikian, pesan yang disampaikan berfokus pada perlindungan hutan, pemulihan lahan, serta pengendalian pemanfaatan ruang setelah karhutla, sesuai dengan batas usulan tersebut.
Hasto memandang reboisasi sebagai langkah penting setelah kebakaran hutan dan lahan terjadi. Area yang terbakar tidak semestinya dibiarkan begitu saja, sebab kerusakan vegetasi dapat mengganggu keseimbangan lingkungan serta memperbesar risiko dampak lanjutan. Karena itu, pemulihan kawasan perlu dilakukan melalui penanaman kembali dan pemulihan fungsi hutan secara bertahap. Baginya, reboisasi perlu menjadi bagian dari tanggung jawab atas kerusakan, bukan sekadar kegiatan simbolis setelah api padam. Upaya tersebut juga menunjukkan bahwa lahan bekas terbakar harus diarahkan untuk pulih, bukan dibebani kegiatan yang berpotensi menghambat pemulihan alam.
Sejalan dengan itu, Hasto mendorong agar lahan bekas karhutla tidak digunakan untuk perkebunan. Pandangan tersebut menekankan perlunya menjaga kawasan yang telah terdampak agar dapat kembali berfungsi sebagai hutan dan mendukung pemulihan ekosistem. Pengelolaan setelah kebakaran, menurut arah pandangannya, tidak seharusnya memberi ruang bagi perubahan pemanfaatan yang mengabaikan kerusakan yang telah terjadi. Reboisasi dan perlindungan lahan karenanya dipandang saling berkaitan: penanaman kembali membantu memulihkan kawasan, sedangkan pembatasan kegiatan perkebunan mencegah tekanan baru terhadap lahan yang sedang dipulihkan.
Hasto juga mendesak penindakan tegas terhadap pihak yang melanggar hukum dan menyebabkan kebakaran hutan serta lahan. Bagi dirinya, pemulihan fisik kawasan saja tidak cukup apabila pelaku perusakan tidak dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum perlu dijalankan dengan jelas dan konsisten, sehingga pelanggaran tidak diperlakukan sebagai persoalan ringan. Pihak yang terbukti melanggar harus menghadapi sanksi yang sesuai, sementara proses penindakan perlu memberi pesan bahwa pembakaran dan perusakan hutan tidak dapat diterima. Ketegasan semacam ini merupakan bagian dari upaya menjaga hutan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Alasan yang ia kemukakan berkaitan dengan keadilan dan pencegahan pengulangan. Tanpa keadilan, ketegasan, serta sanksi bagi pihak yang merusak hutan, pelanggaran dikhawatirkan terus terjadi. Jika tindakan terhadap pelaku tidak memberi konsekuensi yang nyata, pencegahan kehilangan kekuatannya dan kerusakan serupa berisiko berulang. Hasto menilai persoalan ini telah menyentuh marwah bangsa. Dengan demikian, tuntutan reboisasi dan penegakan hukum berada dalam satu rangkaian: kawasan yang terbakar perlu dipulihkan, sementara mereka yang menyebabkan kerusakan harus ditindak secara tegas sesuai hukum.
Hasto juga menyinggung kritik dari negara-negara tetangga yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dampak lintas batas tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan di wilayah yang terbakar, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi bagi masyarakat di kawasan sekitar. Kritik itu, menurut pesan yang disampaikannya, perlu menjadi bahan perhatian dan evaluasi. Persoalan asap tidak sepatutnya dipandang semata-mata sebagai isu hubungan antarnegara atau gangguan sesaat ketika musim kebakaran berlangsung. Peristiwa tersebut mendorong perlunya menilai kembali penyebab dan cara penanganan kebakaran secara terbuka.
Hasto mengajak melakukan introspeksi dan otokritik atas terjadinya karhutla serta dampaknya. Ajakan itu menempatkan evaluasi sebagai langkah penting untuk memahami kekurangan dalam kebijakan dan upaya pencegahan, bukan sekadar merespons kritik dari pihak luar. Perbaikan perlu menyentuh arah kebijakan agar persoalan serupa tidak berulang. Dengan demikian, pengalaman dari kebakaran dan dampak asap dapat menjadi dasar untuk meninjau pendekatan yang selama ini digunakan. Perubahan kebijakan diharapkan membantu mencegah terulangnya kebakaran, sekaligus menunjukkan kesungguhan dalam memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat di dalam maupun di luar negeri.
Dalam kaitan dengan pencegahan, Hasto menyerukan penyempurnaan mitigasi melalui perencanaan yang komprehensif. Rencana tersebut perlu disiapkan setidak-tidaknya lima bulan sebelum musim kemarau, sehingga antisipasi dapat dirancang lebih awal dan tidak hanya bergantung pada respons setelah kebakaran terjadi. Seruan mengenai rentang waktu itu merupakan penekanan atas kebutuhan persiapan yang memadai; hal tersebut tidak berarti jadwal tersebut sudah diterapkan.
Baca juga: Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan
1 kunjungan




