Hukum  

Jaksa Tolak Keberatan Febrie Ardiansyah dan Minta Perkara Berlanjut

Jaksa Tolak Keberatan Febrie Ardiansyah dan Minta Perkara Berlanjut

Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie Ardiansyah bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan ketika jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal persidangan.

Jaksa menilai surat dakwaan terhadap Febrie telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses persidangan. Posisi tersebut merupakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, yang meminta hakim menilai keberatan terhadap dakwaan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.

Permohonan jaksa kepada majelis hakim mencakup tiga hal utama: menolak seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta memerintahkan pemeriksaan perkara diteruskan. Jaksa secara khusus meminta perkara nomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, proses persidangan dapat berlanjut dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sesuai tata cara yang berlaku.

Dengan dibacakannya tanggapan itu, majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan nota perlawanan dari pihak Febrie dan jawaban jaksa sebelum mengambil keputusan atas eksepsi. Keputusan mengenai keberatan tersebut menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau terdapat hal yang perlu diputus lebih dahulu. Permintaan jaksa agar dakwaan dinyatakan sah dan perkara diteruskan belum merupakan putusan majelis hakim. Karena itu, kelanjutan perkara tetap menunggu pertimbangan dan penetapan hakim dalam persidangan.

Dalam tanggapan atas eksepsi, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak keberatan yang diajukan Febrie Ardiansyah bersama tim advokatnya. Menurut JPU, pokok keberatan tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan formal surat dakwaan. Sebagian besar uraian justru membantah fakta, kebenaran, dan dasar materiil yang digunakan dalam dakwaan. Karena itu, jaksa menilai substansi yang dipersoalkan perlu diperiksa dengan menilai bukti serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

JPU juga berpandangan bahwa keberatan mengenai pembuktian aset terdakwa tidak dapat diputus hanya melalui pemeriksaan eksepsi. Persoalan tentang asal-usul, kepemilikan, keterkaitan, maupun penilaian atas aset membutuhkan pengujian terhadap alat bukti dan keterangan para pihak. Demikian pula, bantahan terhadap uraian perbuatan dalam dakwaan, menurut jaksa, berkaitan dengan pembuktian unsur perkara. Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut baru dapat dilakukan secara memadai setelah proses pemeriksaan pokok perkara berjalan, bukan dengan menilai kebenaran dalil sejak tahap awal.

Selain itu, jaksa menilai persoalan sah atau tidaknya tindakan penyidikan yang disoroti pihak terdakwa juga tidak serta-merta menjadi alasan eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Dalam pandangan penuntut umum, keberatan yang memerlukan pemeriksaan mengenai tindakan penyidik dan fakta-fakta penyidikan berada di luar ruang lingkup perlawanan yang dapat menyelesaikan perkara pada tahap tersebut. Oleh sebab itu, JPU meminta proses persidangan diteruskan agar seluruh dalil, termasuk bantahan terdakwa, dapat diuji melalui pembuktian secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Argumen tersebut merupakan posisi dan penilaian pihak penuntut umum dalam menanggapi eksepsi. Permintaan agar keberatan ditolak tidak dengan sendirinya menentukan hasil pemeriksaan, serta bukan keputusan bahwa dakwaan atau tindakan penyidikan telah terbukti benar. Majelis hakim tetap berwenang mempertimbangkan batas pemeriksaan eksepsi dan menilai tanggapan para pihak sebelum menjatuhkan putusan sela. Dengan demikian, apakah keberatan terdakwa dapat diterima atau perkara berlanjut sepenuhnya menunggu penilaian majelis berdasarkan hukum dan materi yang diajukan dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Febrie Ardiansyah telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Penilaian tersebut disampaikan untuk menanggapi keberatan terdakwa, sekaligus menjelaskan alasan jaksa meminta agar pemeriksaan perkara diteruskan. Menurut JPU, dakwaan telah memuat unsur-unsur yang diperlukan agar terdakwa dapat memahami perbuatan yang dituduhkan dan menyiapkan pembelaan secara layak.

Surat dakwaan yang dimaksud tercatat dengan nomor PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, masing-masing tertanggal 30 September 2026. JPU menyatakan bahwa dokumen tersebut menguraikan tindak pidana yang didakwakan, kedudukan terdakwa dalam perkara, serta aliran uang yang menjadi bagian dari uraian peristiwa. Dakwaan juga disebut mencantumkan waktu dan tempat terjadinya peristiwa, atau tempus dan locus delicti, secara memadai.

Keterangan mengenai waktu, tempat, rangkaian perbuatan, dan posisi terdakwa dinilai penting karena menjadi dasar untuk memahami batas pemeriksaan di persidangan. Dalam pandangan jaksa, uraian tersebut tidak disampaikan secara umum semata, tetapi dirumuskan agar pokok tuduhan dapat dikenali. JPU berpandangan bahwa kelengkapan itu memungkinkan perkara diperiksa melalui pembuktian, sehingga keberatan mengenai ketidakjelasan dakwaan tidak semestinya menghentikan proses pada tahap awal.

JPU juga menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain soal bentuk dan isi dakwaan, jaksa menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak keberatan Febrie Ardiansyah dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim. Dengan demikian, pernyataan jaksa mengenai kelengkapan dakwaan merupakan posisi penuntut umum dalam menanggapi keberatan, bukan putusan akhir atas pokok perkara. Persidangan selanjutnya menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa atas keberatan yang diajukan Febrie Ardiansyah, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan putusan sela pada pekan depan. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian persidangan setelah jaksa menyampaikan sikapnya terhadap keberatan terdakwa. Dengan demikian, tahapan selanjutnya yang telah dijadwalkan adalah penyampaian keputusan majelis mengenai keberatan tersebut, bukan pemeriksaan materi perkara pada sidang yang baru saja berlangsung.

Putusan sela merupakan keputusan yang dibacakan sebelum pemeriksaan perkara memasuki tahap berikutnya. Dalam konteks persidangan ini, majelis akan lebih dahulu menyampaikan pertimbangan dan sikapnya atas keberatan yang diajukan. Agenda itu memberi ruang bagi hakim untuk menilai persoalan yang telah disampaikan para pihak dalam tahapan tersebut. Namun, jadwal pembacaan putusan sela saja belum menjelaskan bagaimana isi keputusan majelis nantinya. Karena itu, perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu apa yang akan disampaikan hakim pada persidangan pekan depan.

Jaksa sebelumnya meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan, sementara majelis telah menetapkan pembacaan putusan sela sebagai agenda sidang berikutnya. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan dan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan akhir mengenai keberatan maupun arah tahapan selanjutnya. Belum ada hasil putusan sela yang dapat dilaporkan pada tahap ini, dan agenda pembacaan yang sudah ditetapkan juga tidak dengan sendirinya memastikan bahwa pemeriksaan pembuktian akan berlangsung. Perkembangan berikutnya bergantung pada putusan yang akan dibacakan majelis. Sidang pekan depan menjadi kesempatan bagi majelis untuk mengumumkan keputusan sela, setelah sebelumnya mendengarkan tanggapan jaksa atas keberatan Febrie.