Surabaya | Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fazlie Hasniel Sugiharto dalam sengketa merek Kutus Kutus. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 dan dijatuhkan pada 31 Agustus 2026. Dengan penolakan itu, upaya hukum luar biasa yang diajukan Fazlie tidak mengubah hasil perkara yang telah diputus pada tingkat sebelumnya. Kemenangan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal pun tetap berlaku.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus yang menjadi objek sengketa. Ketiganya meliputi merek kelas 5 dengan nomor pendaftaran IDM000565819, merek kelas 35 nomor IDM001197078, serta merek kelas 3 nomor IDM001180838. Perintah pembatalan tersebut menjadi bagian penting dari putusan yang mengukuhkan hasil perkara, sekaligus memberi kejelasan mengenai status pendaftaran merek yang dipersoalkan para pihak.
Penolakan PK berarti tidak ada perubahan terhadap putusan sebelumnya yang memenangkan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal. Dengan demikian, amar putusan terdahulu tetap menjadi dasar penyelesaian sengketa, termasuk pembatalan atas tiga pendaftaran tersebut. Putusan ini juga menandai berakhirnya upaya PK yang diajukan Fazlie dalam perkara yang sama, sepanjang berkaitan dengan permohonan yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
Bagi para pihak, konsekuensi langsung dari putusan ini adalah tetap berlakunya hasil pemeriksaan perkara sebelumnya. Pembatalan atas pendaftaran di tiga kelas tersebut menegaskan bahwa merek-merek yang menjadi objek sengketa tidak dapat dipertahankan berdasarkan hasil akhir perkara ini. Meski demikian, rincian pelaksanaan pembatalan administratif perlu merujuk pada amar lengkap putusan dan prosedur yang berlaku pada instansi terkait. Nomor perkara dan tanggal putusan menjadi rujukan untuk menelusuri dokumen resmi serta memastikan langkah tindak lanjut yang sesuai.
Dalam amar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan peninjauan kembali, gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal dinyatakan dikabulkan seluruhnya. Putusan tersebut tidak hanya memberikan kemenangan kepada para penggugat dalam perkara sengketa merek Kutus Kutus, tetapi juga menetapkan dasar hukum bagi pembatalan pendaftaran merek yang dipersoalkan. Amar ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyelesaian perkara karena memuat penilaian mengenai pihak yang lebih dahulu menggunakan merek serta iktikad tergugat saat mengajukan pendaftaran.
Pengadilan menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan. Sebaliknya, tergugat dinyatakan telah mendaftarkan merek tersebut dengan iktikad tidak baik. Penetapan pengguna pertama dan temuan mengenai iktikad pendaftaran itu menjadi landasan bagi perintah pembatalan yang ditujukan kepada instansi pencatat merek. Dengan demikian, amar putusan tidak berhenti pada pengakuan atas posisi Bambang, melainkan juga memerintahkan tindak lanjut administratif terhadap pendaftaran yang dinilai bermasalah.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, diperintahkan membatalkan pendaftaran merek tersebut dari daftar umum merek. Instansi itu juga harus mengumumkan pembatalan dalam Berita Resmi Merek. Pelaksanaan perintah tersebut dilakukan setelah pihak terkait menerima salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini menghubungkan putusan pengadilan dengan pembaruan catatan administrasi, sehingga status pendaftaran dapat disesuaikan secara resmi dan diketahui melalui pengumuman yang ditetapkan.
Amar tersebut turut memerintahkan panitera atau pejabat yang berwenang untuk mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengiriman ini diperlukan agar Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat mencatat pembatalan dalam daftar umum serta menyampaikan pengumumannya melalui Berita Resmi Merek. Dengan adanya penyampaian salinan resmi, pelaksanaan putusan memperoleh dasar administratif yang diperlukan. Secara keseluruhan, amar Pengadilan Niaga itu menetapkan Bambang sebagai pengguna pertama, menyatakan pendaftaran tergugat beriktikad tidak baik, dan mengatur langkah pembatalan serta publikasi yang harus dijalankan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pemeriksaan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung menilai tidak terdapat kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya. Karena alasan yang diajukan tidak menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam pertimbangan maupun penerapan hukum, permohonan PK yang diajukan Fazlie dinyatakan tidak beralasan. Dengan demikian, putusan yang memenangkan Bambang Pranoto dalam sengketa merek Kutus Kutus tetap berlaku.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah riwayat penggunaan nama Kutus Kutus dan Tamba Waras. Berdasarkan pertimbangan yang dirujuk dalam putusan, Bambang disebut telah menggunakan kata atau merek tersebut sekitar 2012–2013. Ia juga dinilai sebagai pihak yang pertama kali mencetuskan, meracik, menggunakan, atau memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012. Riwayat itu menjadi bagian dari konteks penilaian atas klaim para pihak mengenai penggunaan dan kepemilikan merek.
Dalam menilai permohonan PK, MA tidak menemukan keadaan yang dapat mengubah kesimpulan dalam putusan sebelumnya. Keberatan pemohon, menurut penilaian pengadilan, tidak membuktikan adanya kekeliruan nyata yang memenuhi alasan untuk membuka kembali perkara melalui upaya hukum luar biasa. Oleh karena itu, kemenangan Bambang dalam sengketa merek tersebut tidak berubah pada tahap PK.
Putusan PK ini juga berada dalam rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya. Pada tingkat kasasi, MA lebih dahulu menolak permohonan pihak lawan melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025. Penolakan tersebut menjadi konteks penting bagi hasil akhir perkara, meskipun pemeriksaan PK tetap dilakukan berdasarkan alasan yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Selain menolak permohonan PK, MA menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.000.000. Dengan keputusan itu, seluruh hasil putusan yang telah menguatkan posisi Bambang tetap dipertahankan. Pertimbangan mengenai sejarah pemakaian merek, bersama tidak ditemukannya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, menjadi dasar mengapa permohonan Fazlie tidak dikabulkan.
Bambang Pranoto menyambut penolakan peninjauan kembali dengan rasa syukur. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin, 19 Oktober, ia menyebut putusan tersebut sebagai penanda penting setelah perjuangan panjang untuk mempertahankan karya dan haknya. Baginya, keputusan Mahkamah Agung bukan sekadar perkembangan dalam sengketa merek, melainkan juga pengakuan atas perjalanan yang telah ia tempuh dalam mengembangkan minyak Kutus Kutus. Ia berharap hasil perkara ini dapat dipahami dengan merujuk pada amar putusan, tanpa mengabaikan proses panjang yang mendahuluinya. Bambang menyatakan bahwa ia telah berupaya menjaga hak atas karya yang sejak awal diperkenalkan kepada masyarakat melalui usaha dan gagasannya.
Bambang menegaskan bahwa dirinya merupakan pengguna pertama sekaligus pencetus dan peracik minyak Kutus Kutus. Ia juga menyatakan sebagai pihak yang memperkenalkan produk tersebut sejak 2012. Keterangan itu menjadi inti pandangannya mengenai hubungan dirinya, karya yang dikembangkan, dan merek yang menjadi pokok sengketa. Setelah perkara melalui proses hukum, ia menilai penolakan PK memberikan kepastian atas hasil yang telah diputus. Namun, ia meminta seluruh pihak tetap bersikap tertib dan menghormati proses hukum, termasuk dengan menjalankan putusan sesuai amar yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan merupakan bagian penting untuk mengakhiri perselisihan secara bertanggung jawab serta memberikan kejelasan bagi para pihak yang terlibat.
Ia mengajak semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan sebagaimana tertulis dalam amar, bukan menafsirkan hasilnya secara sepihak. Bambang juga menyampaikan bahwa perjuangan tersebut tidak mengubah komitmennya untuk terus berkarya. Ia akan menjaga kepercayaan konsumen yang telah mendukung produk Kutus Kutus, sembari tetap memperjuangkan keadilan dan melindungi karyanya. Sikap itu, menurut keterangannya, menjadi langkah yang ingin ia lanjutkan setelah keputusan terbaru.





