Semarang | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Bupati Pati nonaktif Sudewo bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8,5 tahun. Putusan tersebut menggabungkan pertanggungjawaban atas dua perkara yang berbeda, yakni korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah, tetapi juga dengan praktik yang menyasar proses pemerintahan di tingkat desa.
Majelis hakim membacakan putusan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan hakim ketua Edwin Pudyono memimpin persidangan. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan penuntut umum. Kesamaan tuntutan dan vonis itu menunjukkan bahwa majelis menjatuhkan pidana sebagaimana diminta jaksa, setelah menilai perkara dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Namun, putusan tetap merupakan keputusan majelis hakim, bukan sekadar pengulangan tuntutan.
Dalam perkara DJKA, pokok perkara berhubungan dengan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Adapun perkara lainnya menyangkut pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Kedua perkara tersebut menempatkan Sudewo dalam rangkaian proses hukum dengan lingkup perbuatan yang berlainan. Satu berkaitan dengan penyelenggaraan proyek pada instansi pemerintah, sementara yang lain berhubungan dengan proses pengisian jabatan di tingkat desa.
Putusan 8,5 tahun penjara menjadi titik penting dalam proses hukum terhadap Sudewo, tetapi pembacaan vonis tidak dengan sendirinya menjawab seluruh tahapan yang mungkin berlangsung setelahnya. Para pihak dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada respons Sudewo maupun penuntut umum dan proses hukum lanjutan yang ditempuh. Sementara itu, vonis yang dibacakan di Semarang menegaskan bahwa pengadilan menyatakan Sudewo bersalah dalam perkara korupsi proyek DJKA dan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, dengan pidana yang sejalan dengan tuntutan jaksa.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 8,5 tahun, majelis hakim menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewo. Putusan tersebut juga mengatur akibat apabila denda itu tidak dibayar: Sudewo harus menjalani kurungan selama 100 hari sebagai pengganti. Dengan demikian, denda dan kurungan pengganti menjadi bagian dari sanksi yang disebutkan dalam putusan, di samping hukuman penjara. Besaran denda ditetapkan secara terpisah dari kewajiban membayar uang pengganti, sehingga kedua komponen tersebut tercatat sebagai kewajiban yang berbeda.
Majelis juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti yang berasal dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Jika kedua kewajiban itu digabungkan, total uang pengganti yang harus dibayar Sudewo adalah Rp3,5 miliar. Nilai total tersebut mencakup uang pengganti dari kedua dakwaan, bukan nilai denda Rp300 juta. Putusan dengan demikian mencantumkan tiga hal yang berkaitan dengan pembayaran: denda, kurungan 100 hari sebagai pengganti apabila denda tidak dibayar, serta uang pengganti dengan total Rp3,5 miliar. Rincian ini membedakan sanksi denda dari kewajiban pengembalian uang yang dibebankan berdasarkan dakwaan pertama dan kedua.
Dalam menyatakan dasar pemidanaan, majelis menyebut Sudewo melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 b, dan Pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan-ketentuan tersebut dicantumkan sebagai dasar yang dinyatakan majelis dalam perkara ini. Penyebutan pasal tersebut menyertai penetapan pidana penjara, denda, dan uang pengganti dalam putusan. Oleh karena itu, sanksi finansial yang dijatuhkan dapat dirangkum sebagai denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3,5 miliar, sementara kurungan 100 hari berlaku sebagai pengganti apabila denda tidak dibayar. Ketiga nilai dan ketentuan tersebut merupakan bagian dari amar sanksi yang dijelaskan dalam putusan terhadap Sudewo.
Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Selain penerimaan tersebut, hakim juga menilai Sudewo menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp2,1 miliar. Temuan itu menjadi bagian penting dari pertimbangan majelis dalam menilai keterlibatan Sudewo pada perkara korupsi DJKA. Rincian penerimaan uang maupun barang tersebut menunjukkan bahwa penilaian pengadilan tidak hanya bertumpu pada satu transaksi, tetapi juga mencakup berbagai pemberian yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Pada perkara pemerasan dalam pengisian perangkat desa, majelis menyatakan Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo; Abdul Suyono, Kepala Desa Sukorukun; serta Sukarjan, Kepala Desa Arumanis. Ketiganya disebut diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Dalam penyidikan perkara ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar. Jumlah tersebut menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam menguraikan perkara pemerasan dan dugaan aliran keuntungan yang terkait dengan proses pengisian jabatan di desa. Majelis menilai tindakan tersebut tidak sekadar menyangkut hubungan para terdakwa, melainkan juga penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses yang seharusnya berjalan secara tertib.
Dalam mempertimbangkan beratnya perbuatan, hakim turut menyoroti dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Sudewo dinilai tidak mendukung agenda pemberantasan ketiga praktik tersebut. Majelis juga berpandangan bahwa tindakan itu telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Pertimbangan tersebut memperlihatkan bahwa hakim melihat perkara ini bukan hanya dari nilai uang atau barang yang diterima, tetapi juga dari dampak lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintahan. Dengan demikian, temuan dalam kedua perkara menjadi dasar penting bagi penilaian hakim atas tindakan Sudewo, baik terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara DJKA maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian perangkat desa. Penilaian itu menegaskan bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab untuk menjaga integritas, sementara penyimpangan dapat merusak kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan penuntut umum mengenai pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik. Dengan demikian, permintaan agar hak tersebut dicabut tidak menjadi bagian dari putusan yang dijatuhkan majelis. Sikap hakim itu merupakan salah satu hal yang disampaikan dalam pembacaan putusan perkara yang menjerat Sudewo. Tuntutan pencabutan hak tersebut sebelumnya diajukan oleh penuntut umum, tetapi majelis memilih untuk menolaknya. Informasi mengenai bagian putusan ini penting dicatat secara terpisah dari hukuman yang dijatuhkan, karena menyangkut permintaan tambahan jaksa dan tanggapan majelis atas permintaan itu.
Setelah putusan dibacakan, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia belum menyampaikan sikap akhir pada saat itu terhadap putusan majelis. Sikap pikir-pikir disampaikan setelah ia mendengar keputusan dalam perkara tersebut. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam bagian ini mengenai langkah yang kemudian akan diambil Sudewo. Karena itu, yang dapat dicatat pada tahap ini adalah pernyataannya bahwa ia masih mempertimbangkan putusan, tanpa menganggapnya sebagai penerimaan ataupun penolakan atas hasil persidangan.
Di luar ruang persidangan, situasi juga mendapat perhatian. Sekitar seribuan pendukung Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jumlah tersebut menggambarkan skala kehadiran massa sebagaimana dilaporkan, sementara lokasi aksi berada di area depan gedung pengadilan. Kehadiran para pendukung berlangsung di tengah pembacaan putusan, tetapi informasi yang tersedia tidak merinci tuntutan atau kegiatan lain dalam aksi tersebut. Dengan demikian, catatan mengenai peristiwa di luar persidangan terbatas pada aksi pendukung dan pengamanan yang disiagakan.
Untuk mengantisipasi agar massa tidak mendekati gedung pengadilan personel.





