Kota Madiun | Sebelum ditangkap, Dwi Bagus Martono sempat berada di sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Jombang. Ia diketahui menginap selama 12 hari di pesantren yang beralamat di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Keberadaan tersebut menjadi bagian dari jejak perjalanannya sebelum aparat mengamankannya.
Dwi Bagus Martono merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya dan anaknya di Kota Madiun. Informasi mengenai masa tinggalnya di pesantren memberi gambaran tentang salah satu lokasi yang disinggahi tersangka sebelum penangkapan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci alasan ia memilih tempat tersebut, kegiatan yang dilakukan selama berada di sana, ataupun pihak-pihak yang mengetahui keberadaannya.
Setelah berada selama 12 hari di pesantren tersebut, Dwi Bagus Martono akhirnya ditangkap oleh tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur. Penangkapan itu menandai berakhirnya pelarian tersangka yang sebelumnya sempat berada di wilayah Jombang. Meski demikian, informasi yang disampaikan hanya menyebut keterlibatan tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur dan lokasi persinggahan di pesantren, tanpa memaparkan secara terperinci proses pelacakan maupun kronologi saat penangkapan berlangsung.
Tanggal penangkapan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, waktu pasti ketika Dwi Bagus Martono diamankan belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan tersebut. Rangkaian peristiwa yang dapat dijelaskan terbatas pada fakta bahwa ia menginap selama 12 hari di pondok pesantren di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, sebelum kemudian ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Jawa Timur.
Keterangan mengenai masa tinggal di pesantren dan penangkapan ini perlu dibedakan dari detail lain yang belum tersedia. Tidak ada informasi yang cukup untuk menyimpulkan kapan ia tiba di Jombang, kapan ia meninggalkan pesantren, atau bagaimana tepatnya petugas mengetahui lokasinya. Dengan demikian, jejak tersebut menggambarkan persinggahan terakhir yang diketahui sebelum penangkapan, sekaligus menunjukkan bahwa tersangka sempat berada di lingkungan pesantren selama hampir dua pekan. Untuk memahami urutan kejadian secara lebih lengkap, diperlukan keterangan resmi tambahan mengenai waktu dan proses penindakan.
Menurut keterangan pengasuh pondok pesantren, KH Khoirul Munir, Dwi Bagus Martono bukan santri di lembaga tersebut. Ia disebut baru pertama kali datang ke pesantren itu setelah diantar seorang rekannya yang berasal dari Sidoarjo. Keterangan ini menjelaskan bahwa keberadaan Dwi di lingkungan pondok tidak berawal dari kegiatan belajar sebagai santri, melainkan dari permohonan untuk tinggal sementara. KH Khoirul Munir menyampaikan informasi tersebut saat menerangkan bagaimana Dwi bisa berada di pesantren Jombang sebelum akhirnya ditangkap. Dengan demikian, pesantren menjadi tempat yang didatangi Dwi dalam situasi yang ia ceritakan kepada pengasuh.
Dalam penjelasan kepada pengasuh, Dwi meminta izin untuk menginap sementara. Ia menyampaikan alasan sedang menghadapi masalah keluarga dan ingin menenangkan diri. Permintaan itu, sebagaimana dituturkan KH Khoirul Munir, menjadi dasar yang disampaikan Dwi ketika datang. Tidak ada keterangan tambahan yang perlu disimpulkan mengenai persoalan keluarga tersebut ataupun mengenai rekannya yang mengantarkan. Informasi yang disampaikan pengasuh terbatas pada alasan yang dikemukakan Dwi dan permohonan untuk tinggal sementara di pondok. Hal ini memberikan gambaran tentang awal kedatangannya, tanpa memastikan hal-hal lain di luar keterangan yang tersedia.
Keterangan KH Khoirul Munir menjadi bagian penting untuk memahami masa Dwi berada di pesantren selama sekitar 12 hari. Pengasuh menegaskan bahwa Dwi bukan santri, sekaligus menyebut bahwa kedatangannya berlangsung setelah diantar rekannya dari Sidoarjo. Kepada pihak pondok, Dwi meminta izin menginap dan menyebut masalah keluarga sebagai alasan untuk mencari ketenangan. Rangkaian keterangan tersebut menggambarkan proses awal Dwi diterima untuk tinggal sementara berdasarkan permintaan yang ia sampaikan. Penjelasan ini tidak menguraikan lebih jauh jenis masalah keluarga yang dimaksud, maupun menambahkan keterangan tentang hubungan Dwi dengan orang yang mengantarnya. Fokusnya tetap pada informasi dari pengasuh mengenai status Dwi di pondok dan alasan yang ia berikan saat meminta tempat menginap.
Selama sekitar 12 hari berada di lingkungan pesantren di Jombang, Dwi Bagus Martono dilaporkan menjalani kegiatan sehari-hari bersama orang-orang di sekitarnya. Ia berbaur dengan para santri dan warga setempat, sehingga kehadirannya tampak mengikuti kehidupan yang berlangsung di lingkungan tersebut. Keterangan mengenai masa tinggal ini menggambarkan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari rutinitasnya, bukan sebagai peristiwa yang terpisah dari keseharian pesantren dan dusun.
Di pesantren, Dwi disebut mengikuti salat berjemaah dan mengaji bersama santri. Ia juga menghadiri pengajian rutin yang diselenggarakan warga dusun. Rangkaian kegiatan itu memperlihatkan bahwa selama berada di sana, ia turut hadir dalam beberapa kegiatan keagamaan yang melibatkan komunitas setempat. Informasi yang tersedia tidak merinci jadwal, materi pengajian, ataupun tingkat keterlibatannya dalam setiap kegiatan. Karena itu, gambaran yang dapat disampaikan terbatas pada aktivitas yang disebutkan, yakni berbaur, salat berjemaah, mengaji, dan menghadiri pengajian warga.
Sumber menggambarkan keterlibatan dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya Dwi untuk membaur dengan lingkungan pesantren dan warga, sekaligus menghilangkan jejak kejahatannya. Dengan demikian, aktivitas keagamaan itu disampaikan dalam konteks keberadaannya selama masa pelarian, bukan semata-mata sebagai catatan tentang rutinitas ibadah. Penyebutan konteks tersebut perlu dibedakan dari rincian yang tidak tersedia: tidak ada dasar dalam keterangan yang dirangkum di sini untuk menambahkan motif lain atau tindakan lain selama ia tinggal di pesantren. Yang diketahui adalah ia berinteraksi dengan santri dan warga, mengikuti salat berjemaah dan mengaji, serta hadir dalam pengajian rutin di dusun. Gambaran terbatas ini menjelaskan bagaimana ia menjalani hari-harinya di lingkungan tersebut sebelum akhirnya ditangkap, tanpa menyimpulkan lebih jauh tentang kehidupan pesantren ataupun sikap pribadi orang-orang yang ditemuinya.
Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa, menjelaskan bahwa kedatangan orang dari luar daerah bukan hal yang asing bagi warga setempat. Dusun tersebut kerap menerima tamu yang datang dengan berbagai keperluan, lain untuk berkonsultasi atau sekadar bersilaturahmi. Karena itu, keberadaan seseorang yang bukan warga sekitar tidak serta-merta dianggap mencurigakan. Kebiasaan menerima kunjungan seperti itu telah membuat warga terbiasa melihat orang luar datang dan berinteraksi di lingkungan dusun.
Situasi tersebut turut menjelaskan mengapa kehadiran Dwi Bagus Martono tidak langsung menimbulkan kecurigaan. Menurut keterangan Ulfa, warga memandangnya sebagai tamu yang datang sebagaimana pengunjung lain. Dalam konteks lingkungan yang memang terbuka terhadap kedatangan orang dari luar, kehadiran Dwi tidak tampak berbeda dari kunjungan biasa. Warga tidak memiliki alasan khusus untuk menganggap kedatangannya sebagai sesuatu yang perlu dicurigai, terlebih ia menyampaikan alasan pribadi ketika ditanya mengenai keperluannya.
Ulfa menyebut, saat ditanya, Dwi mengatakan bahwa dirinya ingin menenangkan diri karena sedang memiliki masalah dengan istrinya. Penjelasan itu menjadi keterangan yang ia sampaikan mengenai alasan berada di sana. Dalam informasi yang disampaikan Ulfa, tidak disebutkan adanya tanda tertentu yang membuat warga meragukan jawaban tersebut pada saat itu. Keterangan Kepala Dusun Cangkringan itu disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menggambarkan bahwa penerimaan warga terhadap Dwi berlangsung dalam kebiasaan dusun yang kerap didatangi tamu, sementara alasan yang ia berikan terdengar sebagai persoalan pribadi. Dengan demikian, warga tidak mencurigai kehadirannya sebelum perkembangan perkara berikutnya diketahui. Pernyataan Ulfa menerangkan sudut pandang masyarakat setempat pada saat Dwi berada di lingkungan mereka, tanpa mengubahnya menjadi kepastian mengenai maksud kedatangannya yang lebih luas.
Baca juga: Masinis Argo Bromo Ditangkap, Ini Penyebabnya | Kasus Penganiayaan Maut di Tanjung Priok: Enam Pelaku Terlibat, Tiga Ditangkap | Dua Pria Ditangkap di Tanah Abang karena Narkotika Etomidate
50 kunjungan





