Judi Sabung Ayam di Bulusari Tulungagung Tetap Marak, Aduan Warga Tak Digubris Polisi

TULUNGAGUNG – Warga Dusun Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kembali mengeluhkan aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu yang berlangsung secara terang-terangan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Meski sudah berulang kali melapor melalui kanal aduan resmi Kapolres Tulungagung, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat.

Kanal pengaduan melalui WhatsApp yang dibuka untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus justru dinilai tidak efektif dan dianggap sebagai formalitas belaka. Warga merasa suara mereka diabaikan, sementara aktivitas judi tetap berlangsung tanpa hambatan.

“Sudah sering kami laporkan, tapi tidak ada respons. Judi tetap jalan seperti biasa. Ini membuat kami merasa kecewa dan tidak percaya lagi pada penegak hukum,” kata salah seorang warga setempat.


Dugaan Perlindungan Oknum Aparat

Warga mencurigai adanya pembiaran dan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum terhadap penyelenggara judi sabung ayam. Dugaan ini muncul karena setiap kali ada laporan atau razia, judi hanya berhenti sementara dan kembali beroperasi seperti biasa.

“Kalau tidak ada ‘beking’, mana mungkin judi bisa buka terus tanpa gangguan? Ini jelas ada yang melindungi,” ungkap warga lain.


Instruksi Kapolri Diabaikan

Sikap aparat di Tulungagung bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian dan tidak memberi toleransi terhadap pembiaran atau keterlibatan anggota Polri.

Namun kenyataannya, instruksi tersebut belum berjalan maksimal di wilayah hukum Polres Tulungagung.


Perjudian Termasuk Tindak Pidana Berat

Perjudian sabung ayam dan dadu jelas melanggar hukum berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 25 juta.

Selain itu, oknum aparat yang membiarkan praktik tersebut bisa dijerat Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.


Masyarakat Minta Penegakan Hukum Serius

Warga mendesak Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan pengusutan terhadap dugaan keterlibatan aparat serta menutup seluruh arena judi di Tulungagung.

“Kami minta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan judi merusak moral masyarakat,” tegas tokoh masyarakat.


Kesimpulan

Maraknya judi sabung ayam di Tulungagung yang dibiarkan beroperasi menandakan lemahnya penegakan hukum. Jika tidak segera diatasi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *