Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Perwira Sehari Setelah Dilantik

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Perwira Sehari Setelah Dilantik

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Sehari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Kebijakan tersebut menjadi langkah awal kepemimpinannya di lingkungan kepolisian, sekaligus menandai penataan jabatan melalui mutasi, rotasi, dan promosi. Keputusan itu berdampak pada sejumlah pejabat dari berbagai jenjang kepangkatan yang sebelumnya menduduki jabatan tertentu di institusi Polri.

Mutasi tersebut ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram tertanggal 2 Oktober 2026 itu mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan tidak hanya mencakup perpindahan penugasan, tetapi juga pengisian jabatan melalui promosi serta rotasi untuk menyesuaikan susunan organisasi kepolisian.

Dari total 88 perwira yang terdampak, komposisinya terdiri atas enam perwira berpangkat komisaris jenderal atau komjen, 51 perwira berpangkat inspektur jenderal atau irjen, 19 perwira berpangkat brigadir jenderal atau brigjen, dan 12 perwira berpangkat komisaris besar atau kombes. Rincian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan awal Kapolri Suyudi mencakup jajaran perwira tinggi sekaligus perwira menengah. Penerbitan surat telegram itu menjadi dasar administratif bagi berlakunya perubahan jabatan di tubuh Polri setelah pelantikan Kapolri baru.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi terhadap sejumlah perwira merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perpindahan penugasan, tetapi juga menjadi mekanisme untuk memastikan seluruh fungsi kepolisian tetap berjalan secara berkesinambungan. Dengan penempatan personel yang disesuaikan dengan kebutuhan, organisasi dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas serta mempertahankan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut penjelasan Johnny di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026, rotasi dan mutasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Setiap satuan kerja memiliki tantangan, tanggung jawab, dan kebutuhan personel yang berbeda. Karena itu, penataan jabatan diperlukan agar kemampuan, pengalaman, serta kompetensi anggota dapat ditempatkan secara tepat sesuai tuntutan tugas. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan institusi dalam melaksanakan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain menjawab kebutuhan kedinasan, mutasi dan rotasi dipandang sebagai ruang bagi personel untuk mengembangkan karier. Perpindahan jabatan memberikan kesempatan kepada perwira untuk memperoleh pengalaman baru, memperluas kemampuan kepemimpinan, dan menjalankan tanggung jawab pada lingkungan kerja yang berbeda. Johnny menegaskan bahwa kebijakan tersebut sekaligus merupakan bentuk pembinaan dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan demikian, perubahan penugasan diharapkan dapat menjaga semangat kerja, memperkuat profesionalisme, serta mendukung kesinambungan kinerja organisasi. Penataan personel dilakukan sebagai bagian dari proses manajemen sumber daya manusia Polri yang berlangsung secara berkala dan mengikuti kebutuhan institusi.

Mutasi 88 perwira Polri tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat pusat maupun kewilayahan. Perubahan paling menonjol terjadi pada posisi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Komjen Pol Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya dipindahkan untuk mengemban tugas sebagai Irwasum Polri. Posisi Kapolda Metro Jaya kemudian diisi oleh Irjen Pol Dadang Hartanto.

Perubahan lain pada jajaran kepala kepolisian daerah mencakup penunjukan Irjen Pol Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku. Irjen Pol Arman Achdiat ditetapkan sebagai Kapolda Riau, sedangkan Irjen Pol Reza Arief Dewanto dipercaya memimpin Polda NTT. Penempatan tersebut menjadi bagian dari penyegaran kepemimpinan di wilayah, dengan setiap pejabat membawa pengalaman dari jabatan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam bahan mutasi.

Di tingkat markas besar, Irjen Pol Hery Hermawan ditunjuk sebagai Kabaharkam Polri. Sementara itu, Irjen Pol Rudi Darmoko mendapat penugasan baru sebagai Kalemdiklat Polri. Bahan yang sama juga mencatat perubahan pada jabatan Kabareskrim, Kadiv Propam, Kasespim Lemdiklat, Wakabareskrim, Astamarena, dan Wadankorbrimob. Pergeseran tersebut melibatkan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan strategis lain di lingkungan Polri, lalu ditempatkan pada posisi baru sesuai keputusan mutasi.

Pengelompokan berdasarkan jabatan menunjukkan bahwa mutasi ini tidak hanya berkaitan dengan pergantian kapolda, tetapi juga menyentuh fungsi pengawasan, pembinaan, pendidikan, reserse, perencanaan, dan pemeliharaan keamanan. Nama serta pasangan jabatan lama dan jabatan baru untuk posisi Kabareskrim, Kadiv Propam, Kasespim Lemdiklat, Wakabareskrim, Astamarena, dan Wadankorbrimob mengikuti rincian yang tercantum dalam sumber. Karena itu, daftar tersebut perlu dibaca berdasarkan nomenklatur asli agar tidak terjadi perubahan makna atau penafsiran tambahan terhadap singkatan institusi.

Selain perubahan jabatan utama, bahan yang tersedia mencatat sejumlah penempatan perwira tinggi pada satuan kerja dan lembaga di luar struktur kepolisian. Komjen Pol Wahyu Widada tercatat menjadi pati Itwasum Polri dengan penugasan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penempatan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan penugasan perwira Polri untuk mendukung koordinasi lintas lembaga.

Komjen Pol Yuda Gustawan ditetapkan sebagai pati Baintelkam dengan penugasan pada Kantor Staf Presiden (KSP). Penugasan pada lembaga yang sama juga diberikan kepada Komjen Pol Syahardian, yang tercatat sebagai pati Bareskrim dengan penugasan pada KSP. Selain itu, daftar sumber memuat perwira yang ditempatkan sebagai pati pada satuan masing-masing serta penugasan pada Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Hukum.

Nama lain yang tercantum dalam daftar berlanjut hingga Brigjen Pol Rustam Mansur. Namun, bahan yang tersedia dalam pemberitaan hanya menampilkan rincian sampai nomor 28, meskipun keseluruhan keputusan menyebut mutasi terhadap 88 perwira. Karena itu, nama dan jabatan yang tidak terlihat dalam daftar tersebut tidak dapat dirinci secara akurat dalam bagian ini.

Perubahan lain yang disebutkan ialah Komjen Pol Karyoto, yang menjadi pati Baharkam Polri dalam rangka pensiun. Dengan demikian, daftar yang tersedia memperlihatkan kombinasi penempatan internal, penugasan lintas kementerian dan lembaga, serta pemberhentian melalui masa purnatugas. Rincian di atas dibatasi pada nama, jabatan, dan tujuan penugasan yang benar-benar tercantum, tanpa menambahkan informasi untuk melengkapi nomor-nomor yang tidak tersedia.