JAMBI, JAMBI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera tengah menyelidiki kematian seekor anak gajah sumatera di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam keadaan mati di kawasan konsesi perusahaan.
Penyelidikan mencakup pemeriksaan lokasi penemuan, kondisi bangkai, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas di sekitar area tersebut. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya faktor manusia, termasuk dugaan kelalaian dalam pengamanan dan pemantauan satwa liar yang berada di dalam atau sekitar wilayah konsesi.
Langkah tersebut penting karena kawasan hutan di Tebo merupakan habitat bagi gajah sumatera, satwa yang populasinya terus menghadapi tekanan akibat kehilangan habitat, konflik dengan manusia, serta ancaman lain yang berkaitan dengan kegiatan di sekitar hutan. Pengelolaan kawasan konsesi karenanya dituntut memperhatikan perlindungan satwa dan mencegah munculnya risiko yang dapat membahayakan kehidupan gajah.
Gakkum masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan penyebab kematian anak gajah itu. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa atau prosedur pengamanan yang seharusnya diterapkan oleh pihak terkait.
Sampai saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian maupun pihak yang bertanggung jawab. Dugaan kelalaian masih menjadi bagian dari materi pendalaman, sehingga setiap informasi perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan analisis pihak berwenang. Gakkum akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penyelidikan memperoleh hasil yang memadai.
Hasil pemeriksaan awal terhadap kematian anak gajah di salah satu konsesi di Jambi mengarah pada dugaan bahwa satwa tersebut terperosok ke dalam sebuah lubang. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa posisi bangkai dan kondisi fisik gajah menjadi bagian penting dalam penelusuran awal yang dilakukan oleh tim.
Berdasarkan pemeriksaan dokter hewan melalui nekropsi, bangkai anak gajah ditemukan berada di dalam lubang. Satwa itu juga menunjukkan kondisi dehidrasi. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa anak gajah mengalami kesulitan untuk keluar setelah terperosok, kemudian kehilangan cairan tubuh selama berada di lokasi tersebut. Namun, hubungan kondisi itu dan waktu kematian masih terus dikaji berdasarkan berbagai keterangan serta bukti yang tersedia.
Tim juga mengambil sejumlah sampel untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Dari hasil pengujian awal, tidak ditemukan kandungan racun pada sampel yang diperiksa. Hasil ini menjadi salah satu informasi dalam penyelidikan, tetapi belum dapat menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian satwa dilindungi tersebut.
Hari menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera masih mendalami kondisi lubang, kemungkinan adanya faktor kelalaian, serta tindakan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan area konsesi. Selain hasil nekropsi dan laboratorium, penyidik juga perlu mencocokkan keterangan saksi, kondisi lapangan, serta kronologi penemuan bangkai. Karena itu, temuan dehidrasi dan ketiadaan racun belum menjadi penutup penyelidikan, melainkan dasar untuk menguji dugaan penyebab kematian secara menyeluruh.
Proses penyelidikan mengenai kematian anak gajah di kawasan konsesi Jambi bermula dari laporan yang diterima oleh Gakkum pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lokasi kejadian serta menghimpun keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui penanganan dan pemantauan gajah di area tersebut.
Setelah laporan diterima, tim mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi tempat ditemukannya anak gajah tersebut. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran berdasarkan keadaan yang ada di lokasi. Selain pemeriksaan langsung, tim juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan penanganan satwa.
Pihak yang dimintai keterangan mencakup pengelola PT LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, serta petugas KSDA yang menangani pemantauan GPS collar gajah. Keterangan dari para pihak tersebut dihimpun untuk mendalami informasi mengenai kondisi anak gajah, pemantauan yang dilakukan, serta penanganan yang berkaitan dengan keberadaannya.
Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun dalam proses pemeriksaan, anak gajah itu diperkirakan telah mati sekitar satu minggu sebelum kematiannya dilaporkan. Perkiraan tersebut menjadi bagian dari informasi yang sedang ditelaah dalam penyelidikan. Gakkum masih mendalami keterangan dan hasil pemeriksaan dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.
Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian anak gajah di area konsesi Jambi. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam perlindungan habitat, pengelolaan kawasan, serta upaya menjaga keselamatan satwa yang melintas di dalam atau sekitar wilayah konsesi.
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada kondisi anak gajah dan hasil pemeriksaan sampel, tetapi juga mencakup keadaan areal konsesi secara menyeluruh. Petugas mendalami karakteristik lokasi, jalur pergerakan gajah, kondisi vegetasi, akses menuju kawasan, serta berbagai faktor lain yang berpotensi membahayakan satwa. Informasi tersebut diperlukan untuk mencocokkan temuan di lapangan dengan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
Keberadaan dan pengelolaan pagar listrik turut menjadi bagian yang diperiksa. Gakkum perlu memastikan lokasi pemasangan, kondisi teknis, tingkat pengamanan, pemeliharaan, serta penerapan prosedur untuk mencegah satwa bersentuhan dengan instalasi tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah pagar memiliki tanda peringatan yang memadai dan apakah pengelolaannya telah memperhitungkan jalur jelajah gajah di sekitar konsesi.
Hari Novianto menyampaikan bahwa tidak ditemukannya racun pada sampel yang telah diperiksa tidak berarti proses pemeriksaan selesai. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyelidikan, sedangkan rangkaian fakta lain tetap perlu dikumpulkan dan dianalisis. Karena itu, penyidik masih menunggu serta menelusuri keterangan saksi, hasil pemeriksaan lapangan, dan bukti tambahan yang dapat membantu menjelaskan penyebab kematian satwa tersebut.
Apabila dari seluruh proses penelusuran ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, Gakkum akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti tambahan masih berlangsung untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan memastikan setiap dugaan dapat dinilai berdasarkan fakta.







