JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari kelompok Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, menyoroti kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Menurut Luke, berkas yang diserahkan dalam proses pencalonan tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan yang disebut diperlukan. Ia menyatakan bahwa Gibran baru menyerahkan dua dokumen dari total empat dokumen yang semestinya tersedia.
Pernyataan itu disampaikan Luke ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia mempertanyakan alasan hanya sebagian dokumen yang disampaikan serta meminta agar proses administrasi pencalonan dilakukan secara terbuka. Bagi Luke, kelengkapan berkas merupakan bagian penting untuk memastikan setiap tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Luke tidak hanya menyoroti jumlah dokumen, tetapi juga pentingnya kejelasan mengenai jenis berkas yang telah diserahkan dan dokumen yang masih belum tersedia. Ia menilai informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami status pencalonan Gibran. Penilaian aktivis Terjal itu menambah perhatian terhadap proses pemeriksaan administrasi calon wakil presiden, terutama terkait kepatuhan pada persyaratan yang berlaku. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Luke berfokus pada dugaan belum lengkapnya dokumen, sementara rincian mengenai dua berkas yang telah diserahkan dan dua lainnya yang disebut belum ada menjadi hal yang ia pertanyakan.
Luke menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dokumen pencalonan memuat dua kelompok persyaratan. Pertama, terdapat dokumen yang wajib diserahkan oleh setiap pihak yang mengajukan diri. Kedua, terdapat dokumen wajib yang harus dipenuhi dalam kondisi tertentu. Penjelasan tersebut menempatkan kelengkapan berkas berdasarkan keadaan yang melekat pada riwayat pendidikan calon, sehingga tidak seluruh dokumen tambahan berlaku bagi semua pihak.
Menurut Luke, kondisi khusus itu berlaku bagi pihak yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dalam keadaan tersebut, dokumen pendidikan yang digunakan tidak hanya berkaitan dengan ijazah, tetapi juga memerlukan surat keterangan penyetaraan. Dengan demikian, persyaratan dokumen harus dilihat secara menyeluruh, termasuk apakah pendidikan yang bersangkutan diperoleh di dalam atau di luar negeri serta apakah gelar akademik digunakan dalam pencalonan.
Luke menyebut empat dokumen yang harus dipenuhi sesuai keadaan tersebut. Dokumen pertama adalah fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA). Dokumen kedua berupa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dari luar negeri, yang berkaitan dengan pihak yang menyelesaikan pendidikan tingkat tersebut di luar negeri. Dokumen ketiga adalah ijazah perguruan tinggi apabila gelar akademik digunakan. Dokumen keempat ialah surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi apabila pendidikan tinggi ditempuh di luar negeri. Rincian ini merupakan penjelasan Luke mengenai dokumen yang disebut dalam ketentuan pencalonan. Karena itu, uraian persyaratan tersebut perlu dipahami berdasarkan empat dokumen yang disampaikan, tanpa memperluasnya dengan informasi lain di luar bahan sumber.
Dalam keterangannya, Luke menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden berjumlah dua dokumen. Menurut dia, kedua dokumen tersebut bukan kumpulan persyaratan yang berbeda, melainkan sama-sama berupa surat keterangan penyetaraan. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen pencalonan dan perlu dipahami sebagai keterangan dari Luke, bukan sebagai verifikasi independen.
Berdasarkan penjelasan Luke, dokumen pertama disebut sebagai surat penyetaraan yang diterbitkan oleh UTS Insearch. Dokumen kedua disebut sebagai surat penyetaraan dari Bradford. Dalam konteks keterangannya, kedua institusi tersebut dikaitkan dengan dokumen pendidikan yang digunakan untuk menjelaskan atau menyetarakan latar belakang akademik Gibran. Namun, uraian tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan seluruh proses administratif yang melatarbelakangi penerbitan maupun penyerahan dokumen.
Luke menyebut dua dokumen itu ketika mempertanyakan apakah berkas pencalonan telah disampaikan secara lengkap. Karena itu, informasi mengenai UTS Insearch dan Bradford sebaiknya ditempatkan sebagai klaim tentang jenis serta jumlah dokumen yang menurutnya telah diserahkan. Keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai penetapan mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan pencalonan, termasuk persyaratan administratif, prosedural, dan substansial yang mungkin berlaku.
Dengan demikian, pokok informasi yang muncul dari pernyataan Luke adalah adanya dua surat penyetaraan, yakni surat dari UTS Insearch dan surat dari Bradford. Status, fungsi, waktu penyerahan, serta penerimaan administratif masing-masing dokumen memerlukan penjelasan dari pihak atau lembaga yang berwenang. Tanpa konfirmasi tambahan, tidak tepat menarik kesimpulan independen mengenai keabsahan dokumen tersebut atau menyatakan bahwa keduanya secara pasti telah memenuhi seluruh ketentuan pencalonan.
Luke menekankan bahwa pemeriksaan dokumen pada tahap tersebut belum menyentuh substansi atau keabsahan setiap berkas yang diserahkan. Pemeriksaan yang dilakukan, menurut penjelasannya, masih terbatas pada pengecekan awal untuk memastikan apakah dokumen yang dipersyaratkan telah ada dan apakah kelengkapannya secara administratif dapat dicatat. Dengan demikian, keberadaan sebuah dokumen dalam berkas pencalonan tidak serta-merta berarti bahwa isi, sumber, maupun kebenaran informasi di dalamnya telah diperiksa.
Penekanan itu penting karena proses memastikan kelengkapan berbeda dari proses menguji validitas dokumen. Pada tahap awal, petugas disebut hanya melihat apakah berkas yang diminta tersedia sesuai daftar persyaratan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap keabsahan atau kebenaran isi dokumen merupakan persoalan yang berbeda dan tidak termasuk dalam pemeriksaan awal yang dimaksud Luke. Karena itu, ia meminta agar keterangan mengenai dokumen pencalonan tidak dipahami sebagai hasil verifikasi menyeluruh.
Luke juga menyebut bahwa seharusnya terdapat empat dokumen yang berkaitan dengan persyaratan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang ia soroti, dokumen yang disebut telah diterima hanya berjumlah dua. Perbedaan jumlah itu menjadi dasar pertanyaan mengenai apakah seluruh berkas yang semestinya diserahkan memang telah tercantum atau diterima dalam proses pencalonan. Luke tidak menyatakan bahwa pemeriksaan pada tahap tersebut telah membuktikan keabsahan ataupun ketidakabsahan dokumen, melainkan menyoroti terbatasnya ruang lingkup pemeriksaan dan jumlah berkas yang disebut tersedia.
Sebelumnya, Luke juga meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2014 terkait ijazah Gibran yang diajukan Denny Indrayana. Permintaan itu disampaikan setelah Luke mengaku menemukan kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pernyataan tersebut menjadi konteks lain dari sorotan terhadap dokumen dan aturan pencalonan, tanpa mengubah penjelasan bahwa pemeriksaan awal hanya berkaitan dengan keberadaan serta kelengkapan berkas.






