BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan keselamatan di seluruh sektor transportasi publik. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan harus ditempatkan sebagai perhatian utama dalam setiap moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan transportasi tidak hanya berorientasi pada kelancaran mobilitas dan peningkatan kapasitas layanan, tetapi juga pada perlindungan penumpang, awak, pengguna jalan, serta masyarakat di sekitar fasilitas transportasi.
Menurut Dudy, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan. Pernyataan itu disampaikan di Bandung, Jawa Barat, dalam konteks upaya memastikan seluruh penyelenggara transportasi menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penguatan kebijakan diperlukan agar aspek keselamatan tidak berhenti sebagai komitmen umum, melainkan diterapkan melalui prosedur operasional, pemeriksaan berkala, pemenuhan persyaratan teknis, dan pengawasan yang konsisten.
Regulasi dan standar keselamatan yang lebih kuat juga memberikan acuan kerja yang jelas dan terukur bagi pengelola transportasi publik. Dengan pedoman yang seragam, setiap penyelenggara dapat memahami batas tanggung jawab, indikator kinerja, serta langkah yang harus dilakukan untuk mencegah dan menangani risiko. Pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai kepatuhan dan mengevaluasi kualitas layanan, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa keselamatan menjadi bagian integral dari pengelolaan transportasi.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan pentingnya budaya keselamatan di lingkungan penyelenggara transportasi. Penerapan standar perlu didukung oleh kompetensi sumber daya manusia, kesiapan sarana dan prasarana, serta respons cepat terhadap potensi gangguan. Melalui penguatan pengawasan dan penerapan aturan yang terukur, Kementerian Perhubungan mendorong agar setiap moda transportasi memenuhi tingkat keselamatan yang ditetapkan sebelum dan selama layanan diberikan kepada publik.
Pemerintah memperkuat pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari upaya memastikan ketentuan keselamatan diterapkan secara konsisten. Pemeriksaan tidak hanya berfungsi untuk melihat kesesuaian penyelenggaraan transportasi dengan aturan, tetapi juga menjadi sarana untuk menilai kesiapan pengelola dalam menjalankan kewajibannya. Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung, kondisi operasional dapat dicermati berdasarkan standar yang telah ditetapkan, sehingga penerapan keselamatan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen atau prosedur administratif.
Peningkatan pengawasan juga diarahkan kepada operator dan penyelenggara transportasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab atas layanan memahami persyaratan yang berlaku, menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari, serta memiliki mekanisme internal untuk menjaga kepatuhan. Pengawasan terhadap operator dilakukan untuk melihat konsistensi pelaksanaan standar, termasuk kesesuaian kebijakan yang ditetapkan perusahaan dan praktik operasionalnya. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi tidak semata-mata bersifat formal, melainkan memperhatikan pelaksanaan tanggung jawab secara menyeluruh.
Dalam prosesnya, pemeriksaan lapangan dan pengawasan operator menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan. Temuan dari kegiatan pengawasan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap penerapan prosedur, kesiapan pengelola, dan efektivitas pengendalian keselamatan. Pemerintah juga menyiapkan asesmen bagi pengelola transportasi publik agar kemampuan dan kepatuhan penyelenggara dapat dinilai melalui ukuran yang lebih terarah. Asesmen tersebut mendukung terbentuknya pemahaman yang seragam mengenai persyaratan keselamatan serta tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Penindakan atas pelanggaran tetap menjadi bagian dari rangkaian pengawasan untuk menjaga kewibawaan aturan. Langkah ini diarahkan agar setiap ketentuan memiliki konsekuensi yang jelas ketika tidak dipenuhi, sekaligus mendorong operator melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Keseluruhan tindakan, mulai dari pemeriksaan, pemantauan, asesmen, hingga penindakan, ditujukan untuk membangun penyelenggaraan transportasi yang bekerja berdasarkan standar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kerangka tersebut, keselamatan menjadi unsur utama dalam pengelolaan layanan, bukan sekadar persyaratan tambahan.
Kementerian Perhubungan sedang memformulasikan aturan mengenai pengelolaan transportasi, dengan perhatian khusus pada penyelenggaraan transportasi publik. Penyusunan ini diarahkan untuk membangun kerangka tata kelola yang lebih jelas bagi setiap pihak yang terlibat, mulai dari pengelola layanan, operator, hingga unsur pendukung lainnya. Melalui pengaturan yang lebih terarah, pemerintah ingin memastikan bahwa penyelenggaraan transportasi tidak hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi juga memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rencana regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola penyelenggara transportasi. Pengelolaan yang baik diperlukan agar proses perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengendalian risiko dapat dilaksanakan secara konsisten. Ketentuan yang sedang disiapkan juga diharapkan dapat memberikan dasar bagi penilaian terhadap kemampuan dan kesiapan pengelola dalam menjalankan layanan transportasi publik. Dengan demikian, aspek keselamatan dapat ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama yang melekat pada seluruh rangkaian penyelenggaraan layanan.
Dalam prosesnya, Kementerian Perhubungan masih menyiapkan dan mematangkan substansi aturan tersebut. Tahap ini dapat mencakup pembahasan mengenai ruang lingkup pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan asesmen bagi penyelenggara transportasi. Asesmen tersebut nantinya dapat menjadi instrumen untuk melihat kesesuaian pengelola dengan persyaratan tata kelola dan keselamatan yang ditetapkan, meskipun bentuk serta mekanisme akhirnya belum dijelaskan secara resmi.
Karena masih berada dalam tahap persiapan, regulasi ini belum dapat dipandang sebagai ketentuan yang telah berlaku. Sumber informasi yang tersedia juga belum menyebutkan waktu penerbitan maupun bentuk final aturan yang akan ditetapkan. Oleh sebab itu, rincian mengenai kewajiban pengelola, prosedur pengawasan, dan pelaksanaan asesmen masih menunggu penyelesaian formulasi serta keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan juga menyiapkan kewajiban asesmen bagi jajaran direksi dan komisaris yang terlibat dalam pengelolaan transportasi publik. Ketentuan ini diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan, kendali, atau pengawasan perusahaan transportasi publik. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap tata kelola tidak hanya dilihat dari pelaksanaan operasional, tetapi juga dari fungsi pengambilan keputusan dan pengawasan di tingkat pimpinan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap badan usaha yang menyelenggarakan layanan transportasi publik. Direksi dan komisaris dinilai perlu berada dalam kerangka pengawasan yang jelas karena keputusan mereka dapat memengaruhi keberlangsungan layanan, keselamatan, serta pemenuhan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. Kewajiban asesmen ini disiapkan untuk memastikan jajaran yang menjalankan fungsi tersebut tercakup dalam sistem pengawasan yang lebih terarah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa rancangan mekanisme asesmen itu mengambil contoh dari sektor keuangan. Sektor tersebut telah menerapkan asesmen terhadap direksi dan komisaris yang memiliki fungsi kendali atau pengawasan. Rujukan ini menjadi dasar dalam menyiapkan pengaturan serupa bagi pengelola transportasi publik, dengan memperhatikan kebutuhan penguatan tata kelola pada sektor tersebut.
Rencana asesmen bagi direksi dan komisaris menunjukkan bahwa pengawasan transportasi publik akan mencakup unsur pimpinan yang memiliki tanggung jawab strategis. Penerapannya ditujukan kepada jajaran yang berperan dalam mengelola, mengendalikan, maupun mengawasi perusahaan transportasi publik. Melalui pengaturan ini, Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya keterlibatan aktif jajaran pimpinan dalam menjaga tata kelola dan pengawasan perusahaan penyedia layanan publik.







