MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun mendorong penguatan kewenangan lembaganya agar dapat menjatuhkan sekaligus mengeksekusi sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis. Menurut Andi, kewenangan itu penting untuk memastikan setiap pelanggaran etik dan perilaku hakim memperoleh tindak lanjut yang tegas, terukur, serta tidak berhenti pada tahap pemeriksaan atau pemberian rekomendasi.
Andi menilai KY perlu memiliki kewenangan eksekusi secara langsung tanpa harus terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat efektivitas pengawasan sekaligus mempercepat pelaksanaan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar ketentuan. Selama ini, keterlibatan lembaga lain dalam proses tindak lanjut sanksi dapat menambah tahapan administratif. Dengan kewenangan yang lebih kuat, proses penanganan pelanggaran diharapkan menjadi lebih sederhana dan memiliki kepastian pelaksanaan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemberian kewenangan tersebut dapat mengurangi beban administratif Mahkamah Agung. MA tidak perlu menangani seluruh proses lanjutan atas rekomendasi sanksi yang telah diputus melalui mekanisme pengawasan KY. Pembagian fungsi yang lebih jelas pengawasan, penjatuhan sanksi, dan pelaksanaan putusan dinilai dapat mendukung efisiensi kelembagaan tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas. Dorongan ini berkaitan dengan agenda revisi Undang-Undang Komisi Yudisial, yang diharapkan turut memperkuat posisi serta fungsi pengawasan KY terhadap hakim. Penguatan aturan diperlukan agar pengawasan berjalan independen, konsisten, dan mampu menjaga integritas peradilan.
Andi berharap revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dapat segera disahkan pada tahun ini. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga kehormatan dan perilaku hakim tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi. Perubahan tersebut diharapkan memberikan dasar yang lebih tegas bagi KY untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik secara proporsional, sekaligus memastikan setiap rekomendasi memiliki kepastian pelaksanaan.
Cakupan kewenangan yang ingin diperkuat terutama berkaitan dengan kemampuan KY menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran ringan dan sedang. Dengan kewenangan eksekusi tersebut, proses penanganan tidak perlu selalu bergantung pada keputusan lembaga lain untuk jenis pelanggaran yang tingkatannya telah dinilai. Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat pemberian sanksi, memperjelas akuntabilitas, serta mencegah rekomendasi etik kehilangan efektivitas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan.
Namun, pelanggaran etik berat tetap memerlukan mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Agung. Forum ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan ruang bagi hakim yang diduga melanggar untuk menyampaikan pembelaan dan mengajukan bukti baru. Karena itu, pelaksanaan putusan atas pelanggaran berat dapat mempertimbangkan fakta yang terungkap serta proses pembelaan hakim yang bersangkutan. Andi menyampaikan bahwa pada semester I 2026, KY telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 121 hakim. Data tersebut menunjukkan besarnya beban pengawasan etik sekaligus pentingnya pembagian kewenangan yang jelas KY dan mekanisme kehormatan di lingkungan Mahkamah Agung. Penguatan aturan diharapkan mampu menjaga keseimbangan ketegasan terhadap pelanggaran dan perlindungan atas hak hakim untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.
Guru Besar Universitas Al Azhar, Supanji Ahmad, menyatakan dukungan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial (KY), khususnya untuk memperkuat kewenangan pelaksanaan sanksi terhadap hakim. Menurutnya, perubahan tersebut penting agar rekomendasi yang lahir dari proses pengawasan tidak berhenti sebagai keputusan administratif, melainkan memiliki tindak lanjut yang lebih efektif. Meski demikian, ia mengakui bahwa upaya mengubah undang-undang bukan proses yang mudah karena menyangkut desain kelembagaan, pembagian kewenangan, serta hubungan KY dan Mahkamah Agung (MA).
Supanji mengusulkan agar KY dan MA duduk bersama untuk membahas secara terbuka kewenangan pengawasan, termasuk mekanisme pelaksanaan sanksi. Dialog antarlembaga diperlukan supaya setiap pengaturan dapat diterapkan secara proporsional dan profesional. Dengan pembahasan bersama, potensi tumpang tindih kewenangan dapat ditekan dan pelaksanaan pengawasan tidak berkembang menjadi persoalan ego sektoral. Ia menekankan bahwa relasi KY dan MA seharusnya dibangun dengan semangat kolaboratif, bukan kompetitif, karena keduanya memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas serta kehormatan peradilan.
Supanji menyampaikan bahwa KY mengusulkan sanksi terhadap 90 hakim selama Januari-Juni 2026. Namun, sekitar 25 persen dari seluruh rekomendasi KY disebut dilaksanakan oleh MA. Data tersebut menunjukkan adanya ruang evaluasi terhadap efektivitas rekomendasi dan mekanisme tindak lanjutnya, tanpa serta-merta menyimpulkan pihak tertentu sebagai penyebabnya.
Karena itu, ia mengusulkan keterlibatan perguruan tinggi untuk meneliti faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya efektivitas rekomendasi tersebut. Kajian akademik dapat menelusuri kemungkinan adanya ego sektoral, sekaligus menguji apakah sifat rekomendasi yang tidak eksekutorial menjadi salah satu faktor penghambat. Penelitian itu penting dilakukan secara objektif agar pembaruan kebijakan didasarkan pada bukti, bukan asumsi, serta menghasilkan pola hubungan kelembagaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain memperkuat kewenangan eksekusi terhadap sanksi hakim, Supanji mendorong agar kewenangan investigasi Komisi Yudisial (KY) turut menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurutnya, penguatan tersebut diperlukan bukan hanya pada aspek etik, tetapi juga pada proses pemeriksaan. Dengan kewenangan investigasi yang lebih memadai, KY dapat menelusuri dugaan pelanggaran secara lebih menyeluruh, objektif, dan berbasis pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Supanji menilai KY tetap perlu memanfaatkan kewenangan yang telah dimiliki saat ini, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Keterbatasan itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penguatan pengawasan terhadap perilaku hakim. Sebaliknya, kewenangan yang tersedia dapat digunakan secara optimal untuk menunjukkan keseriusan lembaga dalam menerima laporan, menguji informasi, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ia juga menekankan pentingnya momentum investigasi dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Investigasi yang dilakukan secara transparan dan profesional dinilai dapat menjawab keraguan masyarakat mengenai proses pengawasan hakim. Supanji merujuk pada hasil investigasi Ombudsman yang, menurutnya, telah menjadi perhatian dalam pemberitaan di Indonesia. Perhatian tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan lembaga pengawas dapat memiliki dampak luas terhadap pemahaman publik mengenai akuntabilitas dan kualitas pelayanan peradilan.
Karena itu, penguatan kewenangan investigasi KY perlu dibahas secara serius bersama pengaturan mengenai pelaksanaan sanksi. Pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial menjadi ruang untuk menilai kembali batas kewenangan, mekanisme pemeriksaan, serta dukungan kelembagaan yang dibutuhkan KY. Seluruh pandangan tersebut bermuara pada kebutuhan menghadirkan sistem pengawasan yang efektif, tetap menghormati prinsip hukum, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi serta integritas peradilan.







