Palu | Hak warga negara untuk menyatakan pikiran yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kerap bergesekan dengan masifnya peredaran konten tanpa dasar faktual.
Data lain dalam laporan menunjukkan Berdasarkan sistem hukum pidana Indonesia yang bertransformasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, asas legalitas dan asas kesalahan ditegaskan secara ketat. Pasal 37 KUHP nasional secara eksplisit merumuskan bahwa pidana hanya dijatuhkan jika pelaku terbukti melakukan perbuatan disertai kesalahan berupa kesengajaan (opzet) atau kealpaan (culpa). Dalam penegakan delik penyebaran berita bohong yang merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, aparat penegak hukum sering kali mengabaikan pembuktian aspek psikologis ini. Hiariej (2020) menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak boleh dipisahkan dari kondisi kejiwaan pembuat tatkala perbuatan berlangsung, sehingga penentuan ada tidaknya unsur kesalahan menjadi syarat mutlak penjatuhan sanksi. Pengaturan positif di Indonesia terkait penyebaran informasi tanpa fakta termuat dalam regulasi siber melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta aturan umum dalam KUHP.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Perkembangan teknologi digital di Indonesia saat ini memicu perdebatan pelik mengenai benturan jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat dan urgensi penertiban ruang siber dari terjangan informasi palsu. Akibat hukumnya, sistem peradilan pidana nasional memikul beban berat untuk menindak para penyebar disinformasi tanpa melanggar asas fundamental hukum pidana, yakni tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld. Doktrin mens rea atau sikap batin yang jahat berfungsi sebagai batasan mutlak agar pertanggungjawaban pidana tidak diterapkan secara serampangan melalui pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang justru membunuh kebebasan sipil. Penindakan hukum terhadap penyebar kabar bohong wajib ditempatkan pada koridor hukum pidana materiil yang mensyaratkan perbuatan melawan hukum seirama dengan niat tercela. Doktrin hukum pidana secara universal menuntut terpenuhinya dua elemen dasar agar seseorang dapat dipidana, yakni unsur lahiriah berupa perbuatan (actus reus) dan unsur batiniah berupa kesalahan (mens rea).
Padahal, tidak semua penyebar konten palsu mempunyai niat merusak; sebagian besar justru bertindak karena ketidaktahuan, kelalaian, atau sekadar meneruskan pesan berantai. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum siber wajib membedakan secara tajam provokator kebohongan dengan masyarakat awam yang menjadi korban arus informasi. Regulasi tersebut menetapkan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang memicu kerusuhan di tengah masyarakat. Penggunaan frasa hukum berupa "diketahui atau patut diketahui" mengindikasikan adanya gradasi mens rea, mulai dari kesengajaan penuh hingga bentuk kealpaan berat. Menurut Jimly Asshiddiqie (2021) bahwa dalam negara demokratis, pembatasan hak konstitusional harus dirumuskan secara sangat ketat guna mencegah terjadinya penafsiran karet yang membungkam kritik publik. Penegak hukum tidak boleh hanya terpaku pada akibat material di permukaan, melainkan harus membongkar motif serta tingkat kesadaran subjektif pelaku pada saat menyebarkan informasi tersebut. Pengujian doktrin mens rea di ranah kebebasan berekspresi mewajibkan aparat penegak hukum melakukan pembuktian mendalam terhadap aspek psikologis subjek hukum. Berbeda dengan kejahatan konvensional yang motifnya mudah ditelusuri, era digital membuat garis pembatas disinformasi sengaja dan misinformasi tidak disengaja menjadi sangat tipis. Seseorang yang meneruskan informasi tanpa verifikasi memang melakukan kelalaian, namun menyamakan tingkat celaannya dengan aktor intelektual di balik pembuatan hoaks adalah bentuk ketidakadilan substansial. Andi Hamzah (2019) menjelaskan bahwa kealpaan (culpa) mencerminkan sikap kurang hati-hati yang seharusnya dapat dihindari, namun derajat celaannya tetap lebih rendah ketimbang kesengajaan murni (dolus). Pemberlakuan sanksi penjara secara membabi buta bagi penyebar pasif tanpa mens rea yang memadai dikhawatirkan memicu efek gentar atau chilling effect, di mana masyarakat menjadi ketakutan menyampaikan pendapat akibat ancaman kriminalisasi yang terlalu mudah. Implikasi lanjutan dari pengabaian doktrin kesalahan berpotensi melahirkan fenomena kriminalisasi massal terhadap warga negara yang beritikad baik. Ketika informasi palsu tersiar secara viral, algoritma platform digital turut mempercepat penyebarannya tanpa memedulikan niat awal penyebar. Apabila pengadilan hanya melihat unsur objektif bahwa informasi tersebut terbukti keliru dan telah diakses publik, maka esensi keadilan korektif akan runtuh. Menurut Muladi (2022) bahwa hukum pidana harus diletakkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga sanksi terhadap delik penyiaran informasi wajib dibatasi hanya kepada pelaku yang memenuhi kualifikasi kesalahan nyata serta membahayakan kepentingan hukum secara substansial. Penegak hukum dari tingkat penyidikan hingga peradilan wajib menguji secara komprehensif apakah unsur kesengajaan seperti maksud menyesatkan atau niat menciptakan kekacauan benar-benar terwujud dalam diri terdakwa. Perlindungan kebebasan berpendapat di era digital juga menuntut keberanian hakim untuk melakukan penafsiran hukum secara progresif. Dalam memutus perkara siber, peradilan tidak boleh sekadar menguji kesesuaian informasi dengan fakta objektif, melainkan harus menggali substansi motif di balik penyebaran konten tersebut. Satjipto Rahardjo (2020) mengemukakan gagasan hukum progresif yang menolak penegakan hukum mekanis-birokratis tanpa mempedulikan rasa keadilan masyarakat, di mana hukum harus mengabdi kepada kemanusiaan. Pengujian mens rea menjadi benteng pertahanan terakhir agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang menindas kebebasan berpikir warga negara. Ketika seseorang membagikan informasi keliru karena didorong keinginan mengontrol kebijakan publik atau mencari kebenaran, unsur mens rea yang bersifat melawan hukum secara material menjadi gugur, sehingga pemidanaan terhadapnya batal demi hukum. Pemberlakuan KUHP nasional baru memberikan angin segar bagi kepastian penerapan asas kesalahan secara kodifikatif di Indonesia. Dengan diaturnya prinsip legalitas materiil dan keharusan adanya unsur kesalahan, penegakan hukum terhadap delik siber diharapkan menjadi kian terstandarisasi. Aparat penegak hukum tidak lagi leluasa menggunakan pasal-pasal multitafsir untuk menjerat masyarakat tanpa membuktikan niat jahat terlebih dahulu. Padmo Wahjono (2018) pernah mengingatkan bahwa pembentukan hukum nasional wajib berakar pada Pancasila, yang menempatkan perlindungan harkat martabat manusia serta keadilan sosial sebagai landasan tertinggi. Doktrin mens rea bukan sekadar instrumen dogmatis akademik, melainkan jaminan hak asasi manusia agar penderitaan berupa sanksi pidana hanya dijatuhkan kepada pihak yang benar-benar tercela secara moral dan hukum. Harmoni ketertiban umum dan kebebasan berekspresi hanya akan terwujud apabila pembuktian kesalahan batiniah senantiasa dikedepankan dalam seluruh proses peradilan pidana siber. Guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, penegakan hukum terhadap penyebar informasi tanpa fakta di media sosial memerlukan rumusan tolok ukur objektif yang ideal agar aparat penegak hukum tidak terjebak dalam subjektivitas penafsiran. Tolok ukur objektif tersebut harus mampu membedakan secara akurat bentuk mens rea berupa kesengajaan jahat (dolus) dengan kealpaan murni (culpa). Parameter pertama yang dapat digunakan adalah rekam jejak digital serta pola perilaku (digital footprint and behavioral pattern) dari subjek hukum pada saat membagikan konten. Seseorang yang memiliki kesengajaan jahat biasanya menunjukkan pola pengulangan, modifikasi narasi agar terlihat meyakinkan, atau penambahan provokasi yang memperkeruh situasi, sedangkan pelaku karena kealpaan murni umumnya bersikap pasif, membagikan konten secara spontan tanpa modifikasi, dan segera melakukan koreksi atau menghapus unggahan ketika menyadari kekeliruan tersebut. Parameter kedua berkaitan dengan aksesibilitas verifikasi fakta dan tingkat keahlian atau kapasitas intelektual pelaku (capacity and accessibility of fact-checking).






