Kabupaten Bogor | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid hadir dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di halaman tengah kompleks istana dan menjadi bagian dari agenda evaluasi dua tahun pemerintahan. Kehadiran Nusron menempatkannya bersama jajaran menteri yang mengikuti pembahasan dan pengarahan dalam forum kabinet tersebut.
Dalam susunan tempat duduk, Nusron terlihat berada di barisan ketiga. Di atas meja di hadapannya terpasang papan nama yang mencantumkan jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Penanda tersebut menunjukkan posisi resmi Nusron dalam kabinet sekaligus membedakannya dari pejabat lain yang duduk di area yang sama. Ia mengikuti sidang bersama para anggota kabinet yang berkumpul di halaman tengah istana untuk agenda pemerintahan itu.
Presiden Prabowo memimpin sidang dari barisan depan, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Posisi keduanya di bagian terdepan menjadi pusat susunan pertemuan, sementara para menteri menempati barisan berikutnya. Sidang kabinet paripurna ini mempertemukan pimpinan negara dan para pejabat pemerintahan dalam suasana evaluasi atas perjalanan pemerintahan selama dua tahun. Dengan demikian, kehadiran Nusron berlangsung dalam konteks rapat resmi kabinet, bukan acara terpisah. Agenda tersebut juga memperlihatkan susunan kepemimpinan dan jajaran menteri yang hadir di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari itu. Detail lokasi, waktu, dan tata tempat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan sidang serta posisi para pejabat di dalam forum. Nusron tercatat mengikuti pertemuan sebagai menteri yang membidangi urusan agraria dan tata ruang sekaligus memimpin Badan Pertanahan Nasional. Sementara itu, Prabowo memimpin jalannya sidang bersama Gibran di barisan depan. Gambaran tersebut menegaskan bahwa sidang kabinet menjadi forum bersama bagi pimpinan pemerintahan dan para menteri untuk mengikuti agenda evaluasi dua tahun pemerintahan di lingkungan istana.Sidang kabinet di Istana turut dihadiri sejumlah pejabat yang memimpin kementerian dan lembaga dalam pemerintahan. Bahlil Lahadalia hadir sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sedangkan Zulkifli Hasan menjabat Menteri Koordinator Bidang Pangan. Airlangga Hartarto hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kehadiran mereka melengkapi jajaran pimpinan yang mengikuti sidang bersama Presiden.
Di pejabat lainnya terdapat Sugiono, Menteri Luar Negeri, serta Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Agus Harimurti Yudhoyono hadir sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Nama-nama tersebut memperlihatkan keterwakilan bidang-bidang pemerintahan yang berbeda dalam pertemuan kabinet itu.
Dudung Abdurachman juga tercatat hadir sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Kehadirannya melengkapi daftar pejabat yang disebut dalam sidang tersebut, tanpa mengubah keterangan jabatan yang melekat pada masing-masing nama. Dengan demikian, Bahlil, Zulkifli, Airlangga, Sugiono, Muhaimin, Agus Harimurti, Yusril, dan Dudung hadir dengan kapasitas kelembagaan yang beragam. Penyebutan jabatan itu membantu menjelaskan posisi mereka dalam struktur pemerintahan, sekaligus membedakan menteri koordinator, menteri bidang, dan pejabat yang memimpin lembaga kepresidenan.
Selain jajaran kabinet, Ketua Wantimpres Pratikno dan Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa juga hadir. Keduanya disebut berada sejajar dengan Presiden dalam daftar kehadiran. Keterangan tersebut menempatkan pimpinan Wantimpres sebagai bagian dari peserta yang hadir bersama para pejabat kabinet. Daftar ini memuat nama dan jabatan yang disebutkan, tanpa menambahkan peserta lain ataupun rincian mengenai suasana sidang.
Kehadiran Nusron di lingkungan Istana menjadi perhatian karena berlangsung tidak lama setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat hadir dalam sidang kabinet, pemeriksaan KPK terhadap dirinya masih menjadi sorotan, sehingga rentang waktu agenda di Istana dan pemanggilan penyidik ikut diperhatikan. Namun, dua peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terpisah: kehadiran dalam agenda pemerintahan tidak dengan sendirinya menerangkan alasan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Panggilan pertama ditujukan kepada Nusron untuk hadir sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Keterangan yang disampaikan mengenai ketidakhadirannya pada jadwal itu adalah adanya kesibukan agenda kementerian. Dengan demikian, catatan mengenai panggilan pertama mencakup statusnya sebagai saksi, tanggal pemeriksaan yang dijadwalkan, serta alasan yang disebutkan untuk tidak hadir. Informasi itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang mendahului kemunculannya di lingkungan Istana.
Setelah panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik menjadwalkan panggilan ulang pada 15 Oktober 2026. Nusron juga tidak hadir pada panggilan kedua tersebut. Urutan waktunya menunjukkan bahwa dua jadwal pemeriksaan telah terlewati sebelum kehadirannya di Istana menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan yang tersedia, panggilan pada 7 Oktober disertai alasan kesibukan agenda kementerian, sedangkan untuk ketidakhadiran pada 15 Oktober tidak perlu ditambahkan alasan yang belum dinyatakan. Fakta mengenai kehadiran di Istana dan dua panggilan yang tidak dipenuhi dapat dicatat sebagaimana adanya, tanpa menarik kesimpulan mengenai motif Nusron ataupun mengaitkan agenda kabinet dengan proses pemeriksaan. Penilaian lebih lanjut mengenai tindak lanjut pemeriksaan berada pada kewenangan penyidik, sementara rincian tersebut tidak mengubah kronologi yang telah disampaikan: panggilan pertama sebagai saksi pada 7 Oktober, panggilan ulang pada 15 Oktober, lalu kehadiran Nusron di lingkungan Istana yang menjadi sorotan.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memperoleh keterangan Nusron Wahid. Keterangan tersebut dinilai diperlukan dalam rangka melengkapi proses penyidikan dan menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK, menurut Budi, akan menyesuaikan langkah berikutnya dengan perkembangan penanganan perkara serta kepatuhan terhadap proses pemanggilan.
Penyidik tidak menutup kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya tanpa alasan yang dapat diterima. Langkah itu dapat digunakan untuk menghadirkan seseorang guna menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kemungkinan tersebut masih merupakan opsi yang dipertimbangkan, bukan keputusan yang telah dipastikan akan diambil. KPK tetap mengharapkan pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik secara langsung.
Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN, yang salah satu fokus penyidikannya adalah pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keterangan saksi dapat membantu penyidik menguji informasi, menelusuri alur pengurusan hak, serta memperjelas peran berbagai pihak yang terkait dengan proses tersebut. Status pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Sejauh ini, perkara tersebut telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memperoleh keterangan yang diperlukan sebelum menentukan perkembangan penanganan berikutnya. Karena itu, pemanggilan Nusron perlu dipahami sebagai bagian dari kebutuhan penyidik untuk mendalami perkara, bukan sebagai penetapan status hukum baru terhadap dirinya. Jika panggilan berikutnya kembali diabaikan, penyidik dapat menilai langkah yang tersedia berdasarkan aturan dan kebutuhan pemeriksaan, termasuk kemungkinan surat perintah membawa sebagaimana disampaikan juru bicara KPK.
Baca juga: Ragunan: Menjadi Pusat Edukasi Antikorupsi di Jakarta






