Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berada dalam koridor kewenangannya ketika memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di tengah perhatian publik terhadap putusan dan batas kewenangan lembaga pengawal konstitusi itu.
Menurut Fickar, pemeriksaan perkara hingga menyentuh pokok permohonan tidak serta-merta menunjukkan bahwa MK telah memperluas kewenangan. Dalam pandangannya, MK masih menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk menilai perkara yang berkaitan dengan hasil pemilu, termasuk ketika dalil yang diajukan para pihak memiliki keterkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon. Pokok persoalan yang diperiksa tetap ditempatkan dalam kerangka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, bukan sebagai proses baru di luar mandat lembaga tersebut.
Fickar menegaskan, MK justru memperlihatkan sikap membatasi diri pada kewenangan yang diberikan konstitusi. Pemeriksaan terhadap substansi permohonan diperlukan agar hakim dapat menilai hubungan dalil pelanggaran, proses pemilu, dan hasil yang dipersoalkan secara utuh. Namun, pemeriksaan itu tidak berarti MK mengambil alih kewenangan lembaga lain atau mengubah batas-batas kewenangan yang telah ditentukan. Penilaian tersebut menjadi penting karena perkara mengenai ijazah Gibran berpotensi berkembang ke isu politik yang lebih luas, termasuk wacana pemakzulan. Kendati demikian, Fickar menempatkan putusan MK sebagai tindakan yudisial dalam ranah hukum, sehingga konsekuensi politiknya tetap harus dibedakan dari dasar kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Poin pertama yang disoroti Fickar berkaitan dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa perkara hingga menyentuh pokok persoalan. Menurut dia, keputusan untuk menilai substansi perkara tidak serta-merta menunjukkan bahwa MK telah mengambil kewenangan lembaga lain. Pemeriksaan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka kewenangan yang diberikan konstitusi, sehingga prosesnya tidak dapat langsung dimaknai sebagai tindakan yang melampaui mandat kelembagaan.
Hal itu penting karena sebelumnya muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa pemeriksaan perkara secara mendalam dapat mendorong MK keluar dari batas kewenangannya. Kekhawatiran tersebut berangkat dari anggapan bahwa ketika perkara menyangkut persoalan yang bersinggungan dengan ranah politik, administrasi, atau lembaga negara lain, MK berisiko memasuki wilayah yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Dalam konteks ini, putusan MK dinilai memberikan gambaran mengenai cara lembaga tersebut menjaga posisi dan fungsi konstitusionalnya.
Fickar menilai MK memahami batas kewenangan yang melekat pada dirinya. Meskipun perkara diperiksa sampai ke pokok persoalan, langkah itu tidak diikuti dengan pengambilalihan kewenangan pihak lain ataupun perluasan mandat secara sepihak. MK tetap berupaya membedakan kewenangan untuk menguji dan memutus perkara dengan kewenangan untuk menentukan hal-hal yang berada di luar yurisdiksinya. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan substansi tidak selalu berarti pelanggaran terhadap konstitusi. Sebaliknya, proses itu dapat dipahami sebagai pelaksanaan tugas sepanjang dilakukan berdasarkan dasar hukum, prosedur, dan batas kewenangan yang berlaku. Karena itu, sikap MK dalam perkara ini dipandang sebagai tanda bahwa lembaga tersebut mampu menggunakan kewenangannya secara aktif, tetapi tetap terkendali. Pemahaman atas batas tersebut menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah putusan pengadilan konstitusi ditafsirkan sebagai intervensi terhadap ranah kelembagaan lain.
Fickar memahami perkara mengenai ijazah Gibran sebagai bagian dari ranah perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemahaman tersebut menempatkan permohonan dalam konteks sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan, bukan semata-mata sebagai persoalan administratif atau isu yang berdiri sendiri. Karena itu, penilaian terhadap permohonan perlu mempertimbangkan apakah perkara tersebut memenuhi dasar dan persyaratan yang berlaku bagi perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Menurut pemahaman tersebut, permohonan itu menghadapi kendala waktu pengajuan. Permohonan disebut telah melewati batas waktu yang ditentukan. Persoalan waktu menjadi faktor penting karena pengajuan yang dilakukan setelah batas yang berlaku dapat memengaruhi kelayakan permohonan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, substansi yang diajukan tidak hanya dinilai dari isi atau dalilnya, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas waktu pengajuan yang menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.
Kendala kedua berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Penilaian ini menjadi persoalan mendasar karena pihak yang mengajukan perkara harus memiliki posisi hukum yang memadai dalam perkara yang dimohonkan. Apabila kedudukan hukum itu tidak terpenuhi, permohonan dapat menghadapi hambatan untuk diperiksa lebih jauh.
Kedua persoalan tersebut, yaitu keterlambatan pengajuan dan tidak terpenuhinya kedudukan hukum, menjadi alasan penting dalam pertimbangan terhadap permohonan. Keduanya berkaitan dengan kelayakan dasar permohonan sebelum menilai lebih jauh pokok persoalan yang diajukan. Oleh sebab itu, pemahaman Fickar menekankan bahwa perkara tersebut perlu dilihat dalam koridor perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan memperhatikan terlebih dahulu apakah syarat waktu dan legal standing pemohon telah terpenuhi.
Penilaian Fickar menempatkan substansi persoalan yang diajukan pemohon pada jalur hukum yang berbeda dari perselisihan hasil pemilu. Menurut pandangan tersebut, apabila pokok yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau persoalan yang menyentuh kelayakan seorang pejabat untuk menjalankan mandatnya, mekanisme yang relevan bukanlah pemeriksaan perkara hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Arah pembahasan perlu disesuaikan dengan karakter persoalan dan kewenangan lembaga yang diatur dalam ketentuan hukum.
Dalam kerangka itu, Fickar menilai isu tersebut lebih tepat diarahkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment. Jalur ini memiliki prosedur tersendiri untuk menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara, termasuk tahapan pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh lembaga yang berwenang. Pemakzulan tidak ditempatkan sebagai bagian dari sengketa perolehan suara, melainkan sebagai mekanisme konstitusional yang memiliki dasar, objek, serta konsekuensi hukum berbeda.
Pandangan tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan MK dalam menangani perkara. MK berwenang memeriksa perkara sesuai jenis kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang, sehingga permohonan perlu diuji berdasarkan hubungan pokok permohonan dan forum hukum yang dipilih. Jika substansi yang dipersoalkan tidak berkaitan langsung dengan penetapan hasil pemilu, pengarahannya ke mekanisme impeachment dinilai lebih sesuai dengan jalur hukum yang tersedia. Penilaian ini berfokus pada relevansi mekanisme penyelesaian berdasarkan pokok perkara, bukan pada penentuan hasil akhir proses pemakzulan, status jabatan, ataupun pembuktian mengenai dokumen yang dipersoalkan.




