Jakarta | PDI Perjuangan menyatakan membuka ruang dialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membicarakan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026). Pernyataan itu menandai kesediaan partai untuk membahas isu tersebut melalui komunikasi antarpihak, di tengah perhatian publik terhadap latar pendidikan Gibran dan berbagai perdebatan yang mengiringinya.
Hasto tidak hanya menanggapi persoalan ijazah sebagai isu tersendiri. Ia mengaitkan pembahasan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, yang berkaitan dengan perubahan ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Hasto, putusan tersebut merupakan bagian dari upaya penyalahgunaan kekuasaan. Penilaian itu merupakan pandangan Hasto, dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan dalam pembahasan mengenai keabsahan ijazah Gibran.
Dengan membuka jalur dialog, PDIP memberi isyarat bahwa perbedaan pandangan mengenai persoalan ini dapat dibicarakan bersama PKS. Pertemuan atau komunikasi tersebut berpotensi menjadi ruang untuk menjelaskan dasar sikap masing-masing pihak, termasuk bagaimana mereka melihat hubungan polemik dokumen pendidikan dan dinamika politik setelah Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Namun, pernyataan Hasto belum dengan sendirinya memastikan kapan dialog akan berlangsung, siapa saja yang akan terlibat, ataupun agenda rinci yang akan dibahas.
Penjelasan lebih lanjut dari kedua partai diperlukan agar publik dapat membedakan ajakan berdialog, kritik politik, dan fakta yang telah diverifikasi. Dalam isu yang menyangkut pejabat publik, pembahasan mengenai ijazah sebaiknya merujuk pada dokumen dan keterangan yang dapat diperiksa, sementara penilaian terhadap putusan pengadilan perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas. Sejauh ini, inti pernyataan PDIP adalah kesiapan membuka komunikasi dengan PKS, disertai kritik Hasto terhadap Putusan MK tersebut. Dialog dapat menyediakan kesempatan bagi kedua pihak untuk menguraikan argumen secara terbuka dan menjaga pembicaraan tetap berfokus pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menanggapi polemik ijazah Gibran, Hasto menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai perkara etik. Menurut Sekretaris Jenderal PDIP itu, ada pula dugaan pelanggaran pidana yang perlu dicermati, termasuk dugaan penggunaan hukum kekuasaan. Pandangan tersebut disampaikan sebagai penilaian Hasto terhadap isu yang berkembang, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah dipastikan oleh lembaga berwenang. Karena itu, pernyataannya perlu dibedakan dari temuan resmi atau putusan yang menetapkan adanya pelanggaran.
Hasto juga menyoroti persyaratan pendidikan minimum bagi calon dalam proses pemilihan. Ia menyebut bahwa ketentuan yang berlaku mensyaratkan kepemilikan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam penjelasannya, Hasto mengaitkan polemik ini dengan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan tersebut. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan ijazah yang dimaksud. Pernyataan itu merupakan klaim Hasto tentang apa yang, menurutnya, ditemukan atau tidak ditemukan dalam proses yang dirujuk; hal tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan dokumen maupun dasar pemeriksaan yang dilakukan.
Dengan demikian, inti sorotan Hasto mencakup dua hal: aspek etik dan dugaan persoalan pidana, serta pemenuhan syarat pendidikan yang ia anggap relevan secara konstitusional. Namun, penilaian mengenai kelengkapan ijazah, arti persyaratan dalam aturan, dan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan rujukan pada dokumen resmi serta penjelasan institusi terkait. Penyebutan Mahkamah Konstitusi dalam pernyataannya juga tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan bahwa lembaga tersebut telah menyimpulkan adanya pelanggaran pidana atau etik. Sejauh tidak ada keputusan resmi yang menyatakan hal itu, uraian Hasto harus dipahami sebagai pandangan politik dan hukum yang ia kemukakan di tengah polemik. Pemisahan klaim narasumber dan fakta yang telah diverifikasi penting agar perdebatan publik berlangsung cermat, tanpa menganggap dugaan sebagai kepastian.
Hasto menyebut polemik mengenai ijazah Gibran telah menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan perdebatan seputar dokumen pendidikan, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai etika dalam kehidupan publik. Hasto menilai, ketika polemik terus menjadi perhatian masyarakat, persoalan itu dapat ikut membayangi jalannya pemerintahan. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam konteks pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara dan kepemimpinan nasional.
Hasto mengatakan PDIP mendengarkan masukan dari sejumlah guru besar mengenai perkara tersebut. Ia menyebut para akademisi itu menilai kasus ijazah Gibran sebagai pelanggaran etika yang serius. Masukan tersebut, menurut Hasto, menjadi bagian dari perhatian partai dalam mencermati polemik yang berkembang. Ia tidak menggambarkan persoalan itu semata-mata sebagai perbedaan pandangan politik, melainkan mengaitkannya dengan prinsip etika yang seharusnya diperhatikan oleh pihak-pihak dalam kehidupan pemerintahan. Penilaian tentang tingkat keseriusan perkara itu ia atribusikan kepada para guru besar yang menyampaikan pandangan.
Dalam penjelasannya, Hasto berpandangan bahwa pelanggaran etika dapat mengikis legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat. Ia menilai legitimasi tidak hanya bertumpu pada kedudukan formal, tetapi juga terkait dengan kepercayaan dan penilaian publik terhadap sikap seorang pemimpin. Karena itu, menurut Hasto, persoalan etika memiliki konsekuensi terhadap cara masyarakat memandang kepemimpinan. Ia mengaitkan polemik ijazah Gibran dengan perhatian terhadap legitimasi tersebut, seraya menekankan bahwa penilaian itu merupakan pandangannya atas dampak yang dapat muncul ketika standar etika dipersoalkan.
Hasto juga menyampaikan bahwa etika semestinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan maupun sikap. Menurutnya, prinsip tersebut perlu hadir dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya dibicarakan setelah muncul kontroversi. Ia menempatkan etika sebagai acuan bagi pemimpin dan pemerintahan ketika merespons persoalan publik. Dalam pandangan Hasto, menjadikan etika sebagai dasar dapat menjaga agar kebijakan dan sikap tetap selaras dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Pernyataan-pernyataan itu disampaikannya saat menyoroti dampak polemik terhadap pemerintahan Prabowo serta pentingnya memperhatikan masukan para guru besar mengenai perkara tersebut.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid sebelumnya menanggapi pidato Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf tentang rencana menjembatani aspirasi masyarakat terkait polemik ijazah Gibran. Dalam penjelasannya, Kholid menyebut Dewan Pimpinan Pusat PKS telah memberikan arahan kepada Fraksi PKS di DPR RI untuk mengawali komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain. Langkah tersebut ditempatkan sebagai tahap penjajakan, bukan sebagai keputusan untuk langsung mengajukan suatu usul atau menggunakan kewenangan tertentu. Dengan demikian, pembicaraan awal diarahkan pada pertukaran pandangan dan pemetaan sikap di lingkungan parlemen.
Kholid juga menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut menunggu masa sidang DPR berikutnya. Saat pernyataan itu disampaikan, para anggota dewan sedang berada dalam masa reses, sehingga agenda dan komunikasi formal antarfaksi belum dapat dibahas melalui kegiatan persidangan. Setelah masa sidang dimulai kembali, Fraksi PKS diharapkan dapat membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait dan memperoleh gambaran mengenai pandangan anggota DPR terhadap polemik tersebut. Pengaturan waktu ini menunjukkan bahwa proses yang disampaikan PKS masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan kesepakatan antarfaksi.
Dalam penjajakan itu, PKS ingin mendengar sikap para anggota DPR sekaligus membicarakan kemungkinan langkah yang dapat ditempuh. Di opsi yang disebut adalah penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat. Kedua mekanisme tersebut dibahas sebagai kemungkinan untuk dipertimbangkan, bukan sebagai pilihan yang telah ditetapkan oleh PKS maupun fraksi lain. Komunikasi politik diperlukan untuk menilai dukungan, memahami alasan yang mendasari pandangan tiap pihak, serta melihat apakah terdapat kesamaan sikap. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa DPR akan menggunakan salah satu hak tersebut.
5 kunjungan





