Pemda Diminta Periksa Kelayakan Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Pemda Diminta Periksa Kelayakan Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ mengenai inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Surat edaran tersebut menjadi arahan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional SPPG. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta menjalankan peran pengawasan sesuai wilayah masing-masing, sekaligus mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diarahkan untuk memperhatikan kelayakan dapur yang digunakan SPPG dalam menyelenggarakan pelayanan pemenuhan gizi.

Tito menyampaikan penjelasan mengenai surat edaran itu setelah memimpin sosialisasi secara hibrida dari Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sosialisasi tersebut membahas arahan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG, sehingga pemerintah daerah memahami langkah pengawasan yang perlu diperkuat. Penekanan pada inspeksi dan kesesuaian menempatkan operasional unit pelayanan sebagai hal yang perlu diperiksa oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, surat edaran menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam mendukung pengawasan SPPG di daerahnya.

Dukungan pemerintah daerah terhadap MBG, menurut Tito, diperlukan karena program tersebut merupakan bagian dari visi dan misi Presiden Prabowo. Program ini juga menyentuh masyarakat, terutama perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Kelompok-kelompok tersebut disebut sebagai bagian dari masyarakat yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan program. Karena cakupan program menyentuh masyarakat secara langsung, pemerintah daerah diminta memberi dukungan melalui penguatan pengawasan terhadap SPPG, termasuk dengan memperhatikan inspeksi dan penilaian kesesuaiannya.

Arahan kepada gubernur, bupati, dan wali kota menghubungkan pemeriksaan SPPG dengan dukungan daerah bagi MBG. Pemerintah daerah diminta mengawasi operasional pelayanan, sementara surat edaran memberikan dasar arahan mengenai inspeksi serta penilaian kesesuaian. Fokus tersebut ditujukan agar SPPG yang menjalankan pelayanan pemenuhan gizi mendapat perhatian dalam pengawasan daerah. Tito menyampaikan kebijakan ini dalam rangka sosialisasi surat edaran kepada pemerintah daerah, agar arahan pengawasan dapat dipahami dan dilaksanakan sebagai dukungan bagi program MBG yang menjadi bagian dari visi dan misi Presiden Prabowo serta menyentuh perempuan, ibu hamil dan menyusui, dan anak-anak.

Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) untuk memeriksa kelayakan operasional dapur program di wilayah masing-masing. Penugasan ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan setempat, sekaligus mengoordinasikan berbagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait. Unsur yang dapat dilibatkan mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Keterlibatan lintas sektor diperlukan karena kelayakan dapur tidak hanya menyangkut proses memasak, tetapi juga mencakup aspek kesehatan, infrastruktur, bahan pangan, pengelolaan lingkungan, dan tata kelola. Dengan pembagian peran yang jelas, pemeriksaan dapat mencakup aspek-aspek penting secara menyeluruh.

Inspeksi dilaksanakan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah. Tim menggunakan 14 indikator kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah disusun BGN sebagai acuan penilaian. Indikator tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah dapur dapat menjalankan pelayanan sesuai persyaratan dan mendukung penyediaan makanan bergizi. Pemeriksa dapat meninjau kondisi serta kesiapan operasional SPPG, termasuk mutu makanan dan kesesuaian menu. Penilaian atas kualitas makanan penting untuk memastikan hidangan yang disalurkan memenuhi standar yang ditetapkan, sedangkan peninjauan menu membantu melihat kecocokannya dengan kebutuhan penerima program. Pemeriksaan juga diarahkan agar penyelenggaraan makanan berjalan tertib dan hasilnya dapat dievaluasi secara terukur.

Selain memastikan dapur layak beroperasi, penilaian kualitas menu dan makanan ditujukan untuk menjaga mutu sajian serta meminimalkan sisa makanan. Informasi mengenai makanan yang kurang sesuai atau tidak terserap dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola dan pihak terkait. Dengan demikian, inspeksi tidak hanya memeriksa kelengkapan fasilitas, tetapi juga memperhatikan hasil pelayanan yang diterima penerima manfaat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa inspeksi dalam jangka pendek akan menilai kelayakan SPPG dan menghasilkan kesimpulan. Kesimpulan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengetahui kondisi operasional dapur serta langkah tindak lanjut yang diperlukan. Pemeriksaan bersama pemerintah daerah dan BGN diharapkan memberi gambaran yang jelas mengenai kesiapan setiap SPPG dalam mendukung pelaksanaan program di daerah.

Selain memeriksa kondisi dan kelayakan dapur, pemerintah daerah diminta turut mengevaluasi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Perhatian khusus perlu diberikan kepada wilayah perkotaan, tempat karakteristik penerima dan pelaksanaan program dapat berbeda. Evaluasi ini membantu memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di lapangan. Kepala daerah dapat mengarahkan proses pengumpulan masukan dengan melibatkan pihak sekolah, karena sekolah berhubungan langsung dengan pelaksanaan program dan penerima manfaat. Pelibatan tersebut juga dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh, bukan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan fasilitas dapur. Dengan demikian, penilaian terhadap program mencakup aspek kelayakan operasional SPPG sekaligus kesesuaian layanan bagi para penerima manfaat.

Pengumpulan masukan penerima manfaat dapat dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Keterlibatan kedua unsur tersebut diharapkan mendukung proses evaluasi di lingkungan sekolah dan memberi ruang bagi pandangan pihak yang mengetahui pelaksanaan program secara langsung. Hasil angket menjadi bagian dari bahan penilaian daerah, bersama temuan inspeksi terhadap dapur dan informasi lain yang diperoleh dalam evaluasi. Pemerintah daerah perlu menyatukan hasil-hasil tersebut agar tindak lanjut yang disampaikan menggambarkan kondisi secara menyeluruh. Angket dalam konteks ini berfungsi sebagai sarana untuk mengevaluasi penerima manfaat; arahan yang tersedia tidak merinci format atau bentuk pertanyaan yang harus digunakan. Karena itu, rincian teknis angket tidak dapat diasumsikan sebagai ketentuan tertentu.

Setelah inspeksi dan evaluasi dilakukan, hasilnya disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan perlu memuat rekomendasi mengenai status operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah daerah dapat merekomendasikan agar SPPG layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau menyatakan bahwa SPPG tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi perlu disertai alasan singkat yang merujuk pada hasil pemeriksaan dan evaluasi, sehingga dasar penilaiannya dapat dipahami oleh pihak penerima laporan. Arahan tersebut tidak merinci tenggat penyampaian laporan. Oleh sebab itu, laporan tidak perlu dikaitkan dengan jadwal tertentu yang tidak disebutkan. Fokus tindak lanjut adalah menyampaikan temuan, hasil evaluasi penerima manfaat, serta rekomendasi status operasional secara jelas kepada BGN dan Kemendagri.

Kepala BGN Sudaryono menilai surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai pemeriksaan kelayakan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program. Melalui pedoman tersebut, pemerintah daerah diharapkan memberi perhatian pada kesiapan fasilitas yang digunakan untuk mendukung penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Pengawasan dipandang penting agar pelaksanaan program di berbagai wilayah dapat berlangsung dengan tertib dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sudaryono, tata kelola MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan, tetapi juga mencakup cara memastikan bahwa sarana pendukungnya layak dan dapat diawasi. Surat edaran Kemendagri menjadi salah satu instrumen untuk mendorong koordinasi di tingkat daerah. Dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah, proses pemantauan diharapkan dapat lebih terarah, sekaligus membuka ruang bagi perhatian yang lebih luas terhadap kondisi dapur yang beroperasi dalam kerangka program.

Ia berharap semakin banyak pemangku kepentingan dapat terlibat dalam pengawasan dan perbaikan pelaksanaan MBG. Pelibatan tersebut diharapkan mendukung transparansi, sehingga masyarakat dan pihak terkait memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai proses penyelenggaraan program.

75 kunjungan