Pemerintah Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran Bukan Dasar Pemakzulan

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran Bukan Dasar Pemakzulan

Jakarta | Pemerintah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pemakzulan. Penilaian tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan di kantor Lemhannas, Jakarta, pada Sabtu (10/10) lalu.

Syahganda menjelaskan, pemerintah sebagai pihak eksekutif menghormati MK sebagai lembaga yudikatif. Karena itu, putusan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan harus ditempatkan dalam kewenangan lembaga peradilan konstitusi, bukan ditarik menjadi alasan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dari jabatannya. Sikap tersebut, menurut pemerintah, menunjukkan penghormatan terhadap pembagian kekuasaan dan kedudukan masing-masing lembaga negara.

Dalam penyampaiannya, Syahganda menyebut bahwa kekuasaan yudikatif tidak dapat di-impeach dari pasangan presiden maupun wakil presiden. Pernyataan itu menegaskan bahwa putusan MK terkait perkara tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pemakzulan terhadap pasangan presiden dan wakil presiden. Pemerintah tetap menghormati proses serta kewenangan yudikatif, sekaligus menilai isu keabsahan dokumen pendidikan Gibran harus dipahami sesuai ruang lingkup putusan yang telah dikeluarkan. Dengan demikian, putusan MK tidak secara otomatis menjadi dasar politik maupun hukum untuk memulai proses pemakzulan.

Pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum mengambil langkah politik lanjutan terhadap perkara itu. Pemerintah menilai amar putusan MK perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan masing-masing lembaga negara, sehingga tidak serta-merta dijadikan dasar untuk mendorong pemakzulan.

Syahganda Nainggolan menyebut persoalan tersebut masih dapat berlanjut melalui jalur politik maupun jalur hukum lainnya. Namun, ia tidak merinci bentuk, mekanisme, ataupun tahapan yang mungkin ditempuh. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa ruang pembahasan perkara masih terbuka, meskipun arah tindak lanjutnya belum dapat dipastikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Dalam pesan singkat yang disampaikan pada Rabu (7/10), Syahganda juga mengatakan bahwa amar putusan MK harus disikapi oleh lembaga negara di luar eksekutif. Menurut dia, pemerintah memilih menunggu sikap lembaga-lembaga tersebut sebelum menentukan respons lebih lanjut. Dengan demikian, pemerintah tidak menempatkan diri sebagai pihak yang mengambil alih proses penafsiran atau pelaksanaan konsekuensi putusan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto disebut menyerahkan perkara Gibran di MK kepada otoritas dalam rumpun kehakiman. Sikap itu sejalan dengan prinsip pemisahan kewenangan cabang eksekutif dan yudikatif. Presiden juga disebut tidak berupaya mengintervensi lembaga yudikatif dalam menangani perkara tersebut. Pemerintah memilih menghormati proses hukum yang berjalan sembari menunggu keterangan, sikap, dan kemungkinan langkah dari lembaga negara lain. Posisi ini membuat tindak lanjut perkara tetap berada dalam jalur kelembagaan, bukan semata-mata keputusan politik pemerintah.

Perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut. Menurut mereka, dokumen itu bukan ijazah atau bukti kelulusan, melainkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.

Para pemohon menilai surat keterangan penyetaraan tersebut tidak dapat disamakan dengan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri pada jenjang yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Karena itu, mereka meminta MK memeriksa persoalan tersebut dalam kaitannya dengan pemenuhan syarat pencalonan dan dampaknya terhadap keabsahan proses pemilihan.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Alasan utamanya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon, yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk menjadikan persoalan dokumen pendidikan itu sebagai dasar perubahan terhadap hasil atau proses yang telah berjalan.

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum MK memuat penjelasan mengenai dokumen yang diperiksa. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari uraian majelis dalam menilai perkara, tetapi tidak mengubah amar putusan mengenai tidak adanya kedudukan hukum para pemohon.

Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas dan bekerja. Sikap tersebut menunjukkan bahwa putusan serta pertimbangan MK diposisikan sebagai bagian dari proses hukum yang perlu dihormati, sementara pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan tetap berjalan.

Perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka turut menjadi perhatian di DPR RI. Sejumlah anggota parlemen menilai pertimbangan dalam putusan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Pembahasan di DPR kemudian mengarah pada usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti perkara itu.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan agar pansus dibentuk sebagai forum resmi untuk mempelajari substansi putusan MK dan implikasinya. Menurut dia, pertimbangan hakim konstitusi semestinya menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan presiden dan wakil presiden telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eka menilai tindak lanjut di parlemen tidak hanya berkaitan dengan aspek politik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tata kelola ketatanegaraan. Karena itu, pembentukan pansus dipandang dapat menjadi sarana untuk menghimpun keterangan, memeriksa dokumen yang relevan, serta menyusun kesimpulan berdasarkan kewenangan DPR. Usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di fraksi-fraksi sebelum diputuskan melalui mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Aliansi Kolektif Sipil atau AKSI menemui sejumlah fraksi di DPR RI untuk mengusulkan penggunaan hak angket. Pada Senin (12/10) kemarin, perwakilan AKSI bertemu dengan perwakilan Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya mendorong parlemen menelaah perkembangan perkara tersebut melalui instrumen pengawasan yang dimilikinya.

Perwakilan AKSI, Natanael Bremana, menyatakan pihaknya mendorong Fraksi Golkar agar DPR menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK melalui hak angket. Dorongan itu disampaikan agar proses klarifikasi dan pengawasan dapat dilakukan secara terbuka, terukur, serta sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR.

Baca juga: Museum A.K. Gani sebagai Pusat Pendidikan Sejarah | Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan ke Rangkapan Jaya | Konflik Yaman Kembali Memanas: Bentrokan Pasukan Pemerintah dan Houthi