Kota Kotamobagu | Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi mengenai penataan median Jalan Paloko-Kinalang yang dilakukan secara bertahap. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait perubahan pada bagian tengah jalan tersebut. Pemkot menegaskan bahwa penataan median merupakan bagian dari upaya menata kawasan secara lebih terencana, bukan tindakan yang dilakukan tanpa pertimbangan teknis maupun kepentingan publik.
Penataan diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi Jalan Paloko-Kinalang sebagai salah satu jalur yang mendukung mobilitas masyarakat. Pengaturan median diharapkan dapat membantu menciptakan pola pergerakan kendaraan yang lebih tertib, mengurangi potensi konflik antarpengguna jalan, serta meningkatkan keselamatan pengemudi. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap agar setiap tahapan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan, kebutuhan lalu lintas, dan prioritas pembangunan daerah.
Selain memperhatikan kelancaran kendaraan, pemerintah juga mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan pedestrian. Median dan ruang di sekitarnya diharapkan dapat mendukung penataan kawasan yang lebih rapi, mudah dipahami, serta tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki. Aspek penerangan turut menjadi perhatian karena pencahayaan yang memadai penting untuk membantu meningkatkan visibilitas pengguna jalan, khususnya pada malam hari.
Penataan tersebut juga mencakup dukungan terhadap keberadaan vegetasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas visual dan lingkungan kawasan. Penempatan tanaman akan mempertimbangkan keselamatan, jarak pandang, pemeliharaan, serta kebutuhan ruang bagi berbagai pengguna jalan. Melalui klarifikasi ini, Pemkot Kotamobagu mengajak masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi dan memahami bahwa proses penataan median dilaksanakan dengan mempertimbangkan fungsi jalan, keselamatan, kenyamanan, dan penataan lingkungan secara menyeluruh.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa adanya variasi penjelasan dari sejumlah perangkat daerah terkait penataan median Jalan Paloko-Kinalang tidak perlu dipahami sebagai pertentangan. Perbedaan tersebut muncul karena setiap instansi menyampaikan informasi berdasarkan tugas, fungsi, serta kewenangan yang melekat pada lembaganya. Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan oleh satu perangkat daerah dapat menitikberatkan pada aspek yang berbeda dibandingkan keterangan dari instansi lainnya.
Menurut Sahaya, perangkat daerah yang menangani infrastruktur tentu lebih banyak menjelaskan sisi teknis pekerjaan, seperti kondisi median, kebutuhan penataan, pengaturan ruang jalan, dan pertimbangan keselamatan pengguna. Sementara itu, instansi lain dapat memberikan penekanan pada aspek pemerintahan, pelayanan publik, koordinasi, atau kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan. Perbedaan sudut pandang itu merupakan hal yang wajar dalam proses pengelolaan fasilitas umum, terutama ketika penataan melibatkan lebih dari satu pihak.
Sahaya menegaskan bahwa berbagai keterangan tersebut pada dasarnya saling melengkapi. Setiap penjelasan memberikan gambaran dari sisi masing-masing mengenai rencana dan pelaksanaan penataan Jalan Paloko-Kinalang. Karena itu, masyarakat diharapkan melihat seluruh informasi secara utuh, bukan memisahkan pernyataan antarperangkat daerah sebagai isu yang berlawanan. Ia memaknai keseluruhan penjelasan itu sebagai bagian dari proses penataan Jalan Paloko-Kinalang yang membutuhkan koordinasi lintas instansi. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan penataan dilakukan sesuai ketentuan, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, serta mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penataan median Jalan Paloko-Kinalang tidak dimaksudkan untuk mengabaikan program penghijauan. Penyesuaian vegetasi dilakukan agar fungsi ekologis dan estetika tetap berjalan seiring dengan kebutuhan keselamatan lalu lintas. Tanaman yang ditempatkan di median harus dipilih dan ditata secara proporsional, dengan mempertimbangkan lebar ruang, kondisi jalan, intensitas kendaraan, serta kebutuhan pengguna jalan terhadap pandangan yang jelas.
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan. Aturan itu menjadi rujukan dalam menentukan jenis, ukuran, jarak, dan posisi tanaman, sehingga keberadaan pohon tidak menimbulkan gangguan terhadap perlengkapan jalan maupun pergerakan kendaraan. Dalam konteks median, penghijauan perlu dirancang untuk memperkuat kualitas lingkungan tanpa mengurangi aspek keamanan.
Sahaya menjelaskan, median Jalan Paloko-Kinalang yang memiliki lebar sekitar 1,5 meter memerlukan penyesuaian khusus. Ketinggian pohon harus dikendalikan dan tidak boleh melampaui lampu penerangan. Pohon yang terlalu tinggi atau memiliki tajuk terlalu lebat dapat menghalangi pancaran cahaya, mengurangi jarak pandang, dan meningkatkan risiko bagi pengendara, terutama pada malam hari. Karena itu, pemilihan tanaman perlu memperhatikan pertumbuhan hingga ukuran dewasanya, bukan hanya kondisi ketika pertama kali ditanam.
Pohon-pohon lama juga perlu dievaluasi secara menyeluruh. Seiring waktu, ukuran batang, tinggi tanaman, perkembangan tajuk, dan jangkauan akar dapat berubah sehingga tidak lagi sesuai dengan karakteristik median yang terbatas. Akar yang meluas berpotensi memengaruhi konstruksi, sedangkan tajuk dan batang yang membesar dapat mempersempit ruang atau mengganggu fasilitas jalan. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah pohon dipertahankan, dipangkas, dipindahkan, atau diganti dengan vegetasi yang lebih sesuai. Dengan pendekatan ini, penghijauan tetap dipelihara melalui perencanaan yang terukur, sekaligus memastikan median mendukung penerangan, jarak pandang, dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Rencana lanjutan penataan median Jalan Paloko-Kinalang mencakup pengurangan lebar median pada sejumlah bagian yang dinilai perlu disesuaikan. Langkah ini dilakukan untuk menata kembali ruang jalan agar pemanfaatannya lebih proporsional, sekaligus mendukung kelancaran arus kendaraan dan peningkatan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat yang berkembang.
Pengurangan lebar median tidak berarti menghilangkan fungsi penghijauan di kawasan tersebut. Pohon dan berbagai vegetasi yang saat ini berada di median akan dipindahkan secara terencana ke area bahu jalan, baik di sisi kiri maupun kanan Jalan Paloko-Kinalang. Penempatan tersebut diharapkan tetap menjaga keberadaan ruang hijau, memberikan unsur teduh, serta memperkuat kualitas lingkungan di sepanjang koridor jalan. Proses pemindahan juga perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi tanaman, tata letak, visibilitas pengendara, dan aspek pemeliharaan setelah penataan selesai.
Sahaya, yang mewakili pimpinan sekretariat daerah, mengimbau masyarakat agar melihat proses penataan secara menyeluruh, tidak hanya dari perubahan ukuran median. Ia menyampaikan apresiasi Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap kritik, saran, dan masukan warga yang disampaikan selama proses tersebut berlangsung. Berbagai aspirasi itu akan digunakan sebagai bahan evaluasi teknis, sehingga regulasi dan pelaksanaan penataan dapat diselaraskan dengan kebutuhan publik. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai kondisi lapangan yang perlu diperhatikan dalam tahapan berikutnya. Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan berbagai kepentingan, kawasan Jalan Paloko-Kinalang diharapkan menjadi lebih tertib, terang, aman, dan nyaman, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.







