Jakarta | Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dengan mengerahkan sekitar 71.000 personel gabungan. Pengerahan dalam skala besar ini ditujukan untuk mendukung upaya pengendalian kebakaran, melindungi masyarakat, serta mengurangi dampak terhadap lingkungan dan kegiatan warga. Besarnya jumlah personel juga mencerminkan bahwa karhutla membutuhkan respons yang terencana, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai unsur.
Operasi penanganan dilaksanakan melalui satuan tugas darat dan dukungan udara yang bekerja secara terkoordinasi. Di lapangan, satuan tugas darat menjalankan penanganan langsung di area terdampak, sementara dukungan udara menjadi bagian dari upaya memperkuat operasi pada wilayah yang memerlukan bantuan dari udara. Penyelarasan kedua bentuk operasi penting agar sumber daya dapat digunakan secara efektif dan penanganan di berbagai lokasi berlangsung searah.
Koordinasi juga diperlukan dalam penyampaian informasi dan penentuan langkah sesuai kondisi masing-masing wilayah. Karakter kebakaran, akses menuju lokasi, serta potensi dampaknya dapat berbeda, sehingga kerja antarpihak membantu memastikan respons disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan adanya satuan tugas gabungan, pemerintah berupaya menghubungkan kapasitas lintas lembaga dalam satu operasi, bukan menjalankan penanganan secara terpisah.
Menko PMK Sugiono menekankan perlunya kerja bersama lintas lembaga dan masyarakat untuk menekan dampak kebakaran. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting karena warga berada dekat dengan wilayah yang berisiko dan dapat mendukung upaya pencegahan maupun penanganan sesuai arahan petugas. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat respons sekaligus mengurangi risiko bagi penduduk dan lingkungan.
Keterangan mengenai langkah penanganan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pengerahan sekitar 71.000 personel, ditambah koordinasi operasi darat dan dukungan udara, menunjukkan pendekatan pemerintah yang mengandalkan kerja kolektif. Keberhasilan upaya ini bergantung pada kesinambungan koordinasi, kesiapan personel, dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi karhutla di wilayah terdampak.
Pemerintah tengah menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan kalangan akademisi untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penjajakan ini merupakan langkah awal untuk menghimpun dukungan dan gagasan dari perguruan tinggi, bukan tanda bahwa kerja sama tersebut telah berjalan atau memiliki bentuk yang sudah ditetapkan. Pemerintah masih menilai peluang keterlibatan dunia akademik sebagai bagian dari penguatan respons terhadap ancaman karhutla. Kontribusi akademisi diharapkan dapat melengkapi upaya berbagai pihak, setelah peran dan mekanisme kolaborasinya dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, rencana tersebut masih berada pada tahap penjajakan, dan belum dapat dipandang sebagai program bersama yang telah dilaksanakan.
Sugiono menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sinergi berbagai unsur, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menyelaraskan langkah, sementara lembaga dan personel yang bertugas di lapangan harus bekerja secara terpadu. BNPB, TNI, dan Polri termasuk unsur yang dibutuhkan dalam koordinasi penanganan, bersama warga setempat serta relawan. Keterlibatan masyarakat penting karena warga berada dekat dengan wilayah rawan dan dapat mendukung upaya pencegahan maupun respons. Namun, peran setiap pihak perlu berjalan dalam koordinasi yang jelas agar upaya penanganan tidak berlangsung sendiri-sendiri dan kebutuhan di lapangan dapat ditangani secara tepat.
Penjajakan dengan dunia akademik dapat membuka ruang bagi keahlian dan masukan ilmiah untuk mendukung keterlibatan masyarakat. Perguruan tinggi berpotensi membantu memperkaya pemahaman mengenai risiko, pencegahan, serta pendekatan yang sesuai dengan kondisi setempat. Meski demikian, rincian mengenai bentuk partisipasi akademisi belum ditetapkan dan masih perlu dibicarakan oleh pemerintah bersama pihak terkait. Langkah ini berada dalam kerangka kerja yang lebih luas, yaitu memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, BNPB, TNI, Polri, masyarakat lokal, dan relawan. Keberhasilan penanganan karhutla bergantung pada koordinasi antarpihak serta kesiapan mereka untuk mendukung tindakan yang dibutuhkan di lapangan.
Pemerintah telah mentransfer bantuan pusat tahap kedua pada 22 Oktober 2026 sebagai bagian dari dukungan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah terdampak. Sugiono menyebut total bantuan tersebut mencapai Rp 1.235 triliun. Penyaluran ini melanjutkan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung daerah dalam menghadapi dampak karhutla serta memperkuat upaya penanganan di lapangan. Bantuan tahap kedua ditujukan kepada tujuh provinsi penerima, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau. Daftar tersebut mencakup wilayah di Sumatera maupun Kalimantan, dua kawasan yang menjadi perhatian dalam rangkaian penyaluran bantuan ini.
Penyaluran bantuan dalam beberapa tahap menunjukkan bahwa dukungan pusat diberikan secara berkelanjutan, bukan hanya melalui satu kali transfer. Sebelumnya, bantuan tahap pertama disalurkan pada 7 September 2026 kepada pemerintah provinsi serta 35 pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, tahap awal menjangkau pemerintah daerah pada dua tingkatan, sementara tahap kedua menyasar tujuh provinsi yang disebut sebagai penerima. Kedua penyaluran itu menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap daerah yang menghadapi kebutuhan penanganan karhutla. Informasi mengenai waktu dan cakupan penerima memberikan konteks tentang perkembangan bantuan, serta memperlihatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah terlibat dalam upaya yang mencakup sejumlah wilayah.
Nilai total sebesar Rp 1.235 triliun yang disampaikan Sugiono menggambarkan skala bantuan pusat pada tahap kedua. Namun, daftar penerima dan besaran total tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan pembagian dana untuk setiap provinsi, kabupaten, atau kota. Karena itu, informasi penyaluran perlu dibaca sesuai rincian yang telah disebutkan: tahap kedua berlangsung pada 22 Oktober 2026 dan mencakup tujuh provinsi, sedangkan tahap pertama berlangsung pada 7 September 2026 serta diberikan kepada pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Kedua tahap tersebut membentuk konteks penyaluran bantuan pusat bagi daerah dalam penanganan karhutla, tanpa mengubah cakupan penerima yang telah diumumkan.
Dukungan bagi warga yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan mencakup layanan kesehatan serta penyediaan perlengkapan untuk membantu kebutuhan mereka selama kondisi darurat. Pelayanan kesehatan menjadi salah satu bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat, disertai pembagian masker untuk warga yang terpapar asap. Bantuan ini diarahkan pada kebutuhan perlindungan dan penanganan kesehatan masyarakat terdampak, tanpa memperluas sasaran di luar kebutuhan tersebut.
Selain masker, bantuan juga meliputi oksigen portabel dan pengoperasian rumah oksigen. Keduanya merupakan bagian dari dukungan kesehatan yang tersedia bagi warga terdampak. Pelayanan kesehatan, masker, oksigen portabel, dan rumah oksigen menunjukkan cakupan bantuan yang tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pemadaman, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat di tengah dampak asap. Penyalurannya menjadi bagian dari upaya tanggap darurat yang dijalankan bersama dukungan di lapangan.
Untuk kebutuhan pemadaman, dukungan mencakup alat pelindung diri bagi personel, pompa dan tangki air, serta selang pemadam. Perlengkapan tersebut mendukung pelaksanaan tugas pemadaman di lokasi kebakaran. Pada lahan gambut, bantuan juga mencakup alat suntik air yang digunakan dalam penanganan kebakaran di area tersebut. Selain itu, pembangunan sumur bor menjadi bagian dari dukungan yang disediakan untuk kebutuhan operasi pemadaman. Berbagai jenis perlengkapan ini disesuaikan dengan kebutuhan penanganan darurat, termasuk kegiatan di lahan gambut, tanpa mengubah sasaran bantuan yang telah ditetapkan.
Dukungan tidak terbatas pada peralatan. Pemerintah juga menyediakan bantuan operasional dan logistik bagi personel yang bertugas. Kebutuhan operasional serta logistik tersebut mendampingi pelaksanaan penanganan karhutla di lapangan, sementara alat pelindung diri dan perangkat pemadaman mendukung tugas personel secara langsung. Dengan demikian, bantuan mencakup kebutuhan warga terdampak asap sekaligus dukungan yang diperlukan personel untuk menjalankan operasi darurat.
Sugiono berharap bantuan yang diberikan dapat mempercepat.
Baca juga: Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla | Penanganan Karhutla di Indonesia: Kerjasama dan Pemantauan Kunci Sukses






