Bogor | Polresta Bogor mengamankan seorang pengamen berinisial A, berusia 25 tahun, setelah video yang memperlihatkan aksinya di dalam angkutan kota ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, A tampak membagikan amplop kepada para penumpang secara memaksa. Peristiwa ini menjadi perhatian setelah video itu tersebar luas dan memperlihatkan interaksi A dengan penumpang di dalam angkot.
Lokasi yang terlihat dalam video adalah angkot dengan rute BTM–Stasiun Bogor. Rekaman tersebut menunjukkan A berada di dalam kendaraan umum itu dan membagikan amplop kepada penumpang. Aksi tersebut digambarkan berlangsung secara memaksa, sebagaimana tampak dalam video yang beredar. Informasi mengenai kejadian ini diketahui publik melalui unggahan media sosial, yang kemudian menarik perhatian pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Imam, membenarkan bahwa A telah diamankan. Konfirmasi tersebut disampaikan pada Senin (19/10/2026). Identitas yang disampaikan kepolisian mencakup inisial A dan usia 25 tahun. Keterangan itu menguatkan informasi mengenai pengamanan pengamen yang terlihat dalam video viral tersebut, sekaligus memastikan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah terhadap orang yang bersangkutan.
Pokok peristiwa yang menjadi perhatian adalah tindakan membagikan amplop kepada penumpang angkot secara memaksa, serta pengamanan A oleh Polresta Bogor setelah rekamannya ramai dibicarakan di media sosial. Video itu memperlihatkan lokasi kejadian di angkot jurusan BTM–Stasiun Bogor. Hingga keterangan yang disampaikan dalam informasi ini, Ipda Imam membenarkan penangkapan pada Senin tersebut. Dengan demikian, pemberitaan berfokus pada isi rekaman dan konfirmasi resmi mengenai pengamanan A, tanpa menambahkan rincian lain yang belum disampaikan.
Polisi menjelaskan bahwa A menjalankan aksinya di dalam angkot yang melaju dari BTM menuju Stasiun Bogor. Saat berada di kendaraan tersebut, ia membagikan enam amplop kepada para penumpang. Setelah selesai bernyanyi, A kemudian meminta kembali amplop yang berisi uang. Keterangan mengenai urutan kejadian itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan polisi tentang cara A mengamen di angkot.
Menurut Imam, tindakan tersebut membuat penumpang merasa risih dan ketakutan. Situasi itu muncul ketika A meminta amplop setelah bernyanyi, sementara para penumpang berada di dalam angkot dalam perjalanan menuju Stasiun Bogor. Polisi menyampaikan dampak yang dirasakan penumpang tersebut dalam keterangannya. Informasi yang disampaikan tidak merinci jumlah uang yang terkumpul, ataupun nilai uang yang diberikan oleh setiap penumpang.
Saat menjalani pemeriksaan, A mengakui bahwa dirinya mengamen dan membagikan amplop kepada penumpang. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah orang yang terlihat dalam video viral terkait peristiwa tersebut. Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan A kepada polisi. Dengan demikian, tindakan membagikan amplop dan meminta amplop berisi uang setelah bernyanyi sesuai dengan penjelasan yang disampaikan dalam pemeriksaan maupun uraian polisi mengenai kejadian di angkot.
A menyatakan bahwa ia melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Keterangan itu disampaikan sebagai alasan dari tindakannya, bukan sebagai rincian mengenai jumlah uang yang diminta atau diterima. Polisi juga menguraikan bahwa lokasi kejadian berada di angkot dengan rute dari BTM menuju Stasiun Bogor. Dalam kejadian itu, enam amplop dibagikan kepada penumpang, lalu A meminta amplop yang berisi uang setelah selesai bernyanyi. Keterangan mengenai perasaan penumpang, pengakuan A, serta alasan yang ia sampaikan memberikan gambaran tentang peristiwa yang kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya beredar secara viral.
A diamankan di kawasan Alun-Alun Bogor, tepatnya di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Saat itu, ia diketahui sedang mengamen dengan berpindah dari satu angkutan kota ke angkutan kota lainnya. Lokasi tersebut menjadi tempat petugas menemukan A ketika aktivitas mengamennya berlangsung. Penangkapan itu dilakukan di ruang publik yang ramai dilalui warga dan kendaraan, sehingga peristiwa tersebut menarik perhatian orang-orang di sekitar. Berdasarkan keterangan yang tersedia, A tidak berkutik ketika petugas mengamankannya. Setelah itu, ia dibawa ke Polresta Bogor untuk dimintai keterangan mengenai kejadian yang menjadi perhatian tersebut.
Peristiwa ini berkaitan dengan laporan mengenai pengamen yang memaksa penumpang angkot. Namun, keterangan mengenai lokasi penangkapan menyebut bahwa A diamankan saat mengamen dari satu kendaraan ke kendaraan lain di sekitar Alun-Alun Bogor. Tidak ada rincian tambahan mengenai apa yang disampaikan A ataupun bagaimana interaksinya dengan penumpang dalam setiap angkot. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari bahan yang tersedia terbatas pada lokasi, kegiatan yang sedang dilakukan, serta langkah petugas setelah mengamankannya. A kemudian dibawa ke kantor Polresta Bogor agar pihak kepolisian dapat meminta keterangan sebelum berkoordinasi dengan instansi terkait.
Setelah meminta keterangan dari A, Polresta Bogor berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial Kota Bogor. Koordinasi tersebut ditujukan untuk penanganan dan pembinaan terhadap pengamen atau anak jalanan. Dengan demikian, tindak lanjut yang disebutkan dalam informasi ini berfokus pada kerja sama antarlembaga dan upaya pembinaan. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan bentuk pembinaan secara terperinci maupun hasil koordinasi tersebut. Tidak ada pula informasi mengenai keputusan atau proses berikutnya, sehingga perkembangan di luar langkah koordinasi tidak dapat dipastikan. Penanganan dilakukan setelah A diamankan di Jalan Kapten Muslihat dan dibawa ke Polresta Bogor untuk dimintai keterangan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti kejadian pengamen yang diduga memaksa penumpang angkot untuk diamankan. Ia juga meminta jajaran terkait berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan informasi mengenai peristiwa tersebut dapat ditelusuri. Tindak lanjut, menurut Jenal, diperlukan untuk memastikan situasi serupa tidak berulang serta menjaga kenyamanan penumpang angkutan umum. Pemerintah Kota Bogor akan memeriksa fakta kejadian dan identitas pengamen yang diamankan sebagai bagian dari evaluasi pengawasan di lapangan.
Jenal menjelaskan, Pemkot Bogor telah menyediakan paguyuban pengamen binaan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Paguyuban tersebut menjadi ruang bagi para pengamen untuk beraktivitas di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, termasuk Alun-Alun Kota Bogor dan Taman Ekspresi. Pengaturan lokasi itu dimaksudkan agar kegiatan mengamen berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu masyarakat. Jenal menyatakan akan memeriksa apakah A, pengamen yang diamankan dalam kejadian tersebut, terdaftar sebagai anggota paguyuban binaan. Pemeriksaan itu juga menjadi bahan untuk menentukan langkah pembinaan atau tindak lanjut yang sesuai, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait.
Jenal mengakui intensitas razia terhadap pengamen dan anak jalanan belakangan menurun. Hal itu terjadi karena petugas Satpol PP memusatkan penertiban pedagang kaki lima (PKL), terutama di pusat kota serta sejumlah lokasi pada tingkat kecamatan. Penataan PKL tetap menjadi pekerjaan penting, tetapi pengawasan terhadap kelompok lain yang beraktivitas di ruang publik juga perlu dijaga. Untuk itu, Jenal berencana membagi fokus petugas agar penertiban PKL dapat terus berjalan tanpa mengabaikan pemantauan terhadap pengamen dan anak jalanan. Pembagian perhatian tersebut diharapkan membuat pengawasan lebih seimbang, sehingga penanganan ketertiban umum tidak hanya terpusat pada satu persoalan dan respons terhadap laporan warga tetap dilakukan.
Baca juga: Xiaomi Siapkan Mobil Listrik untuk Pasar Indonesia | Inisiatif Pemkot Bogor untuk Aktivasi Identitas Kependudukan Digital | MPR Siapkan Laporan Hasil Kajian Konstitusi untuk Publik pada 2027






