Penghuni Klaster Tak Berizin di Lapas Cibinong Terancam Kehilangan Remisi

Penghuni Klaster Tak Berizin di Lapas Cibinong Terancam Kehilangan Remisi

Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan narapidana yang menggunakan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong tidak akan memperoleh remisi selama satu tahun. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan seusai Agus menghadiri sebuah acara di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi penegasan mengenai konsekuensi yang akan diterima para narapidana penghuni klaster tersebut, yakni tidak mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi untuk jangka waktu satu tahun.

Agus menyampaikan keterangan itu saat bertemu dengan wartawan setelah agenda di kantor kementerian. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa narapidana yang menggunakan klaster mewah di Lapas Cibinong tidak memperoleh remisi selama satu tahun. Pernyataan menteri tersebut secara khusus merujuk pada para narapidana yang menggunakan klaster itu. Ia tidak menyebutkan dalam keterangan tersebut adanya perubahan pada masa satu tahun yang disampaikan sebagai ketentuan bagi mereka.

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang dapat diberikan kepada narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam kasus penghuni klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Agus menyatakan mereka tidak akan mendapatkan remisi selama satu tahun. Keterangan itu disampaikan langsung kepada wartawan pada Kamis, setelah acara yang dihadirinya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan. Dengan demikian, pokok pernyataan yang disampaikan adalah penangguhan perolehan remisi selama periode tersebut.

Agus tidak menyampaikan rincian lain mengenai bentuk sanksi di luar keterangan bahwa remisi tidak diberikan selama satu tahun. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataannya terbatas pada kelompok yang dimaksud, lokasi lapas, dan jangka waktu tanpa remisi. Kelompok tersebut adalah narapidana pengguna klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, sedangkan masa yang disebutkan berlangsung selama satu tahun. Pernyataan ini disampaikan seusai acara di Jakarta Selatan dan menjadi keterangan utama mengenai nasib remisi para penghuni klaster tersebut.

Penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong masih mengacu pada ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Artinya, perkara tersebut ditangani melalui mekanisme pemeriksaan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kementerian, bukan langsung diperlakukan sebagai perkara pidana. Agus menyampaikan bahwa penanganan terhadap pegawai terkait belum masuk ranah pidana. Pernyataan itu menjelaskan ruang lingkup proses yang sedang berjalan, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk menilai informasi dan dugaan yang muncul berdasarkan prosedur yang berlaku.

Proses terhadap pegawai perlu dibedakan dari tindakan disiplin yang dapat dikenakan kepada narapidana penghuni klaster tak berizin. Keduanya menyangkut pihak, dasar penilaian, dan mekanisme yang berbeda. Narapidana dapat menghadapi konsekuensi sesuai tata tertib pemasyarakatan apabila pelanggaran oleh mereka terbukti dan ditetapkan melalui prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan berpengaruh terhadap hak remisi. Sementara itu, pegawai diperiksa dalam kerangka aturan internal kementerian untuk menilai dugaan perilaku atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, dugaan terhadap pegawai tidak dengan sendirinya menentukan sanksi bagi narapidana, begitu pula penindakan terhadap penghuni klaster tidak membuktikan kesalahan pegawai.

Hingga hasil pemeriksaan tersedia, belum tepat menyatakan bahwa pegawai tertentu telah terbukti melanggar aturan atau memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Informasi mengenai proses yang masih mengacu pada ketentuan internal juga tidak menghapus kebutuhan untuk menunggu penilaian resmi dari pihak berwenang. Hasil pemeriksaan, apabila telah ditetapkan dan disampaikan, menjadi dasar untuk menjelaskan langkah berikutnya secara akurat. Dalam pemberitaan, pemisahan proses disiplin narapidana dan pemeriksaan pegawai membantu mencegah kedua persoalan tersebut tercampur. Dengan demikian, perkembangan kasus dapat dipahami tanpa mendahului keputusan resmi ataupun menyamakan dugaan dengan pelanggaran yang telah terbukti. Penjelasan yang cermat juga menjaga agar hak para pihak dan tahapan pemeriksaan tetap dihormati.Dalam paparan mengenai hasil investigasi di Lapas Cibinong, Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan temuan yang mengarah pada sejumlah narapidana yang disebut pernah menempati klaster tersebut. Keterangan itu menempatkan penghuni sebagai salah satu bagian yang diperiksa dalam persoalan keberadaan klaster yang tidak berizin. Nama-nama yang muncul dalam paparan tersebut berasal dari beberapa perkara berbeda. Penyebutan mereka berkaitan dengan informasi mengenai tempat hunian di dalam lapas, bukan keterangan tambahan mengenai putusan perkara masing-masing. Karena itu, informasi mengenai penghuni perlu dibaca sesuai ruang lingkup temuan yang disampaikan pejabat tersebut.

Salah satu nama yang disebut ialah Jimmy Masrin, terpidana korupsi kredit fiktif di LPEI. Selain itu, terdapat Indra Kesuma, yang dikenal dengan nama Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong. Rudi Setiawan juga menyebut Heru Hidayat, terpidana korupsi Asabri. Ketiganya masuk dalam daftar nama yang dikaitkan dengan penghuni klaster berdasarkan temuan investigasi yang disampaikan. Penyebutan nama dan perkara tersebut memberikan konteks tentang siapa saja narapidana yang disebut pernah berada di klaster, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan kapan mereka menempatinya, berapa lama, atau bagaimana pengaturan hunian berlangsung. Rincian demikian tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan sumber yang mendukung.

Nama lain dalam paparan itu adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, narapidana kasus korupsi timah. Keduanya disebut bersama nama-nama sebelumnya dalam kaitan dengan klaster di Lapas Cibinong. Dengan demikian, daftar yang disampaikan mencakup narapidana dari perkara korupsi kredit fiktif di LPEI, investasi bodong, korupsi Asabri, dan korupsi timah. Keterangan yang tersedia tidak menyatakan bahwa seluruh orang tersebut memiliki peran serupa dalam keberadaan klaster, maupun memberikan uraian mengenai tingkat keterlibatan masing-masing. Fokus informasi tetap pada temuan bahwa mereka disebut pernah menempati klaster. Pemisahan fakta hunian yang disampaikan dan rincian perkara penting agar pemberitaan tidak mengembangkan klaim melampaui keterangan Rudi Setiawan.

Keberadaan klaster mewah di lingkungan Lapas Cibinong terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah hal di lokasi, termasuk foto narapidana dan minuman keras. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari perhatian terhadap kondisi bangunan serta kegiatan yang berlangsung di dalam kompleks lapas. Pemeriksaan mendadak tersebut membuka sorotan terhadap fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Rudi, bangunan klaster itu didirikan tanpa izin dan tidak tercatat sebagai barang milik negara. Ia juga menyebut pembangunan dilakukan secara swadaya, bukan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Keterangan tersebut membedakan bangunan itu dari aset resmi yang dibangun melalui mekanisme penganggaran pemerintah. Status dan asal pembiayaan bangunan menjadi hal penting untuk ditelusuri, terutama karena lokasinya berada di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan. Rudi menyampaikan bahwa ketiadaan izin dan pencatatan sebagai aset negara perlu menjadi perhatian dalam penanganan persoalan tersebut.

Rudi turut menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Dugaan itu masih perlu ditangani melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final tanpa hasil penelusuran lebih lanjut. Ia menyebut pegawai yang terbukti terlibat dapat menghadapi sejumlah sanksi, mulai dari demosi dan penonaktifan hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pernyataan mengenai kemungkinan sanksi tersebut merupakan gambaran langkah yang dapat ditempuh, bukan keterangan bahwa hukuman tertentu telah dijatuhkan. Dengan demikian, pemeriksaan atas status bangunan, pembiayaannya, serta dugaan keterlibatan pegawai menjadi bagian penting dalam memastikan tindak lanjut dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Kualitas Air Sungai Cimanceuri Terancam karena Limbah Industri | Aksi Begal di Depok: Karyawan Swasta Kehilangan Motor Saat Menerima Telepon