JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perkara hak cipta lagu “Bilang Saja” kembali memasuki tahap hukum baru. Pencipta lagu Arie Sapta Hernawan, yang dikenal sebagai Ari Bias, kembali mengajukan gugatan terhadap penyanyi Agnez Mo terkait penggunaan karya tersebut. Pengajuan terbaru ini menjadi gugatan kelima yang berkaitan dengan perkara “Bilang Saja”, sehingga menandai berlanjutnya sengketa pencipta lagu dan pihak penyanyi.
Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran di pengadilan niaga menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, khususnya perkara yang berkaitan dengan hak cipta. Melalui proses ini, gugatan akan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum acara serta aturan yang mengatur perlindungan karya cipta di Indonesia.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan bahwa perkara tersebut telah tercatat secara resmi. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, perkara itu sudah terdaftar dan diregister dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Nomor register tersebut menjadi penanda administratif bahwa gugatan Ari Bias telah diterima dalam sistem perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan dapat diproses lebih lanjut sesuai tahapan persidangan. Setelah pendaftaran, perkara akan mengikuti mekanisme pemeriksaan di pengadilan, termasuk penetapan agenda sidang dan penyampaian pemberitahuan kepada para pihak yang terlibat.
Gugatan kelima ini kembali menempatkan isu hak pencipta, izin penggunaan lagu, dan pemenuhan kewajiban dalam pemanfaatan karya musik sebagai pokok perhatian. Perkembangan perkara selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai dalil-dalil yang diajukan Ari Bias serta tanggapan dari Agnez Mo dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan terbaru yang berkaitan dengan perkara hak cipta atas lagu “Bilang Saja”, PT Aneka Suara Bintang tercatat sebagai tergugat utama. Kedudukan tersebut menempatkan perusahaan itu sebagai pihak yang menjadi sasaran gugatan Ari Bias dalam perkara yang diajukan. Informasi mengenai posisi ini disampaikan berdasarkan bahan sumber yang tersedia, tanpa uraian tambahan mengenai dasar hukum, bentuk pelanggaran, ataupun materi tuntutan.
Selain PT Aneka Suara Bintang, Agnez Mo tercantum sebagai turut tergugat. Pencantuman tersebut membedakan kedudukannya dari perusahaan yang disebut sebagai tergugat utama. Dengan demikian, daftar pihak dalam gugatan terbaru mencakup Ari Bias sebagai penggugat, PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat, serta Agnez Mo sebagai turut tergugat. Posisi masing-masing pihak perlu dipahami sesuai keterangan yang tercantum dalam informasi perkara.
Susunan para pihak ini menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai gugatan kelima Ari Bias terhadap Agnez Mo. Namun, penyebutan Agnez Mo sebagai turut tergugat tidak dengan sendirinya menjelaskan isi perkara secara keseluruhan. Bahan yang tersedia hanya menerangkan status para pihak, sehingga informasi tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan alasan pencantuman, hubungan hukum di para pihak, atau hal lain yang belum disebutkan oleh sumber.
Oleh karena itu, PT Aneka Suara Bintang menjadi nama yang perlu diperhatikan dalam kapasitasnya sebagai tergugat utama pada perkara terbaru tersebut. Agnez Mo tetap tercatat dalam perkara, tetapi dengan status sebagai turut tergugat. Uraian mengenai tuntutan nominal, dugaan pelanggaran, alasan hukum, serta keputusan pengadilan tidak termasuk dalam informasi yang tersedia untuk bagian ini. Penjelasan mengenai perkara sebaiknya tetap merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan proses yang dapat diverifikasi.
Selain Agnez Mo, perkara hak cipta atas lagu “Bilang Saja” juga mencantumkan sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat. Pencantuman nama-nama tersebut tercantum dalam keterangan mengenai perkara yang diajukan oleh Ari Bias. Status sebagai turut tergugat perlu dipahami sesuai dengan informasi yang tersedia dalam sumber, tanpa menambahkan dugaan mengenai peran, tindakan, maupun tanggung jawab masing-masing pihak di luar dokumen perkara.
Pihak pertama yang disebut ialah PT Terbang Bersama Artha, yang juga dikenal dengan nama The H Club SCBD. Selanjutnya, terdapat PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya. Kedua nama tersebut tercantum dalam daftar pihak yang masuk sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Penyebutan nama perusahaan beserta nama komersialnya dilakukan untuk mengikuti keterangan sumber dan membantu membedakan identitas badan usaha yang dicantumkan.
Daftar berikutnya mencakup PT Media Sinemusik Internasional dan PT Aneka Bintang Gading. Selain itu, turut tercantum PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung. Dengan demikian, pihak lain yang disebut dalam perkara ini meliputi lima badan usaha atau entitas yang dicantumkan bersama nama alternatifnya, yakni PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya, PT Media Sinemusik Internasional, PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung.
Daftar tersebut hanya menjelaskan pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat dalam perkara hak cipta “Bilang Saja”. Pencantuman nama tidak dengan sendirinya memberikan gambaran mengenai pokok keterlibatan setiap entitas, dan informasi mengenai posisi hukum maupun dalil terhadap masing-masing pihak harus merujuk pada dokumen gugatan serta keterangan resmi dalam proses persidangan.
Dalam perkara hak cipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias tidak hanya mencantumkan Agnez Mo sebagai pihak yang digugat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) juga tercantum sebagai pihak turut tergugat. Pencantuman kedua lembaga tersebut menunjukkan bahwa perkara ini melibatkan lebih dari satu pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan administrasi hak cipta atau hak terkait penggunaan karya musik.
LMKN merupakan lembaga yang berkaitan dengan tata kelola manajemen kolektif pada tingkat nasional. Sementara itu, LMK KCI merupakan lembaga manajemen kolektif yang namanya turut muncul dalam perkara tersebut. Namun, informasi mengenai pencantuman mereka sebagai turut tergugat tidak dengan sendirinya menjelaskan posisi, tanggung jawab, ataupun peran masing-masing pihak dalam pokok sengketa. Hal-hal tersebut tetap perlu merujuk pada dokumen gugatan dan proses pemeriksaan di persidangan.
Perkara ini berpusat pada lagu “Bilang Saja”, yang menjadi objek dalam gugatan hak cipta yang diajukan Ari Bias. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara tersebut perlu membedakan pihak utama yang digugat dan pihak-pihak yang turut dicantumkan dalam perkara. Status sebagai turut tergugat juga tidak dapat dipahami sebagai penentu atas benar atau salahnya dalil yang diajukan, karena penilaian mengenai pokok sengketa berada dalam proses hukum yang masih berjalan.
Gugatan ini juga disebut sebagai gugatan kelima yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Catatan tersebut menempatkan perkara “Bilang Saja” dalam rangkaian perselisihan hukum yang melibatkan kedua pihak, sekaligus memperlihatkan bahwa LMKN dan LMK KCI turut tercantum dalam perkara yang sama. Sampai pada informasi yang tersedia, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan pokok sengketa, peluang perkara, maupun hasil persidangan. Perkembangan lebih lanjut tetap bergantung pada tahapan pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.






