Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut berkaitan dengan pengaturan rokok elektronik atau vape yang dinilai pemohon berpotensi menjadi medium penyalahgunaan narkotika. Perkara ini dibahas dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, dengan nomor perkara 363/PUU-XXIV/2026.
Pengajuan itu menyoroti posisi vape dalam kerangka pengaturan kesehatan dan perlindungan masyarakat. Menurut pemohon, perangkat rokok elektronik tidak hanya berkaitan dengan konsumsi produk tembakau atau cairan beraroma, tetapi juga dapat disalahgunakan sebagai sarana untuk memasukkan dan menggunakan zat yang dilarang. Risiko tersebut menjadi dasar bagi pemohon untuk meminta Mahkamah menilai ketentuan dalam undang-undang yang dianggap memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah mendengarkan uraian mengenai kedudukan hukum pemohon, alasan pengajuan permohonan, serta ketentuan yang diminta untuk diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tahap ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang didalilkan dan hubungan norma yang diuji dengan persoalan vape sebagai medium penyalahgunaan narkotika. Permohonan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum acara pengujian undang-undang di MK, termasuk kemungkinan perbaikan atau penyempurnaan uraian permohonan berdasarkan arahan majelis hakim.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan melalui kuasa hukum Priskila Octaviani. Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2). Ketiga pasal itu diminta untuk diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat serta potensi risiko penggunaan rokok elektronik sebagai medium penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dengan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Panel tersebut beranggotakan hakim konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi. Susunan majelis itu memeriksa dalil, kedudukan hukum, serta alasan konstitusional yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya. Dalam proses tersebut, panel hakim juga mendengarkan penjelasan mengenai hubungan ketentuan yang diuji, peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, serta kebutuhan menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat.
Pemohon menerangkan bahwa dirinya merupakan warga negara Indonesia yang sepanjang hidupnya tidak pernah merokok. Meski demikian, ia mengaku kerap menjumpai perokok konvensional maupun pengguna rokok elektronik dalam lingkungan kerja. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari latar belakang pengajuan permohonan, terutama karena paparan terhadap aktivitas merokok dan penggunaan vape tidak selalu terbatas pada orang yang mengonsumsinya secara langsung.
Menurut uraian pemohon, keberadaan rokok elektronik menimbulkan persoalan tersendiri karena perangkat tersebut dapat digunakan untuk memasukkan berbagai jenis cairan ke dalam tubuh. Kekhawatiran itu mencakup kemungkinan vape dimanfaatkan sebagai sarana penggunaan atau penyamaran narkotika. Oleh sebab itu, pengujian Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai batas pengaturan, tanggung jawab negara, dan perlindungan hak atas kesehatan.
Pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi berangkat dari kekhawatiran pemohon terhadap perkembangan penggunaan dan peredaran rokok elektronik yang berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika. Kekhawatiran tersebut menguat setelah muncul temuan mengenai modus pencampuran zat narkotika ke dalam cairan vape. Menurut keterangan Priskila, aparat penegak hukum pernah menemukan praktik yang memanfaatkan perangkat rokok elektronik untuk memasukkan atau mengedarkan narkotika dalam bentuk cairan. Temuan itu dipandang menunjukkan bahwa vape tidak hanya berkaitan dengan risiko kesehatan akibat nikotin, tetapi juga dapat disalahgunakan sebagai medium distribusi zat terlarang.
Pemohon mempersoalkan risiko yang dihadapi masyarakat ketika membeli atau menerima vape dari pihak lain tanpa mengetahui komposisi cairan di dalamnya. Produk yang tampak sebagai cairan rokok elektronik biasa dapat mengandung zat berbeda dari informasi yang disampaikan penjual atau pemberi. Dalam situasi demikian, pengguna menghadapi ketidakpastian mengenai bahan yang masuk ke tubuhnya setiap kali mengisap vape. Ketidakpastian tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama apabila pengguna tidak memiliki pengetahuan, persetujuan, atau pilihan untuk mengonsumsi zat yang ternyata telah dicampur narkotika.
Risiko yang disoroti pemohon juga tidak terbatas pada orang yang secara sadar menggunakan rokok elektronik. Orang di sekitar pengguna dapat berpotensi terpapar aerosol yang dihasilkan dari cairan vape. Apabila cairan tersebut mengandung narkotika, aerosolnya dikhawatirkan membawa zat berbahaya ke lingkungan dan mengenai pihak yang tidak pernah memilih untuk menggunakan vape. Kekhawatiran ini menjadi lebih besar di ruang tertutup atau tempat dengan sirkulasi udara terbatas, ketika paparan tidak mudah dihindari. Karena itu, pemohon menilai persoalan tersebut menyentuh perlindungan pengguna maupun masyarakat umum, sekaligus memerlukan perhatian terhadap pengawasan cairan, distribusi, dan penggunaan perangkat rokok elektronik.
Pemohon menilai keberadaan vape tidak semata-mata berkaitan dengan pilihan pribadi pengguna. Penggunaan perangkat tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi orang lain yang berada dalam lingkungan yang sama, terutama ketika aerosol yang dihasilkan terhirup oleh pihak di sekitarnya. Karena itu, persoalan vape dipandang memiliki dimensi publik, bukan hanya hubungan individual suatu produk dan konsumen yang memilih menggunakannya.
Dalil tersebut dihubungkan dengan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut pemohon, perlindungan hukum yang adil tidak semestinya dimaknai secara sempit sebagai tindakan negara setelah kerugian terjadi. Perlindungan juga mencakup kewajiban negara untuk mengambil langkah pencegahan terhadap risiko dan kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan, khususnya apabila dampaknya dapat mengenai masyarakat yang tidak menggunakan produk tersebut.
Pemohon juga mendalilkan bahwa aerosol vape membawa berbagai zat ke saluran pernapasan. Pada saat yang sama, produk dan cairan vape telah beredar melalui beragam saluran distribusi, sehingga pengawasan terhadap kandungan, peredaran, serta penggunaannya menjadi persoalan yang lebih luas. Keadaan itu dinilai memperbesar kemungkinan munculnya dampak terhadap lingkungan sekitar dan menunjukkan bahwa konsekuensi vape tidak berhenti pada keputusan individual konsumen. Risiko tersebut juga dipandang relevan dalam konteks kemungkinan penyalahgunaan vape sebagai medium untuk memasukkan atau mengedarkan zat narkotika.
Bahan sumber turut mencantumkan informasi mengenai temuan BNN terkait ribuan sampel cairan vape yang mengandung narkotika, edukasi BNN Sumatera Selatan tentang kewaspadaan terhadap vape yang mengandung narkoba, serta penggagalan Polda Kepulauan Riau atas peredaran 170 refill pod berisi obat keras. Informasi itu disebut sebagai konteks tambahan yang memperkuat perhatian terhadap pengawasan dan perlindungan masyarakat, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menilai setiap temuan berdasarkan data serta proses hukum yang berlaku.






