Kota Surakarta | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial I, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap I sebagai terduga penggerak dalam peristiwa yang menjadi perhatian warga setempat. Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana. Ia menyebut bahwa I ditangkap pada Jumat, 6 November 2026, di sebuah taman bermain di wilayah Solo. Ketika diamankan, I sedang berada bersama istrinya. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan pria tersebut dalam rangka menangani perkara yang sedang diselidiki.
Menurut keterangan Kapolres, saat penangkapan I mengenakan jaket ojek daring. Ia bersikap kooperatif ketika petugas mengamankannya, sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa disebut adanya perlawanan. Lokasi penangkapan berada di Solo, sementara perkara yang menjeratnya berkaitan dengan warung di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Perbedaan lokasi tersebut menunjukkan bahwa pencarian terhadap seorang DPO dapat berlanjut hingga ke wilayah lain, sesuai dengan informasi yang diperoleh penyidik. Meski penangkapan telah dilakukan, penanganan perkara tetap berlanjut melalui proses pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya. Keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian menjadi dasar untuk mengetahui waktu serta keadaan ketika I berhasil ditemukan, tanpa menambahkan dugaan mengenai motif ataupun perannya di luar informasi yang telah disampaikan.
Setelah diamankan, I dibawa dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah. Penahanan itu dilakukan dalam rangka kepentingan penanganan perkara pembakaran dan perusakan warung mi babi di Parangjoro. Statusnya sebagai terduga penggerak serta keterkaitannya dengan kejadian tersebut akan diproses melalui penyidikan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan seorang DPO tidak dengan sendirinya menjadi penetapan bersalah; pembuktian dan penilaian atas peran pihak yang terlibat dilakukan dalam proses hukum. Kepolisian kini dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap I dan mengumpulkan keterangan maupun bukti yang relevan untuk memperjelas perkara. Dalam perkembangan selanjutnya, informasi mengenai hasil pemeriksaan atau langkah penyidikan berikutnya bergantung pada keterangan resmi aparat. Untuk sementara, kepastian yang disampaikan adalah I telah ditangkap di Solo pada 6 November dan berada dalam tahanan Polda Jawa Tengah.
Penangkapan I disebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas peristiwa pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026. Setelah menangkap I, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan keterlibatannya serta mengklarifikasi informasi yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Langkah ini dilakukan guna menyusun gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian kejadian, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. Polisi belum menyampaikan rincian tambahan mengenai peran masing-masing orang, karena pendalaman terhadap perkara masih berlangsung. Keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan juga masih menunggu proses pengumpulan dan pencocokan informasi oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan Indra, I diduga berperan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi tersebut. Salah satu orang yang disebut dalam keterangan itu adalah tersangka S. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang didalami polisi setelah penangkapan I, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan yang bersangkutan. Penyidik perlu memeriksa keterangan para pihak dan mengujinya dengan bukti yang tersedia sebelum menetapkan gambaran peristiwa secara lebih utuh. Karena itu, dugaan mengenai ajakan maupun hubungan antarpihak masih berada dalam ranah penyidikan. Polisi belum menguraikan secara terbuka bagaimana ajakan itu disampaikan atau apa peran konkret setiap orang dalam kejadian.
Pemeriksaan terhadap I juga diarahkan untuk memastikan sejauh mana ia mengetahui rencana dan pelaksanaan pembakaran serta perusakan warung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami keterkaitan informasi yang disampaikan Indra dengan fakta lain dalam perkara. Hingga saat ini, polisi belum mengungkap motif di balik kejadian tersebut. Aparat menyatakan penyelidikan masih berjalan, sehingga penjelasan mengenai latar belakang, urutan tindakan, dan dugaan peran para pihak belum disampaikan secara lengkap. Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang berhasil dihimpun. Dengan demikian, setiap dugaan yang muncul tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, bukan sebagai putusan atas kesalahan seseorang.
Menurut keterangan kepolisian, I disebut sebagai mantan narapidana terorisme. Kepolisian juga menyampaikan bahwa I pernah terlibat dalam penyerangan terhadap Polsek Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada 2015. Informasi mengenai riwayat tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan tentang sosok yang sedang diperiksa dalam perkara pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Penyebutan latar belakang itu perlu ditempatkan sesuai konteksnya, yakni sebagai informasi yang bersumber dari pihak kepolisian, bukan sebagai penjelasan mengenai penyebab peristiwa yang kini ditangani penyidik.
Dalam proses pemeriksaan perkara saat ini, penyidik memastikan hak-hak I tetap dipenuhi. Kepastian itu mencakup akses kepada penasihat hukum serta pelayanan kesehatan selama pemeriksaan berlangsung. Keterangan mengenai pemenuhan hak tersebut memberi gambaran tentang prosedur yang dinyatakan diterapkan terhadap I ketika penyidik meminta keterangan. Akses terhadap penasihat hukum memungkinkan I memperoleh pendampingan dalam proses pemeriksaan, sedangkan pelayanan kesehatan menjadi bagian dari hak yang dipastikan tersedia. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan mengenai bentuk pendampingan atau layanan kesehatan tersebut.
Riwayat hukum yang disebut kepolisian dan perkara pembakaran warung merupakan dua hal yang harus dibedakan dalam pemberitaan. Informasi bahwa I pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon pada 2015 tidak dengan sendirinya menjelaskan motif, latar belakang, ataupun keterkaitannya dengan perkara di Sukoharjo. Karena itu, hubungan kedua peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan mengenai riwayat I. Penanganan perkara tetap berada pada proses penyidikan, sementara setiap dugaan mengenai peran, alasan, maupun hubungan dengan kejadian harus merujuk pada temuan dan keterangan resmi yang relevan. Hingga ada penjelasan yang dapat memastikan kaitan tersebut, riwayat masa lalu I sebaiknya tidak diperlakukan sebagai bukti motif dalam perkara warung mi babi. Pemenuhan hak selama pemeriksaan juga tetap penting dicatat secara terpisah dari penilaian terhadap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.Sebelum I ditangkap, polisi lebih dahulu mengamankan S pada 19 Oktober 2026 terkait perkara pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Penangkapan S menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam peristiwa tersebut. Setelah I ditangkap, Indra menyampaikan bahwa untuk sementara terdapat dua orang yang telah diamankan. Namun, jumlah tersangka belum dipastikan berhenti pada dua orang, sebab penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan keterangan serta bukti.
Menurut Indra, perkembangan penyidikan dapat membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Karena itu, polisi belum menutup peluang penambahan tersangka apabila hasil pemeriksaan mendukung langkah tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa status dan jumlah orang yang terlibat masih dapat berubah seiring proses hukum berjalan. Penetapan tersangka berikutnya, jika dilakukan, akan bergantung pada temuan penyidik, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar di masyarakat.
Sebelum I ditemukan dan ditangkap, polisi juga melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Kegiatan itu dilakukan untuk mencari keberadaan I, tetapi polisi tidak menemukannya di lokasi. Penggeledahan tersebut kemudian menuai kecaman.
296 kunjungan





