Kota Malang | Gunung Bromo mengalami erupsi pada Kamis (5/10/2026) pukul 17.11 WIB. Berdasarkan laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), saat kejadian kolom letusan teramati mencapai ketinggian sekitar 500 meter di atas puncak. Dengan demikian, puncak kolom tersebut berada pada ketinggian kurang lebih 2.829 meter di atas permukaan laut. Pengamatan ini menggambarkan tinggi material yang terlontar dari kawasan kawah pada waktu erupsi berlangsung.
Abu yang keluar tampak berwarna kelabu, dengan intensitas yang berubah dari tipis hingga tebal. Sebaran abu dilaporkan bergerak ke arah barat. Arah dan ketebalan yang teramati menjadi bagian penting dalam pemantauan karena dapat membantu menjelaskan wilayah yang mungkin terdampak oleh material vulkanik. Namun, laporan mengenai arah sebaran pada saat kejadian tidak dengan sendirinya memastikan kondisi abu di setiap lokasi; situasi dapat berubah mengikuti aktivitas gunung dan keadaan angin.
Erupsi tersebut juga tercatat pada seismograf. Instrumen itu merekam amplitudo maksimum sebesar 23 milimeter dengan durasi 46 detik. Rekaman seismik memberikan catatan mengenai getaran yang menyertai peristiwa, sementara pengamatan kolom dan abu menyediakan informasi visual terkait letusan. Data-data tersebut menjadi bahan pemantauan PVMBG terhadap aktivitas Gunung Bromo. Durasi rekaman ini merujuk pada kejadian yang tercatat, bukan perkiraan berapa lama dampak abu akan bertahan di udara atau di permukaan.
Keterangan waktu, tinggi kolom, warna dan arah abu, serta parameter seismik membantu menyajikan gambaran terukur mengenai erupsi. Informasi itu perlu dibaca sebagai laporan atas kondisi yang diamati pada Kamis sore, bukan jaminan bahwa aktivitas selanjutnya akan sama. Perkembangan gunung api dapat berubah, sehingga pembaruan resmi tetap menjadi rujukan untuk mengetahui situasi terkini. Pengunjung dan masyarakat di sekitar kawasan sebaiknya memperhatikan informasi dari otoritas serta mengikuti arahan keselamatan, terutama apabila ada imbauan untuk menjauh dari kawah atau area yang dinilai berbahaya.
Petugas Pos Pantau Gunung Bromo, Budi Marwanto, mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak dari kawah aktif. Imbauan ini ditujukan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan, pedagang, wisatawan, pendaki, serta pengelola wisata. Semua pihak tersebut diminta tidak memasuki area dalam radius satu kilometer dari kawah. Batas jarak itu menjadi perhatian khusus dalam menyikapi aktivitas erupsi yang terekam selama 46 detik. Karena itu, warga maupun pengunjung perlu memahami cakupan imbauan sebelum beraktivitas di sekitar kawasan gunung.
Larangan memasuki radius tersebut berlaku bagi berbagai kelompok, bukan hanya pendaki atau wisatawan yang datang untuk melihat kondisi kawah. Pedagang dan pengelola wisata juga termasuk pihak yang diminta menjauhi area itu, demikian pula masyarakat sekitar. Penegasan ini menyampaikan bahwa kawasan dalam jarak satu kilometer dari kawah aktif perlu dihindari oleh semua pihak yang disebutkan. Imbauan petugas Pos Pantau itu berfokus pada menjaga jarak, tanpa membedakan tujuan orang berada di sekitar Bromo. Dengan demikian, kegiatan di kawasan wisata maupun aktivitas masyarakat tidak menjadi alasan untuk memasuki area yang dimaksud.
Budi Marwanto juga mengingatkan adanya potensi letusan freatik yang dapat terjadi secara mendadak. Letusan jenis ini bisa muncul tanpa didahului gejala vulkanik yang jelas. Peringatan tersebut penting untuk dipahami karena ketiadaan tanda-tanda yang terlihat sebelumnya tidak meniadakan kemungkinan terjadinya letusan freatik. Oleh sebab itu, imbauan untuk tidak memasuki radius satu kilometer tetap disampaikan kepada masyarakat, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata. Pernyataan petugas menekankan kemungkinan letusan yang berlangsung tiba-tiba serta pentingnya menjaga jarak dari kawah aktif, tanpa menyebut perkiraan tingkat bahaya ataupun arahan lain di luar imbauan tersebut.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka perizinan penyelenggaraan acara dan pengambilan gambar di kawasan taman nasional. Kebijakan ini berlaku untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial, setelah kondisi kawasan dinyatakan aman dari kebakaran. Pembukaan izin memberi kesempatan bagi masyarakat dan penyelenggara untuk kembali mengajukan kegiatan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan keselamatan pengunjung serta perlindungan lingkungan.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan sejumlah indikator. Petugas mengamati kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta titik panas di seluruh kawasan. Hasil pemantauan menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran telah menurun dan kini berada dalam kategori aman terkendali. Kondisi itu menjadi dasar untuk membuka kembali layanan perizinan, bukan berarti potensi risiko dapat diabaikan sepenuhnya.
Karena itu, kegiatan yang memperoleh izin tetap perlu mengikuti arahan pengelola dan ketentuan teknis yang berlaku. Penyelenggara diharapkan mengelola aktivitas secara tertib, menjaga kebersihan, serta menghindari tindakan yang dapat memicu kebakaran atau mengganggu ekosistem. Pemantauan lingkungan juga tetap penting, mengingat perubahan cuaca dan kondisi vegetasi dapat memengaruhi tingkat kerawanan. Pengunjung dan peserta kegiatan perlu mengikuti informasi terbaru dari petugas di lapangan.
Pembukaan kembali kegiatan turut mempertimbangkan keberlanjutan sosial dan ekonomi di sekitar kawasan. Berbagai acara dan produksi gambar dapat melibatkan warga, pelaku usaha, serta pekerja lokal, sehingga pembatasan berkepanjangan berpotensi memengaruhi sumber penghidupan mereka. Namun, manfaat ekonomi perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam dan menghormati kehidupan masyarakat setempat. Dengan perizinan dan pengawasan yang terukur, kegiatan dapat berlangsung tanpa mengesampingkan konservasi. TNBTS diharapkan tetap menjadi ruang wisata dan aktivitas yang dikelola secara bertanggung jawab, sementara keselamatan kawasan dan pengunjung menjadi perhatian utama.Pembukaan kembali permohonan izin kegiatan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berlaku sejak diterbitkannya surat pengumuman Balai Besar TNBTS Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026. Dengan berlakunya pengumuman tersebut, pihak yang berencana mengadakan kegiatan atau melakukan pengambilan gambar dapat kembali menyampaikan permohonan kepada balai. Kebijakan ini menjadi acuan bagi penyelenggara yang membutuhkan akses dan persetujuan resmi di kawasan konservasi, termasuk di sekitar destinasi wisata Bromo.
Ketentuan tersebut ditujukan kepada event organizer, rumah produksi, serta penyelenggara acara lainnya. Setiap pemohon tetap wajib mengajukan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi. Pengajuan tidak otomatis berarti kegiatan langsung memperoleh persetujuan. Seluruh permohonan akan ditelaah dan diproses berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Balai Besar TNBTS, termasuk ketentuan terkait lokasi, bentuk kegiatan, serta aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan. Karena itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan informasi kegiatan secara lengkap, serta mengikuti arahan petugas selama proses pemeriksaan.
Data balai menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat 23 izin untuk kegiatan acara dan pengambilan gambar. Pada 2026, tercatat 11 izin untuk dua jenis kegiatan tersebut, dan seluruhnya telah terlaksana sebelum proses perizinan ditutup sementara pada 7 September 2026. Penutupan sementara itu dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi risiko kebakaran di kawasan taman nasional. Dengan dibukanya kembali pengajuan berdasarkan surat terbaru, penyelenggara dapat merencanakan kegiatan secara resmi, tetapi tetap harus memperhitungkan kondisi lapangan dan mematuhi batasan yang ditetapkan pengelola. Kewajiban ini penting agar aktivitas komersial maupun produksi konten tidak mengganggu upaya menjaga ekosistem dan keselamatan pengunjung. Pemohon juga sebaiknya mengonfirmasi persyaratan terkini langsung kepada balai sebelum menetapkan jadwal, lokasi, maupun kebutuhan teknis acara. Persetujuan dan pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti hasil evaluasi serta ketentuan yang berlaku di kawasan konservasi.
Baca juga: Kalapas Cibinong Dipecat, Dugaan Jual-Beli Fasilitas Lapas Diminta Diusut
15 kunjungan





