Kabupaten Kutai Timur | Polri mengerahkan 210 personel untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 200 personel Brigade Mobil (Brimob) dan 10 personel Bareskrim. Pengerahan ini ditujukan untuk memperkuat upaya penanganan di lapangan sekaligus mendukung langkah kepolisian dalam menghadapi dampak kebakaran di kedua provinsi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan keterangan mengenai pengerahan personel itu di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa personel dari dua satuan tersebut memiliki peran yang saling melengkapi. Brimob akan membantu pemadaman dan mendukung upaya agar api tidak meluas, sedangkan Bareskrim memberikan dukungan dalam aspek penegakan hukum.
Peran Brimob berfokus pada bantuan operasional untuk mengatasi titik kebakaran, bersama pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla. Upaya pemadaman dan pencegahan perlu berjalan beriringan, terutama untuk membatasi penjalaran api ke area lain. Sementara itu, keterlibatan Bareskrim diarahkan pada dukungan penegakan hukum terkait peristiwa kebakaran. Pembagian tugas tersebut mencerminkan penanganan yang tidak hanya mengandalkan pemadaman, tetapi juga mencakup aspek hukum.
Pengerahan 210 personel ini disebut sebagai bagian dari penanganan karhutla secara menyeluruh. Dengan dukungan Brimob dan Bareskrim, Polri menjalankan langkah operasional sekaligus mendukung penanganan hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Keterangan yang disampaikan Trunoyudo menegaskan fokus pengerahan pada bantuan pemadaman, pencegahan meluasnya kebakaran, serta dukungan penegakan hukum. Penanganan tersebut melibatkan pembagian fungsi antarsatuan agar kebutuhan di lapangan dan aspek hukum dapat memperoleh perhatian secara bersamaan.
Sebanyak 100 personel Brimob ditugaskan ke Kalimantan Timur untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan. Personel tersebut berasal dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II. Penempatan ini menjadi bagian dari dukungan kepolisian dalam menghadapi titik api di Kabupaten Kutai Timur, sekaligus membantu upaya mitigasi di sejumlah wilayah lain. Kehadiran dua satuan tersebut diarahkan untuk mendukung langkah penanganan di lapangan, bukan untuk menyatakan bahwa kebakaran terjadi di seluruh daerah sasaran. Penugasan itu juga mencakup dukungan bagi upaya pencegahan agar risiko karhutla dapat diantisipasi lebih awal, sesuai kebutuhan dan kondisi setempat.
Di Kabupaten Kutai Timur, personel Brimob ditugaskan membantu menangani titik api. Peran tersebut penting dalam mendukung respons terhadap kejadian kebakaran, terutama ketika kondisi lapangan memerlukan tambahan personel. Selain penanganan titik api, pasukan juga mendukung mitigasi karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara serta Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, dan Paser. Wilayah-wilayah itu merupakan sasaran dukungan mitigasi, sehingga penempatannya tidak dapat dimaknai sebagai laporan bahwa api sedang menyala di setiap lokasi. Pembedaan penanganan kebakaran yang teridentifikasi dan langkah mitigasi di wilayah lain diperlukan agar informasi mengenai cakupan tugas disampaikan secara tepat dan tidak menimbulkan kesan keliru.
Dukungan mitigasi dapat membantu memperkuat kesiapsiagaan di wilayah yang berpotensi menghadapi karhutla, sementara respons di Kutai Timur berfokus pada penanganan titik api yang menjadi perhatian. Dengan melibatkan Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II, kepolisian menambah dukungan personel untuk menjalankan tugas tersebut. Penempatan 100 personel ini juga menunjukkan bahwa upaya penanganan dan pencegahan dilakukan dengan cakupan wilayah yang berbeda-beda. Kawasan Ibu Kota Nusantara, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Paser disebut sebagai sasaran mitigasi, sedangkan keterangan mengenai titik api secara khusus merujuk pada Kabupaten Kutai Timur. Informasi tersebut memberi gambaran yang lebih jelas tentang pembagian fokus penugasan Brimob di Kalimantan Timur.
Sebanyak 100 personel dari Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II ditugaskan ke Kalimantan Tengah untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan. Penugasan ini menambah dukungan personel di lapangan, terutama ketika sejumlah titik kebakaran membutuhkan perhatian dan penanganan yang terkoordinasi. Kehadiran mereka ditujukan untuk membantu upaya pemadaman sekaligus mendukung langkah-langkah yang diperlukan agar kebakaran tidak meluas ke area lain. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pengerahan personel ke wilayah Kalimantan Tengah, bukan keterangan bahwa seluruh anggota berada di satu lokasi tertentu.
Salah satu kawasan yang disebut memerlukan penanganan intensif adalah Taman Nasional Tanjung Puting, di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kebakaran di kawasan ini menjadi perhatian karena membutuhkan dukungan untuk menangani titik-titik api yang muncul di wilayah taman nasional. Namun, penyebutan Tanjung Puting merujuk pada lokasi khusus yang membutuhkan perhatian, sementara tugas 100 personel secara umum adalah membantu penanganan kebakaran di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, lokasi tersebut tidak perlu dipahami sebagai satu-satunya tempat penugasan seluruh personel.
Dukungan personel Brimob diharapkan memperkuat upaya yang sudah berlangsung dalam menghadapi karhutla di provinsi tersebut. Penanganan titik kebakaran membutuhkan koordinasi dan kehadiran petugas yang memadai, khususnya di area yang memerlukan perhatian lebih intensif. Dalam pelaksanaan tugas, personel yang ditugaskan dapat membantu langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan dan koordinasi dengan unsur terkait. Fokus utamanya adalah mendukung pengendalian kebakaran agar dampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan dapat ditekan. Penjelasan mengenai penugasan ini penting untuk membedakan cakupan misi di Kalimantan Tengah dari penyebutan Taman Nasional Tanjung Puting sebagai salah satu lokasi yang membutuhkan penanganan khusus. Penempatan personel tersebut menjadi bagian dari respons terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah Kalteng, dengan perhatian pada titik-titik yang memerlukan bantuan, tanpa mengaburkan cakupan penugasan maupun kondisi spesifik di kawasan taman nasional itu.
Bareskrim Polri menempatkan masing-masing lima personel di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penugasan tersebut berfokus pada dukungan penyelidikan dan penegakan hukum apabila dalam peristiwa kebakaran ditemukan dugaan tindak pidana. Kehadiran personel di kedua provinsi diharapkan membantu proses penanganan berjalan terarah, sekaligus memastikan informasi mengenai kejadian di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas, personel akan menelusuri dugaan penyebab kebakaran, termasuk mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi kejadian. Apabila bukti menunjukkan adanya unsur pidana, penyelidikan juga akan mengarah pada identifikasi pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, sehingga penetapan tanggung jawab tidak dilakukan secara terburu-buru. Penegakan hukum menjadi bagian dari upaya mencegah pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak luas.
Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan karhutla memerlukan sinergi berbagai pihak. Petugas di lapangan perlu bekerja bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, baik untuk merespons kebakaran maupun mengurangi risiko munculnya titik api baru. Kerja sama tersebut penting karena pencegahan dan penanganan karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Dukungan informasi dari warga dan koordinasi yang baik antarpihak juga dapat membantu petugas mengambil langkah secara lebih cepat dan tepat.
Polri mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga yang melihat asap atau menemukan titik api diminta segera melaporkannya kepada petugas setempat agar dapat segera ditangani sebelum meluas. Polri menyatakan akan terus membantu upaya pemadaman bersama pihak terkait serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, respons terhadap kebakaran dan penelusuran dugaan tindak pidana dapat berjalan beriringan, sementara masyarakat turut berperan dalam menjaga lingkungan dan mencegah karhutla.
Baca juga: Kondisi Palangka Raya dan Harapan Isenmulang Kalteng FC | Indonesia Tanda Tangani Konvensi PBB untuk Perangi Kejahatan Siber | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi
15 kunjungan





