JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober. Pengajuan tersebut menjadi inti pembahasan dalam sidang karena berkaitan dengan penguatan kebijakan daerah dan tata kelola sejumlah sektor strategis di Jakarta. Empat ranperda itu mencakup usulan pembentukan dana cadangan daerah serta penguatan kelembagaan dan permodalan badan usaha milik daerah (BUMD).
Melalui usulan pembentukan dana cadangan daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dasar regulasi bagi pengelolaan sumber pembiayaan yang dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan merupakan instrumen keuangan daerah yang pembentukannya memerlukan landasan hukum melalui peraturan daerah. Karena itu, pengajuan ranperda tersebut disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam proses legislasi daerah.
Selain ranperda mengenai dana cadangan, Pramono juga menyampaikan rancangan aturan yang berkaitan dengan kelembagaan dan permodalan sejumlah BUMD. Materi ini menempatkan perusahaan milik daerah sebagai bagian dari pembahasan yang membutuhkan kepastian regulasi, baik terkait struktur kelembagaan maupun dukungan modal. Pengajuan dilakukan dalam satu rapat paripurna sehingga seluruh usulan dapat masuk ke tahapan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD.
Dengan penyampaian empat ranperda tersebut, pemerintah daerah secara resmi menyerahkan usulan regulasi kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Rapat paripurna pada 1 Oktober menjadi forum penyampaian awal atas rancangan yang mencakup dana cadangan daerah serta penguatan aspek kelembagaan dan permodalan BUMD. Selanjutnya, materi setiap rancangan akan menjadi bagian dari proses pembahasan legislatif eksekutif dan legislatif daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan perluasan ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta agar perusahaan tersebut dapat mendukung layanan transportasi yang semakin terintegrasi. Perluasan itu tidak hanya berkaitan dengan angkutan darat, tetapi juga mencakup angkutan perairan dan udara. Dengan cakupan tersebut, Transjakarta diproyeksikan memiliki peran yang lebih luas dalam menghubungkan berbagai moda serta menjawab kebutuhan mobilitas warga di wilayah Jakarta dan kawasan sekitarnya.
Dalam rancangan pengaturan yang diajukan, kegiatan usaha perusahaan dapat meliputi penyediaan dan pengelolaan sarana-prasarana transportasi. Selain itu, PT Transportasi Jakarta diarahkan untuk dapat membangun, mengoperasikan, serta memelihara sistem pendukung layanan angkutan. Pengaturan ini diperlukan agar pengembangan jaringan transportasi berlangsung secara terpadu, baik dari sisi infrastruktur, operasional, maupun pemeliharaan fasilitas yang digunakan masyarakat.
Pramono menyebut cakupan transportasi udara yang dimaksud dapat mencakup helikopter dan moda udara lainnya. Menurut dia, pengaturan transportasi udara mulai diterapkan di sejumlah kota besar dunia sebagai bagian dari pengembangan sistem mobilitas perkotaan. Ia juga mencontohkan pengalamannya saat berkunjung ke New York, Amerika Serikat, ketika melihat adanya pemanfaatan moda udara dalam mendukung kebutuhan transportasi di kota besar.
Meski demikian, rencana tersebut membutuhkan kajian, tata kelola, dan kepastian hukum yang matang. Pemprov DKI menyiapkan aturan serta perizinan sejak awal karena pembangunan infrastruktur transportasi memerlukan investasi besar dan pelaksanaannya berlangsung dalam jangka panjang. Kejelasan mengenai kewenangan, standar keselamatan, model pembiayaan, serta mekanisme pengoperasian diharapkan dapat mengurangi risiko pada tahap pelaksanaan. Dengan landasan itu, perluasan layanan menuju moda perairan dan udara dapat dikembangkan secara bertahap, terukur, dan selaras dengan kebutuhan transportasi terintegrasi Jakarta.
Salah satu usulan dalam rangkaian rancangan peraturan daerah yang diajukan Pramono adalah pembentukan dana cadangan daerah. Dana ini direncanakan mencapai Rp5,6 triliun dan tidak disediakan sekaligus, melainkan dialokasikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pembentukan dana berlangsung terukur serta tetap memperhatikan kesinambungan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber dana cadangan dapat berasal dari surplus APBD dan atau penyisihan penerimaan daerah. Dengan demikian, penyediaannya bergantung pada ketersediaan ruang fiskal dan realisasi penerimaan yang dapat dialokasikan berdasarkan ketentuan. Mekanisme bertahap juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran penyisihan dengan kondisi APBD setiap tahun, tanpa mengabaikan kebutuhan pembiayaan daerah yang telah direncanakan.
Sebelum digunakan sesuai peruntukannya, dana cadangan tersebut dapat ditempatkan pada instrumen investasi. Penempatan ini dilakukan selama dana belum diperlukan, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan, keamanan, likuiditas, dan tata kelola keuangan daerah. Pengelolaan sementara itu menjadi bagian dari upaya menjaga nilai manfaat dana hingga waktunya digunakan berdasarkan keputusan dan aturan yang berlaku.
Pramono menekankan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan perlunya mengoptimalkan kemampuan APBD. Keterbatasan sumber daya fiskal menuntut perencanaan yang cermat, termasuk penjadwalan penyisihan dana dan pengelolaan aset keuangan secara bertanggung jawab. Selain mengoptimalkan APBD, pemerintah daerah juga menyiapkan pengelolaan pembiayaan kreatif sebagai bagian dari perencanaan keuangan. Kerangka ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pembiayaan daerah melalui perencanaan yang terukur, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Pembentukan dana cadangan tetap akan mengikuti proses pengaturan melalui Ranperda, sehingga besaran, sumber, tahapan, serta tata kelolanya memiliki dasar hukum yang jelas.
Penguatan badan usaha milik daerah menjadi salah satu bagian penting dalam usulan perubahan regulasi yang diajukan Pramono. Perumda Air Minum Jaya diusulkan berubah bentuk hukum menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Perubahan tersebut disertai peningkatan modal dasar dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun. Penambahan kapasitas permodalan diharapkan memperkuat kemampuan perusahaan dalam meningkatkan pelayanan air minum bagi warga Jakarta. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air tanah, sekaligus mendukung penanganan persoalan penurunan permukaan tanah yang masih menjadi tantangan perkotaan.
Usulan berikutnya menyangkut penyesuaian bentuk dan permodalan Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda). Modal dasar perseroan direncanakan meningkat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, sedangkan modal disetor ditetapkan sebesar Rp6,578 triliun. Ruang permodalan yang lebih besar diharapkan memperluas kapasitas usaha bank, meningkatkan kemampuan penyaluran kredit, dan memperkuat pengembangan bisnis inti. Dengan demikian, Bank Jakarta dapat menjalankan peran yang lebih besar dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah serta memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha.
Penguatan juga diarahkan kepada PT Transportasi Jakarta melalui peningkatan modal dasar dari Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp3,351 triliun. Tambahan ruang permodalan tersebut ditujukan untuk mengembangkan layanan transportasi terintegrasi, termasuk angkutan perairan dan udara. Selain memperluas cakupan layanan, Transjakarta diharapkan dapat mengembangkan wilayah usaha hingga skala nasional dan internasional. Pengalaman serta sistem transportasi yang dibangun di Jakarta berpeluang direplikasi di wilayah lain, sehingga manfaat inovasi layanan, integrasi antarmoda, dan pengelolaan transportasi publik dapat dirasakan secara lebih luas.







