Jakarta | Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah insentif ekonomi yang mulai dijalankan pada kuartal IV 2026. Paket tersebut mencakup perluasan akses layanan keuangan, bantuan pangan, dan dukungan bagi pekerja. Pemerintah menetapkan sasaran, alokasi anggaran, serta jadwal pelaksanaan untuk masing-masing program agar manfaatnya dapat diterima kelompok yang membutuhkan.
Program satu orang satu rekening disiapkan dengan anggaran Rp1,28 triliun. Sasarannya adalah warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun yang belum memiliki rekening. Melalui program ini, pemerintah mendorong masyarakat agar mempunyai akses dasar ke layanan perbankan dan transaksi keuangan formal. Pembukaan rekening diharapkan dapat memudahkan penerima dalam mengelola dana serta menjangkau layanan keuangan lainnya. Program tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan, terutama bagi warga yang selama ini belum terhubung dengan rekening bank.
Untuk menjaga pemenuhan kebutuhan pokok, pemerintah juga mengalokasikan Rp17,54 triliun bagi bantuan beras. Bantuan diberikan kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat, masing-masing sebanyak 10 kilogram per bulan. Penyalurannya dijadwalkan berlangsung selama Oktober hingga Desember 2026. Dengan skema bulanan, bantuan pangan ini ditujukan untuk membantu rumah tangga penerima menghadapi pengeluaran kebutuhan sehari-hari pada penghujung tahun. Jumlah penerima yang besar membuat ketepatan data dan kelancaran distribusi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program.
Insentif ketiga berupa subsidi upah dengan anggaran Rp11,97 triliun. Penerima yang dituju ialah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK). Nilainya Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pemerintah merencanakan pencairan bantuan secara sekaligus pada November–Desember 2026, bukan dalam pembayaran bulanan terpisah. Ketiga program ini membentuk rangkaian stimulus yang menyasar kebutuhan berbeda: akses rekening bagi warga tanpa rekening, dukungan pangan bagi keluarga, dan tambahan penghasilan bagi pekerja berupah rendah. Paparan tersebut menempatkan pelaksanaan kuartal IV sebagai langkah dukungan ekonomi hingga memasuki 2027.
Untuk menjaga mobilitas dan daya beli masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027, pemerintah menyiapkan sejumlah potongan biaya transportasi serta insentif pajak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program tersebut telah disetujui pada pertengahan tahun. Secara keseluruhan, paket kebijakan ini menargetkan 16,6 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp883,4 miliar. Berbagai potongan diharapkan membantu menekan biaya perjalanan pada masa liburan, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan pergerakan penumpang.
Untuk perjalanan dengan kereta api, pemerintah memberikan diskon 30% pada harga tiket bagi 1,04 juta penerima manfaat, dengan anggaran Rp95,4 miliar. Program ini mulai dilaksanakan pada 7 November 2026. Pada angkutan laut, diskon 30% berlaku untuk tarif dasar dan ditujukan kepada 414,6 ribu penumpang, didukung anggaran Rp38,3 miliar. Kebijakan tersebut mulai berjalan pada 19 Oktober 2026. Selain itu, sebanyak 1,42 juta orang memperoleh diskon 100% atas tarif jasa kepelabuhan. Anggaran untuk dukungan ini sebesar Rp27,7 miliar, dengan pelaksanaan dimulai pada 7 November 2026. Perbedaan tanggal mulai tersebut mencerminkan jadwal penerapan masing-masing layanan.
Untuk penerbangan ekonomi domestik, kebijakan mencakup PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%, serta diskon 50% untuk jasa penumpang dan jasa pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat. Insentif penerbangan ini menyasar 3,75 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp722 miliar. Perjalanan yang tercakup dalam rincian insentif berlangsung pada 22 Desember hingga 10 Januari, sementara pelaksanaannya mulai 20 Oktober 2026. Secara terpisah, sumber juga menyebut diskon tiket pesawat untuk periode perjalanan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Rentang khusus diskon tiket tersebut perlu dibedakan dari periode perjalanan insentif penerbangan yang dirinci sebelumnya; keduanya tidak dinyatakan sebagai periode yang sama. Dengan rincian ini, calon penumpang dapat memeriksa jenis layanan, tanggal perjalanan, dan ketentuan program yang berlaku sebelum membeli tiket atau merencanakan perjalanan Nataru.
Pemerintah merencanakan kelanjutan dukungan ketenagakerjaan pada 2027 melalui program magang nasional, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja. Rangkaian tersebut ditujukan untuk memperkuat kesiapan pencari kerja sekaligus membantu dunia usaha memperoleh tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan. Seluruh program ini masih merupakan rencana untuk tahun mendatang, sehingga pelaksanaan dan ketentuannya perlu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.
Dalam rencana yang disiapkan, magang nasional akan dimulai pada April 2027 dengan sasaran 150.000 peserta. Program magang diharapkan memberi pengalaman kerja langsung dan kesempatan bagi peserta untuk mengenal proses serta tuntutan di lingkungan kerja. Selain itu, pemerintah merencanakan pemberian pelatihan vokasi dan kompetensi bersertifikat bagi 300.000 peserta selama Januari hingga Desember 2027. Dukungan tersebut juga mencakup penempatan kerja, sehingga pelatihan tidak hanya berfokus pada pembelajaran, tetapi turut menghubungkan peserta dengan peluang kerja yang tersedia.
Dukungan bagi pekerja dan perusahaan juga direncanakan melalui fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah. Skema ini direncanakan berlaku untuk seluruh sektor bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, untuk periode Januari sampai Desember 2027. Jika diterapkan sesuai rencana, fasilitas tersebut dapat mengurangi beban pajak yang dibayarkan pekerja dan membantu menjaga daya beli. Namun, rincian pelaksanaan, termasuk tata cara pemanfaatannya, tetap menunggu ketentuan resmi.
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun. Pertimbangan yang disebutkan mencakup perkembangan inflasi serta upah minimum kabupaten/kota (UMK). Besaran PTKP baru belum ditetapkan; nilainya masih difinalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan konsultasi dengan DPR RI. Karena itu, angka Rp54 juta tetap menjadi batas yang berlaku sampai perubahan ditetapkan secara resmi. Rencana ini tidak boleh diperlakukan sebagai perubahan pajak yang sudah berlaku, dan pekerja maupun pemberi kerja perlu menunggu pengumuman serta regulasi final sebelum menyesuaikan perhitungan kewajiban pajak mereka.
Stimulus 2027 juga mencakup dukungan bagi sektor perumahan, perlindungan pekerja, dan industri perhiasan. Untuk pasar hunian, pemerintah merencanakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% atas harga jual rumah yang berada di atas Rp2 miliar, dengan batas maksimum harga Rp5 miliar. Dengan skema ini, PPN atas transaksi rumah yang memenuhi ketentuan akan ditanggung pemerintah. Pelaksanaannya masih menunggu penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga rincian teknis dan waktu penerapan perlu merujuk pada aturan yang diterbitkan.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, terdapat rencana relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran bagi peserta bukan penerima upah akan memperoleh diskon 50% selama Januari hingga Desember 2027. Pengurangan beban iuran tersebut ditujukan untuk membantu pekerja mandiri tetap terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial, sekaligus menjaga kesinambungan kepesertaan. Besaran potongan yang disebutkan berlaku untuk kedua jenis iuran tersebut.
Rencana stimulus turut memuat tambahan manfaat insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan kelompok upah. Bagi pekerja dengan upah di bawah Rp2,3 juta, tambahan manfaat disebut sebesar 100%. Untuk kelompok berupah Rp2,3 juta sampai Rp3,8 juta, nilai tambahan yang dicantumkan adalah Rp2,3 juta. Sementara itu, pekerja dengan upah Rp3,833 juta hingga Rp5 juta disebut memperoleh tambahan sebesar 60%.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tinjau Kembali APBN untuk Pendidikan Gratis | NEXT: Pemerintah perlu pastikan sebaran pasokan beras sesuai kebutuhan | TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas
10 kunjungan




