Bogor | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sikap tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat diproses melalui jalur hukum apabila ditemukan dasar yang memadai.
Yusril menyampaikan kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026, bahwa penyidikan pidana dapat dilakukan apabila tersedia bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, proses hukum tidak semata-mata didasarkan pada laporan atau informasi awal, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pengumpulan keterangan dan bukti yang memenuhi ketentuan. Aparat berwenang dapat menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil penelusuran terhadap fakta-fakta yang ada.
Menurut Yusril, kepolisian dapat mengambil langkah hukum jika dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana. Ia juga menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat terlibat apabila perkara itu berkaitan dengan korupsi. Selain itu, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dalam bidang korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian kewenangan tersebut memungkinkan dugaan pelanggaran ditangani oleh institusi yang memiliki mandat sesuai karakter perkara dan bukti yang ditemukan.
Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan apabila dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Lapas Cibinong dibawa ke ranah pidana. Sikap tersebut menunjukkan keterbukaannya terhadap proses hukum, terutama apabila aparat penegak hukum menilai terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam mekanisme yang sesuai, sehingga setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyatakan akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh untuk mengusut perkara tersebut. Apresiasi itu diberikan apabila proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penyelidikan atau penyidikan, apabila nantinya dipandang perlu, tidak diarahkan untuk membentuk kesimpulan sejak awal, melainkan untuk menemukan duduk perkara secara objektif.
Dalam pernyataannya, Yusril memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi apabila syarat pembuktian terpenuhi. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada keinginan untuk menghalangi pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan Lapas Cibinong. Setiap pihak yang memiliki kewenangan dipersilakan mengambil langkah sesuai prosedur, termasuk mengumpulkan keterangan, menelusuri dokumen, dan memeriksa fakta yang relevan.
Namun, sikap terbuka tersebut tidak dapat diartikan bahwa proses penyidikan telah dimulai atau bahwa pihak tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan baru menunjukkan adanya ruang dan persilakan untuk menempuh investigasi jika bukti awal serta persyaratan hukum terpenuhi. Karena itu, perkembangan perkara tetap perlu menunggu tindakan resmi dari aparat dan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai hukum. Pendekatan tersebut penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus memastikan setiap dugaan ditangani secara adil dan terukur.
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membenahi persoalan internal di Lapas Cibinong. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang muncul di dalam lembaga pemasyarakatan. Penanganan secara internal dinilai penting agar setiap masalah dapat ditelusuri melalui mekanisme yang sesuai dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Apresiasi itu ditujukan kepada tindakan yang diambil oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam hal ini melalui Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yusril menilai langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapas Cibinong. Ia menghargai kesediaan kementerian untuk membuka ruang penyidikan serta melakukan pembenahan terhadap persoalan yang dinilai perlu ditangani.
Ruang penyidikan tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang dinilai bersalah di lembaga pemasyarakatan itu. Dengan demikian, proses yang berjalan dapat diarahkan untuk mengungkap persoalan secara objektif dan memastikan dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta. Pernyataan Yusril tidak merinci bentuk tindakan maupun sanksi yang mungkin diberikan, melainkan menekankan penghargaan terhadap langkah internal yang telah ditempuh kementerian.
Sikap tersebut juga memperlihatkan bahwa pembenahan di lingkungan pemasyarakatan perlu dilakukan secara tegas dan bertanggung jawab. Penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. Bagi Yusril, langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Cibinong patut dihargai karena menunjukkan adanya kemauan untuk menyelesaikan persoalan internal melalui proses yang berlaku di lingkungan kementerian.
Laporan hasil temuan Ombudsman RI mengenai kondisi Lapas Cibinong telah disimak oleh Yusril. Informasi tersebut menempatkan laporan Ombudsman sebagai bagian penting dalam perhatian terhadap situasi di lembaga pemasyarakatan itu. Namun, sumber yang digunakan tidak memuat rincian mengenai isi temuan tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia belum dapat digunakan untuk menjelaskan bentuk persoalan, pihak yang disebut, atau keadaan tertentu di dalam lapas.
Sebelumnya, Yusril menyampaikan bahwa dirinya berada dalam posisi netral terkait persoalan tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa perhatian terhadap laporan Ombudsman tidak disertai penetapan awal mengenai pihak yang bertanggung jawab ataupun kesimpulan tentang ada atau tidaknya pelanggaran. Pernyataan tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga proses pemeriksaan agar berjalan berdasarkan informasi dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah temuan Ombudsman RI muncul, Yusril mempersilakan investigasi dilakukan secara terbuka. Keterbukaan itu memberikan ruang bagi proses penyidikan untuk menelusuri informasi yang relevan tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Posisi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa laporan Ombudsman dipandang sebagai bahan perhatian, bukan sebagai dasar untuk menetapkan kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.
Meski demikian, sumber berita ini tidak menjelaskan substansi laporan hasil temuan Ombudsman RI. Tidak terdapat uraian mengenai dugaan pelanggaran, kronologi peristiwa, identitas pihak yang berkaitan, maupun kesimpulan mengenai hasil penyelidikan. Oleh sebab itu, perkembangan selanjutnya hanya dapat disampaikan berdasarkan keterangan resmi yang tersedia, termasuk hasil investigasi terbuka apabila proses tersebut telah menghasilkan informasi yang dapat dipublikasikan. Untuk saat ini, yang dapat ditegaskan ialah Yusril telah menyimak laporan Ombudsman, mempertahankan sikap netral, dan membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Lapas Cibinong.






