JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Industri penerbangan masih menghadapi tekanan biaya yang berat di tengah upaya pemulihan perjalanan udara. Salah satu beban terbesar berasal dari kenaikan harga avtur, yang secara langsung meningkatkan biaya operasi setiap penerbangan. Bahan bakar merupakan komponen penting dalam struktur pengeluaran maskapai, sehingga perubahan harga di pasar energi segera memengaruhi tarif, perencanaan rute, dan kinerja keuangan perusahaan. Pada saat yang sama, jumlah penumpang domestik belum sepenuhnya kembali ke tingkat sebelum pandemi. Permintaan yang belum stabil membuat maskapai tidak mudah meneruskan seluruh kenaikan biaya kepada pelanggan melalui harga tiket.
Kondisi tersebut menempatkan maskapai pada posisi yang sulit. Perusahaan perlu mencari efisiensi melalui pengaturan jadwal, optimalisasi penggunaan armada, pengendalian biaya administrasi, serta peningkatan produktivitas di berbagai lini. Namun, efisiensi tidak dapat dilakukan dengan mengurangi aspek yang berkaitan langsung dengan keselamatan penerbangan. Perawatan pesawat, pemeriksaan berkala, pelatihan awak, dan ketersediaan komponen yang memenuhi standar harus tetap menjadi prioritas. Penghematan yang mengorbankan kualitas pemeliharaan justru dapat meningkatkan risiko operasional dan merusak kepercayaan publik.
Karena itu, upaya menekan beban perusahaan tidak semata-mata dapat dibebankan kepada manajemen maskapai. Diperlukan dukungan kebijakan pemerintah yang mampu mengurangi biaya pada rantai operasional penerbangan tanpa menurunkan standar keselamatan. Salah satu langkah yang dinilai relevan ialah memberikan kemudahan terhadap pengadaan komponen pesawat, termasuk peninjauan bea impor suku cadang yang belum tersedia secara memadai di dalam negeri. Kebijakan tersebut dapat membantu maskapai menjaga kelancaran perawatan armada, mempercepat ketersediaan komponen, dan mengendalikan biaya pemeliharaan. Dengan dukungan regulasi yang tepat, efisiensi dapat dicapai secara lebih sehat, sementara keberlanjutan layanan penerbangan dan keselamatan penumpang tetap terlindungi.
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk suku cadang pesawat. Kebijakan tersebut dinilai penting karena komponen pesawat sebagian besar masih harus didatangkan dari luar negeri, sementara maskapai menghadapi tekanan biaya operasional yang terus meningkat. Penghapusan pungutan impor diharapkan dapat mengurangi beban pemeliharaan armada tanpa mengurangi standar keselamatan dan kelayakan penerbangan.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyampaikan bahwa efisiensi industri penerbangan perlu didorong melalui kebijakan pemerintah yang lebih mendukung. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembebasan biaya pajak atas suku cadang yang masuk ke Indonesia, sebagaimana pembahasan yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi maskapai untuk mengelola biaya perawatan secara lebih efisien, terutama ketika harga komponen, jasa pemeliharaan, serta biaya operasional lainnya mengalami kenaikan.
Pembahasan mengenai rencana pembebasan bea suku cadang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, penerapan kebijakan itu masih memerlukan tindak lanjut dari Kementerian Keuangan, khususnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan teknis tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi penerapan tarif nol persen terhadap suku cadang pesawat yang memenuhi ketentuan.
INACA kini menunggu penerbitan PMK agar kebijakan dapat segera dijalankan secara konsisten. Tarif nol persen dinilai berpotensi menurunkan biaya operasional maskapai dan mendukung keberlanjutan layanan penerbangan. Asosiasi juga berupaya mengawal proses tersebut hingga tingkat Bea Cukai sebagai pelaksana di lapangan. Pengawalan ini diperlukan agar ketentuan yang nantinya diterbitkan dapat dipahami secara seragam, memiliki mekanisme pengajuan yang jelas, serta benar-benar memberikan manfaat bagi industri penerbangan nasional.
Tekanan terhadap industri penerbangan tidak hanya berasal dari biaya perawatan dan pengadaan suku cadang. Pergerakan harga bahan bakar penerbangan juga kembali meningkat seiring dengan situasi geopolitik yang masih berkembang. Kenaikan tersebut menjadi perhatian karena bahan bakar merupakan salah satu komponen utama dalam struktur biaya operasional maskapai. Ketika harga energi bergerak naik, beban yang harus dikelola perusahaan penerbangan turut bertambah, terutama di tengah kondisi bisnis yang masih menghadapi tekanan dari berbagai sisi.
Sebelumnya, maskapai telah memperoleh skema fuel surcharge atau tuslah sebesar 40 persen. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu maskapai menghadapi kenaikan biaya bahan bakar dan menjaga keberlangsungan operasional. Namun, adanya dukungan itu tidak menghilangkan risiko apabila harga energi kembali meningkat. Perubahan harga bahan bakar tetap perlu diantisipasi karena dapat memengaruhi perencanaan biaya serta pengelolaan operasional penerbangan. Dengan demikian, perkembangan harga energi dan kondisi geopolitik menjadi faktor yang terus diperhatikan oleh pelaku industri.
Denon berharap periode ramai Natal dan Tahun Baru atau Nataru dapat memberikan ruang perbaikan bagi kondisi bisnis maskapai. Momentum tersebut biasanya menjadi salah satu periode penting bagi aktivitas penerbangan, sehingga diharapkan dapat membantu perusahaan menghadapi tekanan yang masih berlangsung. Kendati demikian, kondisi maskapai saat ini masih berat karena berbagai komponen biaya mengalami kenaikan. Selain harga bahan bakar yang perlu dicermati, peningkatan biaya pada komponen lain juga menambah tantangan dalam menjalankan kegiatan operasional. Harapan terhadap periode Nataru menjadi bagian dari upaya menghadapi situasi tersebut, sementara maskapai tetap perlu mencermati perubahan biaya energi dan faktor-faktor yang memengaruhi pengeluaran operasional.
Direktur Safety Pelita Air, Eriza Muslim, menyampaikan bahwa bahan bakar merupakan komponen terbesar dalam biaya operasi penerbangan, dengan porsi sekitar 60 persen. Karena itu, setiap kenaikan harga avtur segera memberikan tekanan terhadap struktur biaya perusahaan. Kondisi tersebut semakin terasa ketika maskapai harus menghadapi biaya perawatan, sewa pesawat, tenaga kerja, serta kebutuhan operasional lain yang terus meningkat. Namun, tekanan biaya tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan standar keselamatan. Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dan harus menjadi dasar dalam setiap keputusan efisiensi.
Menurut Eriza, penghematan dapat dilakukan melalui perbaikan pola operasi dan pengelolaan penerbangan yang lebih terencana. Salah satu langkah yang dapat diterapkan ialah continuous descent operation (CDO), yaitu prosedur penurunan pesawat secara berkelanjutan ketika melakukan pendekatan menuju bandara. Dengan mengurangi kebutuhan untuk mempertahankan ketinggian atau melakukan perubahan tenaga mesin secara berulang, prosedur ini berpotensi menekan konsumsi bahan bakar dan emisi. Praktik serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Singapura dan Australia, dengan dukungan prosedur operasi serta koordinasi lalu lintas udara yang memadai.
Penerapan efisiensi tersebut membutuhkan pengaturan lalu lintas udara yang lebih baik. Pengendalian kecepatan secara ketat, khususnya ketika pesawat menuju Jakarta, dapat membantu mengurangi waktu berputar, antrean di udara, dan pemborosan bahan bakar sebelum mendarat. Kedisiplinan pilot dalam mengikuti instruksi serta prosedur operasional juga berperan penting agar setiap penerbangan berlangsung secara aman dan efisien. Di sisi lain, revitalisasi peralatan navigasi dan pengelolaan lalu lintas udara oleh AirNav dinilai perlu dipercepat. Infrastruktur yang andal dapat memperlancar pergerakan pesawat, mengurangi kepadatan, dan mendukung penghematan bahan bakar tanpa mengorbankan standar keselamatan.







