KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membongkar bangunan di area yang dikenal sebagai “klaster khusus” pada Rabu, 30 September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban kawasan yang sebelumnya mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah bangunan yang status dan pemanfaatannya dipersoalkan.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendesak agar seluruh bangunan di lokasi itu dibongkar. Desakan tersebut berkaitan dengan temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas yang dinilai berada di luar pengelolaan aset resmi pemerintah. Komisi XIII meminta proses penertiban tidak dilakukan secara parsial, melainkan mencakup seluruh bangunan yang masuk dalam temuan tersebut.
Dari 13 bangunan yang berdiri di area klaster khusus, sebanyak 10 bangunan disebut berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Keberadaan bangunan-bangunan itu menjadi perhatian karena lokasinya berada di lingkungan lapas, sementara dasar kepemilikan, perizinan, serta penggunaannya perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan dan memperjelas batas aset negara.
Komisi XIII juga menuntut agar seluruh proses pembongkaran 10 bangunan tersebut rampung pada hari yang sama. Target itu dipandang penting untuk memastikan area yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan secara tidak semestinya. Selain menyelesaikan persoalan fisik bangunan, pemerintah diminta memastikan pengawasan lanjutan berjalan efektif, sehingga tidak muncul lagi penggunaan kawasan di luar fungsi dan kewenangan yang ditetapkan.
Penertiban Klaster Khusus Lapas Cibinong diawali dengan pengosongan bangunan berdasarkan pantauan di lokasi. Proses tersebut dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, ketika petugas masuk ke area sel untuk mengevakuasi sejumlah barang elektronik dan perlengkapan yang berada di dalamnya. Pengosongan dilakukan sebagai tahap awal sebelum bangunan dibongkar secara fisik.
Sejumlah barang yang dikeluarkan dari dalam sel meliputi televisi berukuran besar, kasur, kulkas, serta pendingin ruangan atau AC. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan dan dimuat ke dalam truk yang telah disiapkan di lokasi. Setelah proses pemuatan selesai, truk meninggalkan kawasan lapas sekitar pukul 12.30 WIB. Pengangkutan itu menjadi bagian dari penertiban fasilitas yang sebelumnya berada di area klaster khusus.
Selain berbagai perlengkapan tersebut, pantauan di lokasi juga menemukan empat botol minuman keras dan perabotan di area Klaster Khusus. Temuan itu tercatat dalam rangkaian proses pengosongan yang dilakukan petugas. Tidak lama setelah barang-barang dikeluarkan, agenda penertiban berlanjut pada tahap perobohan bangunan. Pembongkaran fisik dijadwalkan terus berlangsung hingga sore hari, sehingga area klaster khusus secara bertahap dikosongkan dan ditertibkan. Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan lokasi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari evakuasi isi sel, pengangkutan barang, hingga penghancuran bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiart Santoso, menilai seluruh fasilitas di lembaga pemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan antarwarga binaan perlu segera ditertibkan. Sikap tersebut disampaikan dalam konteks pembongkaran klaster khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang dinilai perlu dilakukan agar pengelolaan fasilitas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menciptakan kesan adanya perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu.
Menurut Sugiart, perhatian DPR RI tidak hanya diarahkan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong. Desakan penertiban juga ditujukan kepada seluruh lapas di Indonesia, terutama terhadap aset, bangunan, maupun fasilitas yang keberadaannya tidak sesuai dengan aturan. Pemeriksaan dan penataan diperlukan untuk memastikan setiap sarana yang digunakan di dalam lapas memiliki dasar pengelolaan yang jelas serta tidak menimbulkan perbedaan akses di warga binaan.
Penertiban tersebut mencakup fasilitas yang berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk diskriminasi. Karena itu, prosesnya tidak semata-mata berkaitan dengan pembongkaran bangunan, tetapi juga dengan penyesuaian pengelolaan aset dan sarana agar berada dalam kerangka regulasi yang berlaku. DPR meminta langkah serupa diterapkan secara menyeluruh, sehingga penataan tidak berhenti pada satu lapas atau satu lokasi tertentu.
Sugiart menegaskan, “Pembongkaran dan penertiban diperlukan untuk menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.” Pernyataan itu menjadi dasar bagi dorongan agar fasilitas yang tidak sesuai ketentuan segera ditangani. Bagi Komisi XIII DPR RI, keseragaman penerapan aturan penting untuk menjaga agar seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara, sementara setiap aset dan fasilitas di lingkungan lapas dapat dipertanggungjawabkan sesuai fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Status bangunan yang ditertibkan di area Lapas Cibinong merujuk pada laporan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah bangunan berdiri di atas bantaran sungai, sehingga keberadaannya tidak hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi kawasan sungai dan keselamatan lingkungan sekitar. Bangunan-bangunan itu tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan serta tidak dibangun sesuai peruntukan lahan di dalam kompleks pemasyarakatan.
Kondisi tersebut menjadi dasar pengelompokan bangunan sebagai fasilitas ilegal. Penilaian itu tidak semata-mata didasarkan pada bentuk fisik atau fungsi bangunan, melainkan juga pada status lahannya, kelengkapan dokumen, dan kesesuaiannya dengan rencana pemanfaatan aset negara. Karena tidak memiliki landasan perizinan dan berada di lokasi yang tidak semestinya, bangunan tersebut dinilai tidak dapat dipertahankan sebagai bagian dari fasilitas resmi lapas.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemudian meminta agar pembongkaran dilakukan secara menyeluruh, bukan terbatas pada sebagian bangunan. Desakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menertibkan seluruh kawasan, mencegah munculnya kembali penggunaan fasilitas yang tidak sah, serta memastikan aset di lingkungan lapas dikelola secara tertib dan transparan. Penataan aset juga diperlukan agar setiap lahan dan bangunan memiliki fungsi yang jelas, tercatat, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait.
Atas dasar itu, pembongkaran diarahkan selesai pada Rabu tersebut sesuai desakan DPR RI. Penyelesaian pekerjaan diharapkan mengakhiri keberadaan bangunan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus membuka ruang bagi penataan kawasan secara lebih terukur. Setelah proses berlangsung, pengawasan perlu dilakukan agar bangunan maupun fasilitas yang telah dinyatakan ilegal tidak digunakan kembali, sementara pemanfaatan area Lapas Cibinong dapat dikembalikan pada fungsi yang sah, aman, dan sesuai aturan.







