KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa langsung dugaan keberadaan fasilitas mewah di klaster khusus lapas, sebagaimana temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Pemeriksaan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Rombongan meninjau sejumlah bangunan yang berada di area klaster khusus untuk melihat kondisi fasilitas secara nyata, sekaligus membandingkannya dengan informasi yang sebelumnya diperoleh Ombudsman melalui pemeriksaan dan pemantauan lapangan.
Klaster khusus menjadi perhatian karena diduga menyediakan berbagai sarana yang tidak semestinya dinikmati secara eksklusif oleh warga binaan tertentu. Dalam peninjauan itu, anggota Komisi XIII mengamati tata ruang, kelengkapan bangunan, serta fasilitas pendukung yang terdapat di dalam kawasan tersebut. Mereka juga menggali keterangan dari jajaran pemasyarakatan mengenai pengelolaan area, penghuni, dan dasar pemberian akses terhadap fasilitas yang tersedia.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kesesuaian kondisi lapangan dan ketentuan penyelenggaraan pemasyarakatan. Komisi XIII tidak hanya mengandalkan laporan tertulis, tetapi juga mencocokkan temuan dengan hasil pengamatan langsung serta informasi dari pihak terkait.
Dewi Asmara menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong akan disampaikan bersama hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Menurut dia, kesimpulan yang akan dibawa Komisi XIII perlu mempertimbangkan seluruh temuan dari lapangan dan pemeriksaan internal agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap utuh. Dengan demikian, penilaian terhadap dugaan fasilitas mewah tersebut akan dilakukan berdasarkan verifikasi berbagai pihak, bukan hanya satu sumber.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa klaster khusus di Lapas Cibinong memiliki bangunan dengan bentuk menyerupai rumah dinas. Saat pemeriksaan berlangsung, bangunan tersebut disebut sudah dalam kondisi kosong dan tidak lagi ditempati oleh warga binaan. Kondisi ini menjadi bagian penting dari temuan lapangan karena ruang-ruang di dalamnya tidak memperlihatkan adanya penghuni pada saat petugas melakukan pengecekan.
Meskipun tidak ditempati, sejumlah perlengkapan yang mencerminkan fasilitas rumah tangga masih terlihat di dalam bangunan. Perabot yang ditemukan meliputi sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan. Keberadaan berbagai barang tersebut menunjukkan bahwa fasilitas bangunan masih dapat diamati secara langsung ketika pemeriksaan dilakukan. Barang-barang itu berada sebagai bagian dari kondisi fisik bangunan yang diperiksa dan menjadi catatan dalam peninjauan klaster khusus tersebut.
Temuan ini perlu dipahami sebagai gambaran mengenai keadaan bangunan pada saat pemeriksaan, bukan sebagai keterangan mengenai penggunaan atau kepemilikan perlengkapan yang tertinggal. Tidak ada penjelasan tambahan mengenai siapa yang pernah menggunakan maupun memiliki barang-barang tersebut. Fokus pemeriksaan berada pada kondisi bangunan yang sudah kosong, sementara sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan masih menjadi sisa fasilitas yang terlihat di dalamnya. Dengan demikian, keberadaan perabot tersebut menjadi jejak fasilitas rumah tangga yang tercatat dalam hasil pemeriksaan lokasi, tanpa menyimpulkan hubungan barang dengan pihak tertentu.
Temuan minuman keras menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pemeriksaan di klaster khusus Lapas Cibinong. Petugas dan anggota Komisi XIII DPR menemukan total empat botol minuman keras di area pemeriksaan tersebut. Jumlah itu terdiri atas tiga botol wiski dan satu botol bir. Penyebutan jumlah serta jenis minuman dilakukan berdasarkan benda yang terlihat dan ditemukan dalam pemeriksaan.
Dari empat botol tersebut, tiga botol merupakan wiski yang masih tersegel. Kondisi segel pada ketiga botol itu menjadi keterangan yang melekat pada temuan, tanpa mengubah jumlah keseluruhan minuman yang ditemukan. Satu botol lainnya adalah bir, sehingga komposisi temuan mencakup dua jenis minuman, yakni wiski dan bir.
Temuan tersebut disampaikan secara terpisah sebagai bagian dari hasil pemeriksaan di klaster khusus. Rinciannya adalah tiga botol wiski dalam keadaan tersegel serta satu botol bir. Dengan demikian, jumlah yang tercatat bukan tiga, melainkan empat botol minuman keras. Data ini merujuk pada benda yang ditemukan dalam area pemeriksaan dan tidak mencakup uraian mengenai barang lain.
Keberadaan empat botol itu menjadi fakta tersendiri dalam laporan mengenai kondisi klaster khusus. Uraian temuan minuman keras tersebut berfokus pada jumlah, jenis, dan kondisi segel pada tiga botol wiski. Sementara itu, botol bir dicatat sebagai satu bagian dari keseluruhan temuan. Keterangan ini menjaga informasi mengenai minuman keras tetap jelas, spesifik, dan tidak bercampur dengan pembahasan lain di area tersebut.
Pemeriksaan terhadap rumah-rumah dinas di klaster khusus Lapas Cibinong menunjukkan bahwa kondisi setiap bangunan tidak seragam. Ada bangunan yang tampak lebih kosong dan minim barang, sementara bangunan lain masih menyimpan berbagai perabot serta benda yang menunjukkan adanya aktivitas penghuni pada waktu sebelumnya. Perbedaan kondisi tersebut terlihat dari kelengkapan isi ruangan, keadaan halaman, dan barang-barang yang masih berada di dalam maupun sekitar bangunan.
Pada salah satu rumah dinas, terdapat tanda kuat bahwa bangunan itu sebelumnya pernah dihuni oleh sebuah keluarga. Di area tersebut masih terlihat kereta bayi, sejumlah mainan anak, dan seluncuran anak. Benda-benda itu berada di barang lain yang tersisa, termasuk raket nyamuk dan sebuah gitar. Kehadiran perlengkapan tersebut menjadi bagian dari temuan visual saat pemeriksaan berlangsung, tanpa keterangan tambahan mengenai kapan barang-barang itu digunakan atau kapan terakhir kali rumah tersebut ditempati.
Selain benda-benda tersebut, sejumlah figura berisi foto keluarga masih tergantung di beberapa bagian bangunan. Lukisan dinding juga terlihat tetap berada pada tempatnya, memperkuat gambaran bahwa ruangan itu pernah digunakan sebagai tempat tinggal dengan suasana domestik. Namun, temuan di lokasi hanya menunjukkan keberadaan barang dan dekorasi yang masih tertinggal. Tidak ada dasar untuk menarik kesimpulan baru mengenai identitas keluarga yang tampak dalam figura, hubungan mereka dengan bangunan, atau siapa yang pernah menempati rumah dinas tersebut. Keterangan yang dapat disampaikan terbatas pada kondisi fisik dan benda-benda yang ditemukan ketika pemeriksaan dilakukan.







