SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pendataan perlindungan sosial digital di Surabaya menemukan persoalan yang menunjukkan pentingnya ketepatan informasi dalam penyaluran bantuan. Sejumlah warga yang tinggal dalam kondisi rumah memprihatinkan dan menghadapi keterbatasan sosial ekonomi ternyata belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Temuan tersebut menjadi perhatian karena status kesejahteraan yang tercantum dalam sistem tidak selalu menggambarkan keadaan warga secara nyata di lapangan.
Program pendataan perlindungan sosial di Kota Pahlawan telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga. Cakupan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun basis data yang lebih menyeluruh mengenai kondisi masyarakat, termasuk kemampuan ekonomi, kepemilikan aset, keadaan tempat tinggal, serta kebutuhan setiap keluarga. Data ini diharapkan dapat menjadi rujukan pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program perlindungan sosial secara lebih tepat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan melalui pengumpulan dan pemeriksaan informasi warga. Petugas tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kondisi yang ditemukan di lapangan. Dalam proses itu, petugas menemukan sejumlah anomali, termasuk ketidaksesuaian data kepemilikan aset dengan kondisi sosial ekonomi keluarga yang bersangkutan.
Adanya warga prasejahtera yang tidak masuk daftar penerima bantuan menunjukkan bahwa pembaruan dan pemadanan data perlu dilakukan secara berkelanjutan. Kepemilikan suatu aset, termasuk kendaraan atau properti yang tercatat atas nama warga, tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi saat ini. Karena itu, penilaian harus mempertimbangkan kondisi rumah, penghasilan, tanggungan keluarga, serta situasi sosial secara menyeluruh. Kesesuaian data menjadi kunci agar bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan tidak terhenti akibat informasi yang keliru.
Kasus ketidaktepatan data penerima bantuan sosial ditemukan di kawasan Manyar, Surabaya. Seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi diketahui tidak tercantum dalam daftar penerima bansos, meskipun kondisi kehidupan keluarganya tergolong prasejahtera. Tempat tinggal dan keadaan sosial ekonominya dinilai menunjukkan kebutuhan terhadap dukungan pemerintah. Namun, hasil pemeriksaan melalui sistem administrasi justru menunjukkan adanya kepemilikan kendaraan mewah berupa Toyota Alphard yang dikaitkan dengan identitas warga tersebut.
Informasi mengenai kendaraan itu muncul karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Alphard tercatat menggunakan nama warga yang bersangkutan. Pencatatan tersebut kemudian terbaca oleh sistem sebagai indikator kepemilikan aset bernilai tinggi. Dalam proses pemutakhiran dan verifikasi data bansos, informasi aset menjadi salah satu unsur yang dapat memengaruhi penilaian kelayakan rumah tangga. Akibatnya, warga tersebut tidak masuk dalam daftar penerima, meskipun penghasilan dan situasi kehidupannya tidak mencerminkan kemampuan ekonomi pemilik mobil mewah.
Warga itu menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang menggunakan Toyota Alphard tersebut. Kendaraan hanya tercatat atas namanya dalam dokumen administrasi, sementara penguasaan dan pemanfaatan aset berada pada pihak lain. Perbedaan nama yang tercantum dalam STNK dan pihak yang sebenarnya menggunakan atau mengendalikan kendaraan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam pencatatan kepemilikan. Data administratif yang tidak sesuai dengan kondisi faktual dapat menghasilkan kesimpulan keliru ketika digunakan sebagai dasar penentuan bantuan.
Peristiwa di Manyar ini menggambarkan bahwa akurasi data sangat menentukan akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Sistem digital memang membantu mempercepat pemeriksaan, tetapi hasilnya tetap memerlukan verifikasi lapangan dan ruang bagi warga untuk memberikan klarifikasi. Dalam perkara seperti ini, status kepemilikan kendaraan seharusnya diperiksa bersama bukti penggunaan, sumber penghasilan, serta kondisi tempat tinggal. Pendekatan tersebut diperlukan agar kesalahan administrasi tidak langsung menghilangkan hak warga yang benar-benar membutuhkan bansos.
Eddy menjelaskan bahwa warga prasejahtera yang tercatat memiliki kendaraan tersebut sebenarnya berstatus sebagai pengemudi atau driver. Dengan demikian, pencantuman namanya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak serta-merta menunjukkan bahwa ia merupakan pemilik atau pihak yang menikmati aset tersebut. Penggunaan nama warga itu diduga berkaitan dengan praktik pinjam nama, salah satunya untuk menghindari pengenaan pajak progresif yang dapat berlaku apabila seseorang tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan.
Praktik semacam ini dapat menimbulkan dampak serius ketika data administrasi digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial. Kepemilikan kendaraan dan aset menjadi salah satu informasi yang diperhitungkan dalam pemeringkatan desil kemiskinan. Ketika sebuah kendaraan tercatat atas nama warga berpenghasilan rendah, sistem dapat membaca data tersebut sebagai tanda bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan ekonomi lebih baik daripada kondisi sebenarnya. Akibatnya, warga tersebut berisiko ditempatkan pada desil yang lebih tinggi dan tidak lagi diprioritaskan sebagai penerima bantuan.
Eddy menegaskan bahwa persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kesesuaian data administratif dan keadaan nyata di lapangan. Status seseorang sebagai pengemudi berbeda dengan status sebagai pemilik aset, tetapi perbedaan itu dapat terabaikan apabila informasi dalam dokumen kendaraan tidak diperiksa secara menyeluruh. Ketidaksesuaian tersebut membuat sistem menganggap seseorang mampu, meskipun pendapatan dan kondisi kehidupannya berada dalam kategori prasejahtera. Dampaknya bukan hanya menyangkut satu warga, melainkan juga memengaruhi validitas data perlindungan sosial secara keseluruhan. Pemutakhiran data, verifikasi lapangan, serta klarifikasi atas kepemilikan kendaraan diperlukan agar pencatatan aset tidak merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan.
Eddy mengimbau warga yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya masih tercatat atas nama orang lain agar segera mengurus proses balik nama. Imbauan ini berlaku terutama bagi masyarakat yang menggunakan atau memiliki kendaraan, tetapi belum memperbarui data kepemilikan secara resmi. Balik nama bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap administrasi kendaraan, melainkan juga membantu memastikan informasi kependudukan dan aset yang tercatat dalam berbagai basis data pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tertib administrasi menjadi dasar penting dalam penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran. Ketika perlindungan sosial digital semakin mengandalkan data yang objektif, status kepemilikan kendaraan dapat menjadi salah satu informasi yang digunakan untuk memeriksa kelayakan penerima. Karena itu, ketidaksesuaian kondisi faktual dan dokumen resmi berpotensi menimbulkan penilaian yang keliru. Masyarakat perlu memastikan dokumen kendaraan, alamat, serta data keluarga selalu diperbarui melalui prosedur yang berlaku. Langkah tersebut membantu pemerintah membedakan keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan dari warga yang secara administratif tercatat memiliki aset tertentu.
Selain mendorong pembaruan dokumen, Pemerintah Kota Surabaya juga memperkuat verifikasi data melalui pendataan langsung di lapangan. Pemkot mengerahkan sekitar 14 ribu agen, yang terdiri atas camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN) pendamping, ketua RT/RW, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka melakukan penyisiran dari pintu ke pintu untuk mencocokkan informasi keluarga, kondisi sosial ekonomi, dan data kepemilikan yang tersedia. Kegiatan pembaruan data tersebut berlangsung pada 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Dengan verifikasi langsung dan dukungan administrasi yang tertib, pemerintah berharap basis data perlindungan sosial menjadi lebih akurat, transparan, serta mampu menjangkau warga yang memang memenuhi kriteria penerima.







