Komisi VIII DPR dan UIN Raden Mas Said Perkuat Pendidikan Inklusif di Madrasah

Komisi VIII DPR dan UIN Raden Mas Said Perkuat Pendidikan Inklusif di Madrasah

MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dan UIN Raden Mas Said Surakarta mendorong penguatan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah. Dorongan tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai arah pengembangan pendidikan Islam yang mampu menjawab kebutuhan peserta didik secara lebih luas dan beragam. Pendidikan inklusif dipandang sebagai landasan yang perlu diperkuat agar madrasah dapat terus menjalankan perannya dalam menyediakan layanan pendidikan yang terbuka, setara, dan dapat diakses oleh seluruh peserta didik.

Pembahasan itu berlangsung dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Forum tersebut mempertemukan pembahasan Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, dan UIN Raden Mas Said Surakarta mengenai pentingnya perhatian yang lebih besar terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah. Isu tersebut ditempatkan sebagai bagian dari pembicaraan mengenai penguatan kualitas pendidikan Islam di tengah perubahan kebutuhan masyarakat.

Penguatan pendidikan inklusif dinilai penting karena lembaga pendidikan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan kondisi sosial dan kebutuhan peserta didik menuntut madrasah untuk memiliki perhatian yang semakin kuat terhadap keberagaman dalam lingkungan pendidikan. Dalam konteks itu, pendidikan inklusif tidak hanya menjadi isu pelengkap, tetapi juga bagian dari upaya menjaga agar madrasah tetap mampu memberikan ruang pendidikan bagi seluruh peserta didik. Pembahasan di Klaten menegaskan adanya perhatian bersama dari Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, dan UIN Raden Mas Said Surakarta terhadap kebutuhan tersebut. Dorongan ini menjadi dasar bagi pembicaraan lebih lanjut mengenai pentingnya memperkuat pendidikan inklusif sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan di lingkungan madrasah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, memandang madrasah menghadapi persoalan yang semakin beragam seiring perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Kebutuhan terhadap pendidikan inklusif menjadi salah satu perhatian penting karena madrasah perlu memastikan proses pendidikan dapat diikuti oleh seluruh peserta didik. Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penyampaian materi pelajaran, tetapi juga dengan kemampuan lembaga dalam menciptakan lingkungan belajar yang menghargai perbedaan dan memberikan kesempatan yang setara.

Di sisi lain, perkembangan teknologi menghadirkan tantangan sekaligus perubahan dalam pelaksanaan pendidikan. Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) perlu dipahami secara baik oleh para pendidik dan pemangku kepentingan. Kehadiran teknologi tersebut memengaruhi cara peserta didik memperoleh informasi, belajar, dan berinteraksi dengan pengetahuan. Karena itu, madrasah perlu memiliki kesiapan untuk merespons perkembangan tersebut secara bijak, tanpa mengabaikan tujuan pendidikan serta tanggung jawab dalam membimbing peserta didik.

Singgih juga menyoroti praktik perundungan yang masih menjadi persoalan di lingkungan pendidikan. Masalah ini menunjukkan bahwa penguatan pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui peningkatan aspek akademik, tetapi juga memerlukan perhatian terhadap relasi sosial dan keamanan lingkungan belajar. Beragam tantangan tersebut menuntut peningkatan kapasitas guru dan para pemangku kepentingan pendidikan. Mereka perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai pendidikan inklusif, perkembangan teknologi, penggunaan AI, serta persoalan perundungan. Dengan kapasitas yang lebih kuat, madrasah diharapkan mampu menjalankan perannya secara lebih adaptif dalam menghadapi perubahan dan memenuhi kebutuhan peserta didik.

Arah respons yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menempatkan peningkatan mutu layanan pendidikan dan pemerataan akses sebagai kebutuhan utama madrasah. Mutu tidak hanya berkaitan dengan capaian akademik, tetapi juga kemampuan lembaga menyediakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan dapat diikuti oleh peserta didik dengan beragam latar belakang serta kebutuhan. Sementara itu, pemerataan akses menegaskan pentingnya kesempatan belajar yang lebih adil, sehingga pendidikan madrasah tidak terbatas pada kelompok atau wilayah tertentu.

Upaya tersebut perlu berjalan bersama penguatan karakter yang berbasis nilai keagamaan. Nilai keagamaan dapat menjadi landasan dalam membangun sikap saling menghormati, empati, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama. Karakter seperti ini penting dalam pendidikan inklusif karena membantu warga madrasah menerima perbedaan dan mencegah munculnya perlakuan diskriminatif. Penguatan karakter juga relevan untuk merespons perundungan, yang dapat menghambat rasa aman, partisipasi, serta perkembangan peserta didik dalam proses pembelajaran.

Madrasah juga menghadapi perubahan yang dipengaruhi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan. Karena itu, peningkatan mutu layanan perlu disertai kesiapan pendidik dan peserta didik untuk menggunakan teknologi secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab. Pemanfaatan teknologi seharusnya mendukung pembelajaran, bukan memperlebar kesenjangan atau mengabaikan kebutuhan peserta didik yang memerlukan pendampingan khusus.

Dalam kerangka tersebut, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik menjadi bagian penting dari penguatan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan memerlukan dukungan yang memadai agar dapat menjalankan peran pengajaran, pendampingan, serta pembinaan karakter secara optimal. Keempat arah tersebut—mutu layanan, pemerataan akses, karakter berbasis nilai keagamaan, dan kesejahteraan pendidik—saling berkaitan dalam membantu madrasah menghadapi tantangan pendidikan inklusif, perkembangan teknologi dan AI, serta persoalan perundungan.

Singgih menegaskan bahwa tujuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama harus tetap sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Keselarasan tersebut menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, termasuk ketika lembaga pendidikan mengembangkan pendekatan yang inklusif. Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses belajar, tetapi juga untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh kesempatan berkembang sesuai potensi, kebutuhan, dan kondisi masing-masing.

Tujuan pendidikan nasional mencakup pembentukan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Selain itu, pendidikan diharapkan melahirkan manusia yang berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Nilai-nilai tersebut perlu tumbuh melalui proses pembelajaran yang menghargai keberagaman, membangun rasa saling menghormati, dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh peserta didik untuk berpartisipasi dalam kehidupan pendidikan.

Pendidikan juga diarahkan untuk membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Karena itu, penguatan karakter tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pendidikan inklusif di madrasah. Lingkungan belajar yang terbuka dan menghargai perbedaan membantu peserta didik mengembangkan sikap toleran, kepedulian, disiplin, serta tanggung jawab terhadap diri sendiri dan lingkungan sosialnya. Dengan arah tersebut, pendidikan di bawah Kementerian Agama tetap menempatkan pembentukan manusia seutuhnya sebagai tujuan utama, sekaligus menjaga keterkaitannya dengan mandat pendidikan nasional.