Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan itu disampaikan saat Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menjelaskan bahwa perubahan nama itu dimaksudkan untuk memberikan penekanan yang lebih jelas terhadap tugas dan arah kerja lembaga. Ia mengusulkan agar BNN menggunakan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika, sehingga peran lembaga tersebut tidak hanya dipahami dalam konteks pemberantasan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penanggulangan masalah narkotika secara menyeluruh.
Perubahan nomenklatur lembaga, apabila direalisasikan, akan menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat kebijakan nasional di bidang narkotika. Penanganan masalah ini mencakup pencegahan, pemberantasan peredaran gelap, rehabilitasi, serta perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, rencana tersebut masih berupa usulan yang disampaikan Presiden dan memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses berikutnya dapat mencakup kajian kelembagaan, penyesuaian dasar hukum, serta penyelarasan tugas dan kewenangan lembaga terkait. Dengan demikian, perubahan nama tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diharapkan diikuti penguatan strategi dan koordinasi dalam menghadapi persoalan narkotika.
Perhatian pemerintah terhadap persoalan narkotika tidak terlepas dari luasnya jaringan peredaran serta dampaknya terhadap keamanan masyarakat. Prabowo menyatakan bahwa lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan narkotika telah menunjukkan hasil melalui pengungkapan puluhan jaringan narkoba. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penanganan masalah narkotika dilakukan terhadap kelompok yang terorganisasi, bukan hanya terhadap pelaku di tingkat perorangan. Pengungkapan jaringan menjadi bagian penting karena peredaran obat terlarang dapat berlangsung melalui hubungan yang luas dan berulang.
Selain membongkar jaringan, Prabowo menyebut lembaga tersebut telah menangani puluhan kampung atau wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba. Gambaran ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika dapat berakar dalam suatu kawasan dan memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Istilah kampung narkoba digunakan untuk menggambarkan wilayah yang dikenal sebagai tempat berlangsungnya aktivitas peredaran obat terlarang. Karena itu, penertiban tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku, tetapi juga dengan upaya memulihkan keamanan serta mencegah kawasan tersebut kembali menjadi pusat peredaran.
Prabowo juga menyampaikan bahwa petugas dapat menghadapi perlawanan ketika menjalankan penertiban. Dalam kondisi tertentu, petugas bahkan mendapat serangan saat berupaya menghentikan aktivitas narkoba di kawasan yang ditangani. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika memiliki risiko besar bagi aparat yang bertugas di lapangan. Menurut Prabowo, beberapa anggota kepolisian telah meninggal ketika berupaya menertibkan narkoba. Fakta itu menjadi salah satu alasan mengapa penanganan narkotika dipandang sebagai persoalan serius dan memerlukan perhatian pemerintah. Upaya pemberantasan perlu terus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan petugas, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan pencegahan agar jaringan dan kawasan peredaran tidak kembali berkembang.
Dalam acara yang sama, Prabowo menyampaikan seruan agar lembaga negara dan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) mulai melakukan pembersihan internal. Seruan tersebut menekankan pentingnya pembenahan dari dalam, terutama dengan menertibkan berbagai hal yang dapat mengganggu tata kelola, integritas, dan kepercayaan publik. Pembersihan internal dipandang sebagai langkah yang perlu dilakukan secara aktif, bukan sekadar menunggu munculnya proses penindakan atau pemeriksaan dari pihak lain.
Prabowo juga meminta para koruptor untuk segera membersihkan dan menertibkan diri. Pernyataan itu mengandung dorongan agar pihak yang pernah melakukan kesalahan tidak terus menyembunyikan perbuatannya atau membiarkan persoalan berkembang. Mereka diminta mengakui kesalahan secara terbuka serta mengambil langkah yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut disebut penting untuk mendukung upaya perbaikan dan penegakan hukum secara lebih menyeluruh.
Selain mengakui kesalahan, para koruptor juga diimbau untuk melapor. Pelaporan itu dapat menjadi bagian dari proses kerja sama dengan penegak hukum, termasuk melalui peran sebagai justice collaborator apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam konteks ini, justice collaborator merujuk pada pihak yang terlibat dalam suatu perkara, tetapi bersedia bekerja sama dengan memberikan informasi atau keterangan yang relevan untuk membantu mengungkap persoalan secara lebih luas.
Pesan tersebut menempatkan tanggung jawab individu dan pembenahan kelembagaan sebagai dua hal yang saling berkaitan. Lembaga serta perusahaan BUMN didorong untuk menata internalnya, sementara mereka yang melakukan korupsi diminta mengambil sikap kooperatif, mengakui kesalahan, dan melaporkan diri. Pernyataan itu disampaikan sebagai imbauan umum mengenai perlunya perbaikan dan keterbukaan, tanpa merujuk pada kasus, lembaga, atau individu tertentu.
Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan narkotika terlihat dalam rapat yang digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas penanganan narkotika dan obat-obatan, termasuk rencana rehabilitasi bagi narapidana terpidana narkotika yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Rapat itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria. Kehadiran sejumlah pejabat tersebut menunjukkan bahwa penanganan masalah narkotika dipandang memerlukan pendekatan lintas sektor, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga riset, pendidikan, kesehatan, dan kebijakan pemasyarakatan.
Suyudi Ario Seto, yang ketika itu menjabat Kepala BNN dan kini menjabat Kapolri, menjelaskan bahwa rapat koordinasi lanjutan akan membahas kemungkinan rehabilitasi khusus bagi pengguna maupun narapidana dalam kasus narkotika. Namun, mekanisme pelaksanaannya belum diputuskan. Rancangan kebijakan masih perlu dirumuskan secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait agar memiliki dasar hukum, standar layanan, serta kriteria penerima yang jelas.
Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. Dalam rapat itu disebutkan bahwa sekitar 80 persen tahanan merupakan terpidana narkotika. Rehabilitasi diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan, sekaligus membantu mengurangi tekanan terhadap daya tampung lapas tanpa mengabaikan aspek keamanan dan pertanggungjawaban hukum.
Pembahasan juga mencakup etomidate, zat yang kerap digunakan pada vape atau narkotika cair. Menteri Hukum menyampaikan bahwa koordinasi akan melibatkan BNN, BRIN, menteri koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menyusun respons yang terpadu terhadap perkembangan zat berbahaya dan pola penyalahgunaannya.







