Kuasa Hukum Ruben Onsu Laporkan Akun Pengunggah Rekaman Video Call

Kuasa Hukum Ruben Onsu Laporkan Akun Pengunggah Rekaman Video Call

Jakarta | Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kliennya telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan setelah rekaman video call yang memperlihatkan Ruben sedang berbincang dengan seorang pria beredar di media sosial. Rekaman itu disebut muncul melalui akun Instagram Sarwendah dan kemudian menjadi perhatian publik.

Beredarnya video tersebut menambah perbincangan di tengah persoalan yang sedang melibatkan Ruben dan mantan pasangan suami istrinya. Potongan percakapan dalam rekaman memicu berbagai tanggapan dari pengguna media sosial. Namun, pihak Ruben menilai penyebaran materi tersebut perlu ditelusuri secara hukum, terutama untuk mengetahui bagaimana rekaman diperoleh dan alasan materi itu dipublikasikan.

Menurut keterangan Minola, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/7634 pada 11 Oktober 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perekaman percakapan tanpa izin serta penggunaan rekaman yang dinilai merugikan Ruben. Kuasa hukum menilai, rekaman percakapan pribadi tidak semestinya direkam, disimpan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang terlibat.

Pelaporan ini menjadi langkah hukum Ruben untuk meminta aparat kepolisian memeriksa rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap pihak yang merekam, pihak yang menyebarkan, serta konteks asli percakapan tersebut. Dengan adanya laporan resmi, berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik akan diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan semata-mata melalui potongan video yang beredar.

Hingga tahap ini, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan. Status hukum pihak yang diduga terkait juga menunggu hasil penyelidikan aparat. Ruben dan tim hukumnya menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku, sementara masyarakat diimbau tidak mengambil kesimpulan sebelum kepolisian menyampaikan perkembangan resmi mengenai laporan itu.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan perkembangan laporan terhadap akun yang diduga mengunggah rekaman video call. Penjelasan itu disampaikan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026. Menurut Minola, laporan tersebut merupakan laporan kedua yang dibuat pada hari dan tanggal yang sama, tetapi disampaikan pada waktu berbeda.

Minola menyebut laporan kedua itu berkaitan dengan dugaan perekaman percakapan melalui video call tanpa izin. Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan dan disebarluaskan dengan cara yang dianggap melanggar hukum. Karena itu, perkara yang dilaporkan tidak hanya berhubungan dengan materi atau isi percakapan yang terdapat dalam rekaman, tetapi juga dengan bagaimana percakapan tersebut direkam serta dipergunakan.

Dalam keterangannya, Minola menekankan bahwa proses perekaman menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut. Pihak Ruben mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang membuat rekaman, terutama karena tindakan itu disebut dilakukan tanpa persetujuan. Setelah dibuat, rekaman tersebut juga diduga beredar atau dimanfaatkan melalui akun tertentu, sehingga aspek penyebarannya turut dimasukkan dalam laporan.

Dengan demikian, laporan itu mencakup dugaan tindakan sejak tahap awal, yakni ketika komunikasi direkam, hingga tahap berikutnya saat materi tersebut digunakan atau disebarkan. Minola menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keseluruhan proses, bukan semata-mata menanggapi isi pembicaraan. Keterangan mengenai laporan kedua itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa laporan dibuat pada tanggal yang sama dengan laporan sebelumnya, namun pada waktu yang berbeda.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan adanya dugaan bahwa rekaman video call yang beredar telah mengalami penyuntingan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta karena masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian. Pihak Ruben menilai terdapat bagian tertentu yang terlihat tidak sinkron, sehingga keaslian serta kesinambungan rekaman tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh penyidik.

Menurut Minola, bagian yang dianggap tidak selaras akan didalami berdasarkan keterangan pelapor dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian. Pemeriksaan itu diharapkan dapat menjelaskan apakah rekaman tersebut merupakan materi utuh atau terdapat perubahan pada bagian tertentu. Penilaian mengenai kemungkinan adanya editan tidak cukup didasarkan pada pengamatan sepintas, melainkan perlu didukung analisis dan temuan penyidik dalam rangkaian penyelidikan.

Minola juga belum memerinci lokasi atau bagian mana dalam rekaman yang diduga mengalami penyuntingan. Ia menjelaskan, rincian tersebut akan dibuktikan lebih lanjut oleh penyidik melalui pemeriksaan terhadap materi yang dilaporkan serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Ruben dijadwalkan menyampaikan penjelasan ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Pada tahap itu, ia dapat menerangkan konteks rekaman, bagian yang dinilai tidak sinkron, dan alasan laporan tersebut diajukan.

Dengan demikian, informasi mengenai rekaman video call itu masih berada pada tahap dugaan dan belum menghasilkan kesimpulan final. Kepolisian akan menilai seluruh keterangan serta barang bukti secara menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya. Proses tersebut penting agar setiap klaim mengenai penyuntingan dapat diuji secara profesional, sekaligus mencegah kesimpulan yang terburu-buru mengenai keaslian materi yang beredar.

Laporan yang ditempuh kuasa hukum Ruben Onsu diarahkan kepada akun Instagram yang diduga mengunggah atau mempublikasikan rekaman video call. Pihak Ruben mempersoalkan tindakan penyebaran percakapan pribadi tersebut karena dilakukan tanpa izin dari pihak-pihak yang terlibat. Menurut penjelasan Minola, persoalan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh isi percakapan, tetapi juga oleh cara materi itu diperoleh, disebarkan, dan digunakan di ruang publik.

Rekaman tersebut dinilai telah dimanfaatkan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Karena itu, publikasi tanpa hak tetap dapat menjadi persoalan hukum, sekalipun terdapat pihak yang menganggap isi percakapan itu menarik untuk diketahui masyarakat. Hak atas privasi dan perlindungan terhadap reputasi tetap menjadi pertimbangan penting ketika materi komunikasi pribadi disebarluaskan melalui media sosial tanpa persetujuan.

Ruben memilih menempuh jalur laporan karena menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan untuk memperpanjang perdebatan atau pro dan kontra di ruang publik. Dengan membuat laporan, pihak Ruben menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran kepada kepolisian.

Proses pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan asal rekaman, pihak yang mengunggahnya, serta tujuan publikasi materi tersebut. Kepolisian juga akan menilai bukti yang disampaikan dan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai isi video call, melainkan diproses berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Pihak Ruben menegaskan bahwa penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.