Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti potensi risiko fiskal yang bersumber dari pengelolaan subsidi dan kompensasi listrik. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan atau ketidakhematan dengan nilai mencapai Rp61,48 triliun. Temuan ini menunjukkan bahwa belanja negara untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik perlu didukung oleh sasaran penerima yang jelas serta mekanisme penyaluran yang lebih tepat. Apabila kelemahan tersebut tidak segera diperbaiki, pemerintah berisiko menanggung beban fiskal yang lebih besar tanpa memperoleh manfaat yang sebanding bagi kelompok masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Salah satu persoalan utama yang diidentifikasi BPK berkaitan dengan belum jelasnya kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi listrik. Penentuan penerima belum sepenuhnya mengacu pada kelompok desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal, pengelompokan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi diperlukan agar subsidi dapat diprioritaskan bagi rumah tangga yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Belum ditetapkannya kelompok desil penerima dalam DTSEN membuat dasar penyaluran subsidi belum cukup spesifik. Kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya subsidi yang tidak tepat sasaran sekaligus meningkatkan potensi ketidakhematan anggaran.
BPK juga mengaitkan potensi risiko tersebut dengan belum diterapkannya penyesuaian tarif listrik nonsubsidi pada sejumlah golongan pelanggan. Tarif yang tidak disesuaikan dapat menyebabkan biaya penyediaan listrik tidak sepenuhnya tercermin dalam harga yang dibayar pelanggan, sehingga pemerintah perlu menanggung konsekuensinya melalui kompensasi atau dukungan fiskal lainnya. Dengan demikian, nilai Rp61,48 triliun tidak semata-mata mencerminkan kebutuhan pembiayaan listrik, tetapi juga menggambarkan potensi beban akibat kebijakan yang belum sepenuhnya selaras dengan sasaran penerima dan struktur tarif. Penetapan kelompok desil dalam DTSEN serta evaluasi tarif nonsubsidi menjadi langkah penting untuk memperkuat akurasi subsidi, mencegah pemborosan, dan mengendalikan risiko fiskal pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum diambilnya kebijakan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi atau tariff adjustment pada sedikitnya tujuh golongan tarif. Temuan tersebut menjadi bagian dari penilaian BPK terhadap pengelolaan subsidi dan kompensasi listrik, khususnya terkait potensi risiko terhadap keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan BPK, penerapan penyesuaian tarif pada golongan-golongan nonsubsidi tersebut berpotensi menghemat keuangan negara sebesar Rp8,94 triliun. Nilai ini menunjukkan adanya peluang penghematan yang belum terealisasi karena kebijakan penyesuaian tarif tersebut belum diambil. BPK menyampaikan keterangan mengenai potensi penghematan itu pada 13 Oktober 2026.
Temuan mengenai tarif nonsubsidi tersebut juga berkaitan dengan penilaian BPK bahwa realisasi belanja subsidi dan kompensasi listrik berpotensi tidak tepat sasaran. Dalam penilaian tersebut, belum diterapkannya penyesuaian tarif pada sedikitnya tujuh golongan tarif nonsubsidi menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam melihat efektivitas dan ketepatan sasaran belanja negara untuk sektor ketenagalistrikan.
BPK tidak hanya mencatat besaran belanja subsidi dan kompensasi listrik, tetapi juga menghitung potensi dampak apabila penyesuaian tarif nonsubsidi diterapkan. Perhitungan sebesar Rp8,94 triliun menjadi dasar untuk menunjukkan peluang penghematan keuangan negara dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, isu tarif nonsubsidi ditempatkan dalam konteks yang sama dengan evaluasi atas realisasi belanja subsidi dan kompensasi listrik yang dinilai berpotensi belum tepat sasaran.
Keterangan BPK pada 13 Oktober 2026 itu menegaskan bahwa kebijakan tarif pada golongan nonsubsidi memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan belanja negara. Selama penyesuaian tarif belum diambil, potensi penghematan sebagaimana dihitung BPK belum dapat direalisasikan. Temuan ini menjadi bagian dari sorotan BPK atas potensi risiko fiskal yang melekat pada pelaksanaan subsidi dan kompensasi listrik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai upaya PT PLN (Persero) dalam melakukan efisiensi biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPPTL) belum optimal. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan dukungan pemerintah melalui subsidi dan kompensasi, sekaligus menambah tekanan terhadap keuangan negara. Dalam pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi sejumlah persoalan yang memengaruhi efisiensi biaya penyediaan listrik dan belum sepenuhnya diselesaikan oleh PLN.
Persoalan pertama berkaitan dengan ketersediaan energi primer. PLN belum dapat menjamin pasokan batu bara dan gas untuk kebutuhan operasional pembangkit dalam jangka panjang. Ketidakpastian ini dapat memengaruhi kesinambungan produksi listrik serta meningkatkan risiko perubahan biaya energi. Ketergantungan pada pasokan yang belum terjamin juga menyulitkan perusahaan dalam menyusun perencanaan biaya dan menjaga efisiensi pengadaan bahan bakar pembangkit.
Persoalan kedua menyangkut kewajiban pembayaran kepada independent power producer (IPP) melalui skema take or pay. Berdasarkan skema tersebut, PLN tetap harus membayar kapasitas atau listrik yang telah diperjanjikan, meskipun energi yang dibeli tidak sepenuhnya dimanfaatkan. Pada 2025, nilai kewajiban pembayaran dalam kondisi tersebut tercatat sebesar Rp15,39 triliun. Beban ini menunjukkan adanya risiko biaya ketika pertumbuhan permintaan listrik tidak sejalan dengan kapasitas pembangkit yang tersedia.
Persoalan ketiga adalah investasi proyek ketenagalistrikan yang penyelesaiannya berlarut-larut. Keterlambatan tersebut menimbulkan cost to complete atau kebutuhan biaya penyelesaian sebesar Rp8,59 triliun. Nilai itu mencerminkan tambahan beban yang harus ditanggung agar proyek dapat diselesaikan dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
Menurut BPK, ketiga persoalan tersebut bukan masalah baru, melainkan persoalan berulang yang sebelumnya telah diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan terdahulu. Belum tuntasnya tindak lanjut menunjukkan bahwa perbaikan pengelolaan energi primer, kontrak IPP, dan proyek investasi masih diperlukan. Akumulasi persoalan tersebut menyebabkan inefisiensi biaya penyediaan tenaga listrik, yang pada akhirnya membebani keuangan PLN dan meningkatkan potensi tekanan terhadap keuangan negara melalui subsidi serta kompensasi listrik.
BPK merekomendasikan kepada direksi PLN agar memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian atau lembaga terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk membahas dampak tidak diberlakukannya penyesuaian tarif listrik nonsubsidi terhadap peningkatan beban fiskal pemerintah. Pembahasan itu diharapkan menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan dalam memahami konsekuensi kebijakan tarif terhadap kebutuhan subsidi dan kompensasi listrik.
Selain membahas dampak fiskal, BPK meminta PLN berkoordinasi untuk menetapkan basis data yang digunakan sebagai dasar pemberian subsidi listrik kepada rumah tangga. Kejelasan basis data penting untuk memastikan kebijakan subsidi mengacu pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung ketepatan sasaran. Penetapan dasar data tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperjelas peran serta tanggung jawab antarkementerian dan lembaga dalam pengelolaan subsidi listrik.
BPK juga meminta PLN mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko yang dapat memengaruhi efisiensi biaya penyediaan tenaga listrik. Perhatian khusus diarahkan pada penyediaan energi primer, pengelolaan pembelian listrik dari independent power producer (IPP), serta pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan. Langkah identifikasi dan mitigasi itu ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya dalam penyediaan listrik, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko pada aspek-aspek utama operasional ketenagalistrikan. Rekomendasi tersebut menempatkan koordinasi lintas kementerian dan perbaikan pengelolaan internal PLN sebagai bagian penting dalam merespons potensi tekanan fiskal.
Baca juga: Dampak Sentimen Global dan Risiko Fiskal Terhadap Nilai Tukar Rupiah | Stabilitas Inflasi Terkait Kebijakan Harga BBM Subsidi | Menjelajahi Potensi Logam Tanah Jarang di PLTU Indonesia







