Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia dan dipantau di Jakarta, harga emas Antam turun Rp20.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.594.000 per gram. Sementara itu, pada Selasa, 13 Oktober 2026, harganya menjadi Rp2.574.000 per gram. Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergerakan harga harian pada emas batangan yang dipasarkan Antam. Rincian ini menjadi acuan bagi masyarakat yang sedang memantau perkembangan harga logam mulia.
Perubahan harga emas Antam menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau aset penyimpan nilai. Pergerakan sebesar Rp20.000 per gram dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu pembelian maupun penjualan, khususnya bagi investor yang mengikuti harga secara berkala. Namun, keputusan transaksi tetap dapat disesuaikan dengan tujuan dan strategi masing-masing.
Informasi harga pada 13 Oktober 2026 tersebut merujuk pada angka yang tersedia di laman Logam Mulia. Harga yang tercantum dapat digunakan sebagai referensi untuk melihat posisi harga emas Antam pada perdagangan hari tersebut dibandingkan dengan hari sebelumnya. Dengan demikian, harga jual emas batangan Antam tercatat sebesar Rp2.574.000 per gram, setelah sebelumnya berada di angka Rp2.594.000 per gram.
Perkembangan harga harian biasanya diperhatikan oleh calon pembeli, pemilik emas, serta masyarakat yang mempertimbangkan logam mulia sebagai bagian dari pengelolaan aset. Penurunan pada perdagangan ini menjadi informasi penting dalam mengikuti dinamika pasar emas, tanpa mengubah kebutuhan untuk memeriksa pembaruan harga melalui sumber resmi sebelum melakukan transaksi.
Penurunan harga emas Antam pada 13 Oktober 2026 tidak hanya berlaku untuk harga pembelian emas batangan. Harga jual kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian. Pada perdagangan tersebut, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.383.000 per gram. Angka ini menunjukkan nilai yang dapat menjadi pertimbangan bagi pemilik logam mulia ketika ingin menjual kembali emasnya kepada pihak yang menyediakan layanan buyback sesuai ketentuan perusahaan.
Harga buyback berfungsi sebagai acuan bagi pemegang emas Antam dalam memperkirakan dana yang akan diterima dari transaksi penjualan kembali. Meski demikian, nilai akhir yang diperoleh dapat dipengaruhi oleh sejumlah ketentuan administratif dan operasional, termasuk kondisi fisik produk, kelengkapan dokumen atau sertifikat, serta aturan pajak yang berlaku. Pemilik emas sebaiknya memahami persyaratan transaksi sebelum mendatangi lokasi penjualan atau menggunakan kanal resmi yang tersedia.
Perubahan harga buyback perlu dicermati karena nilainya tidak selalu sama dengan harga pembelian emas pada hari yang sama. Selisih kedua harga tersebut merupakan bagian dari mekanisme perdagangan emas dan dapat berubah mengikuti kondisi pasar serta kebijakan penetapan harga. Oleh sebab itu, calon penjual perlu membandingkan harga buyback terbaru dengan harga ketika emas dibeli agar dapat membuat perhitungan yang lebih realistis mengenai potensi hasil penjualan.
Harga emas batangan Antam, termasuk harga pembelian dan harga jual kembali, dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang ditetapkan perusahaan. Perubahan tersebut dapat dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia, nilai tukar, permintaan pasar, dan pertimbangan bisnis lainnya. Calon pembeli maupun penjual disarankan memeriksa informasi resmi terbaru sebelum melakukan transaksi. Dengan mencermati pembaruan harga dan memahami ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat menentukan waktu serta cara transaksi secara lebih terukur.
Daftar harga dasar emas Antam pada 13 Oktober 2026 disusun berdasarkan ukuran kepingan yang tersedia. Perbedaan berat menghasilkan nilai pembelian yang berbeda, sehingga calon pembeli perlu memperhatikan ukuran emas yang dipilih dan harga yang sedang berlaku ketika transaksi dilakukan. Rincian berikut menyajikan nominal untuk kepingan berukuran besar secara jelas.
Emas Antam ukuran 100 gram tercatat dengan harga Rp251.612.000. Untuk kepingan 250 gram, harga dasarnya adalah Rp628.765.000. Kedua ukuran tersebut memiliki nilai berbeda karena jumlah emas dalam setiap kepingannya tidak sama. Harga yang tercantum merupakan nominal dasar sesuai ukuran masing-masing, bukan harga yang dapat disamakan untuk seluruh produk.
Pada ukuran 500 gram, harga emas Antam tercatat sebesar Rp1.257.320.000. Sementara itu, kepingan dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram memiliki harga Rp2.514.600.000. Rincian tersebut menunjukkan nilai pembelian untuk ukuran 500 gram dan 1.000 gram berdasarkan harga yang berlaku pada 13 Oktober 2026.
Secara berurutan, harga dasar emas Antam adalah Rp251.612.000 untuk 100 gram, Rp628.765.000 untuk 250 gram, Rp1.257.320.000 untuk 500 gram, dan Rp2.514.600.000 untuk 1.000 gram. Urutan ini dapat digunakan untuk membandingkan nominal antarukuran tanpa mencampurkan harga dari kepingan yang berbeda.
Harga pembelian menyesuaikan berat emas yang dipilih serta harga yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Oleh karena itu, nominal pada daftar ini merujuk pada tanggal 13 Oktober 2026 dan ukuran kepingan yang disebutkan. Pembeli perlu mencocokkan berat produk dengan harga dasar terkait agar perhitungan transaksi sesuai dengan jenis emas Antam yang dibeli.
Transaksi emas Antam tidak hanya dipengaruhi oleh harga jual dan harga buyback, tetapi juga oleh ketentuan perpajakan yang menyertainya. Pajak perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi nilai akhir yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi. Bagi investor maupun masyarakat yang melakukan pembelian atau penjualan kembali emas, pemahaman terhadap komponen pajak membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perhitungan nilai transaksi pada saat harga berubah.
Pada transaksi penjualan kembali atau buyback, PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku apabila nilai transaksi berada di atas Rp10 juta. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika buyback dilakukan. Dengan demikian, nilai yang diterima penjual setelah emas dijual kembali akan memperhitungkan potongan pajak sesuai ketentuan tersebut. Besaran nilai buyback yang terlihat pada informasi harga perlu dibaca bersama potongan pajak agar perkiraan hasil transaksi tidak keliru.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Harga dasar yang menjadi acuan adalah harga yang tercantum di laman resmi Logam Mulia. Ketentuan ini membuat perhitungan biaya pembelian tidak hanya bergantung pada harga emas yang ditampilkan, sebab terdapat komponen pajak yang perlu diperhitungkan dari harga dasar tersebut. Nilai pajak pembelian kemudian menjadi bagian yang perlu dipahami ketika memperkirakan dana yang harus disiapkan.
Ketentuan pajak tersebut sebaiknya diperhatikan bersamaan dengan perubahan harga emas Antam. Penurunan atau kenaikan harga dapat memengaruhi nilai pembelian maupun hasil buyback, sedangkan pajak turut menentukan nilai akhir transaksi. Oleh karena itu, informasi harga terbaru dan ketentuan PPh perlu dicermati sebelum melakukan transaksi agar perhitungan nilai emas dapat dilakukan secara lebih tepat.
Baca juga: Pergerakan Harga Emas Antam di Pasar Hari Ini | Kenaikan Harga BBM di Pertamina pada September 2026: Tiga Jenis Terkena Dampak | Turunnya Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Pasar Indonesia







