Jakarta | Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB Daniel Johan meminta penggunaan dana penanggulangan bencana diawasi secara ketat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut Daniel, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap anggaran yang disiapkan bagi masyarakat terdampak bencana benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Daniel menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia mengingatkan BNPB dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia juga memperingatkan agar tidak ada tindakan tercela, termasuk praktik korupsi, dalam pengelolaan bantuan maupun anggaran kebencanaan.
Seruan itu disampaikan karena dana bencana memiliki fungsi yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan keselamatan serta pemulihan warga. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan darurat, evakuasi, penyediaan logistik, layanan kesehatan, tempat pengungsian, hingga pemulihan wilayah yang terdampak. Karena itu, setiap proses penyaluran dan pemanfaatannya perlu dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan.
Daniel menilai dugaan perilaku tercela dalam pengelolaan dana bencana semakin melukai masyarakat karena terjadi ketika kebakaran hutan dan lahan sedang marak. Pada situasi tersebut, masyarakat menghadapi ancaman asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, dan dampak ekonomi. Mereka semestinya memperoleh perlindungan serta bantuan secara cepat, bukan menghadapi persoalan baru akibat penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan bahwa penanganan bencana membutuhkan integritas dari seluruh unsur yang terlibat, mulai dari lembaga pemerintah hingga pihak pelaksana di lapangan. Pengawasan yang kuat diharapkan dapat mencegah penyimpangan, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan bantuan hadir bagi warga yang membutuhkan.
Daniel menyoroti potensi risiko apabila kebakaran hutan dan lahan pada akhirnya ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih berupa kemungkinan, bukan status yang telah diputuskan. Namun, jika penetapan itu benar-benar terjadi, pemerintah perlu memperketat pengawasan sejak awal karena skala pengelolaan anggaran akan meningkat secara signifikan.
Menurut Daniel, status bencana nasional dapat membuat akses terhadap anggaran negara menjadi sangat luas. Dalam kondisi tersebut, APBN berpotensi terbuka penuh untuk mendukung penanganan bencana, mulai dari pencegahan, pemadaman, evakuasi, hingga pemulihan wilayah terdampak. Besarnya dana yang tersedia, apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat, dapat menciptakan celah bagi penyalahgunaan dan penyelewengan.
Kerawanan juga muncul karena proses pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat dapat dilakukan tanpa tender. Kebijakan tersebut memang dapat mempercepat respons pemerintah ketika masyarakat membutuhkan pertolongan segera. Akan tetapi, kelonggaran prosedur harus tetap diimbangi dengan dokumentasi yang lengkap, verifikasi kebutuhan, transparansi penerima manfaat, serta pemeriksaan setelah anggaran digunakan. Tanpa pengendalian tersebut, alasan kedaruratan berisiko dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Daniel berharap operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan BNPB menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana bencana. Setiap rupiah anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun alokasi terkait lainnya, harus digunakan secara hati-hati, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan bencana tidak boleh menjadi ruang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Pengawasan internal, keterbukaan informasi, dan penindakan tegas perlu berjalan bersamaan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang terdampak.
Daniel meminta agar pengawasan terhadap dana bencana dilakukan secara ketat dan melekat oleh lembaga penegak hukum. Ia secara khusus menyerukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta kejaksaan agar benar-benar mengontrol setiap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan bencana. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan dana publik digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Seruan itu menjadi semakin penting apabila kebakaran hutan dan lahan pada waktu mendatang ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurut Daniel, status tersebut dapat diikuti dengan peningkatan anggaran serta perluasan program penanganan, sehingga pengawasan tidak boleh dilakukan secara longgar. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana, perlu dikontrol secara sungguh-sungguh oleh institusi yang berwenang.
Daniel mengingatkan adanya kekhawatiran bahwa pihak tertentu dapat mengambil keuntungan di tengah penderitaan masyarakat yang terdampak bencana. Dalam situasi ketika warga menghadapi kehilangan, kerusakan lingkungan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, penyalahgunaan anggaran akan semakin memperberat beban mereka. Karena itu, kontrol dari lembaga pemeriksa dan penegak hukum diperlukan agar bantuan serta anggaran kebencanaan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga merefleksikan bahwa masyarakat kembali menjadi korban keserakahan dan kebijakan yang tidak berpihak sepenuhnya kepada kepentingan rakyat. Daniel mengajak semua pihak untuk mengendalikan diri, tidak memanfaatkan keadaan darurat, dan bekerja sepenuhnya untuk rakyat. Menurutnya, penanganan bencana harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama yang mengutamakan keselamatan, pemulihan, serta perlindungan terhadap warga terdampak, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencuat pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Informasi ini segera menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga yang memiliki peran penting dalam pengelolaan penanggulangan bencana, termasuk penggunaan dana dan koordinasi bantuan dalam situasi darurat.
Di pihak yang diamankan terdapat Sekretaris Utama BNPB Rustian. Selain itu, sejumlah pihak dari kalangan swasta turut dibawa untuk dimintai keterangan. Keterlibatan berbagai pihak tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana atau siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih perlu mendalami informasi, keterangan, serta bukti yang diperoleh dalam rangkaian operasi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa beberapa pihak telah diamankan dalam kegiatan penindakan itu. Namun, ia menegaskan bahwa mereka masih berstatus sebagai terperiksa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak tindakan penangkapan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum masing-masing pihak. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan menilai kecukupan bukti sebelum menyampaikan keputusan lebih lanjut kepada publik.
BNPB menyatakan menghormati proses serta prosedur hukum yang dijalankan KPK. Juru bicara BNPB Berton Padjaitan menekankan bahwa seluruh pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. Sikap tersebut menempatkan proses hukum sebagai rujukan utama, sekaligus menghindari munculnya kesimpulan sebelum KPK menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang diamankan secara resmi.
Baca juga: Mendorong Kesadaran Dana Pensiun Melalui Bulan Dana Pensiun 2026







