Jakarta | Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan yang berkaitan dengan ijazah Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bonatua tidak mengajukan gugatan seorang diri; Laksma (Purn) Moeryono Aladin tercatat sebagai pihak yang mengajukan gugatan bersama dengannya. Identitas para penggugat dan pengadilan yang menangani menjadi informasi pokok dalam pencatatan perkara ini.
Dalam data perkara, gugatan itu terdaftar dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Nomor tersebut merupakan identitas administratif yang digunakan untuk merujuk perkara di PN Jakarta Pusat. Dengan pencatatan itu, gugatan Bonatua dan Moeryono Aladin masuk dalam proses penanganan pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut. Perkara ini berkaitan dengan persoalan penggunaan legalisir ijazah Jokowi, sebagaimana tercermin dalam isu gugatan yang diajukan.
Bonatua dikenal sebagai pengamat kebijakan publik. Keterlibatannya sebagai penggugat menempatkan perhatian pada pihak yang membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, sementara Moeryono Aladin tercantum sebagai rekan penggugat. Keduanya mengajukan perkara terhadap isu yang menyangkut dokumen pendidikan Jokowi. Informasi yang dapat dipastikan dari identitas perkara adalah nama para penggugat, pengadilan tempat gugatan didaftarkan, serta nomor perkara yang tercantum dalam administrasi pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi lembaga yang menangani gugatan tersebut. Pendaftaran perkara tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pengadilan telah memutus pokok persoalan atau menyatakan dalil salah satu pihak terbukti. Status dan perkembangan perkara perlu dibaca berdasarkan tahapan persidangan serta dokumen resmi yang dikeluarkan pengadilan. Dalam konteks ini, nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst berfungsi sebagai rujukan untuk menelusuri catatan dan agenda proses hukum, termasuk jadwal putusan sela yang disebutkan dalam informasi perkara.
Dengan demikian, pihak yang mengajukan gugatan adalah Bonatua Silalahi bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin, sedangkan forum pemeriksaannya adalah PN Jakarta Pusat. Pencantuman nomor perkara memberi penanda yang spesifik bagi gugatan terkait ijazah Jokowi dan memudahkan pembedaan perkara ini dari perkara lain yang terdaftar di pengadilan yang sama. Rincian tersebut menjadi dasar untuk mengikuti proses hukum tanpa mendahului kesimpulan atas substansi gugatan.
Dalam perkara ini, Bonatua mempersoalkan penggunaan ijazah yang telah dilegalisir atas nama Joko Widodo dalam proses pencalonan. Persoalan tersebut, menurut uraian gugatannya, mencakup rangkaian pencalonan sejak Pemilihan Wali Kota Surakarta pada 2005 hingga Pemilihan Presiden pada 2019. Dengan demikian, pokok yang ia ajukan bukan hanya satu tahapan pemilihan, melainkan penggunaan dokumen tersebut dalam sejumlah proses pencalonan selama rentang waktu itu. Bonatua menyebut tindakan penggunaan legalisir ijazah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu merupakan dalil yang disampaikan penggugat dalam perkara, bukan penetapan mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan yang dipersoalkan. Perkara ini menempatkan penggunaan dokumen dalam proses pencalonan sebagai inti sengketa yang diajukan kepada pengadilan.
Dalam penjelasan pokok gugatannya, Bonatua mengaitkan persoalan tersebut dengan pemakaian legalisir ijazah pada setiap tahapan pencalonan yang disebutkan. Rentang yang ia soroti bermula dari Pilwalkot Surakarta 2005, berlanjut pada proses pemilihan di tingkat provinsi, dan sampai pada Pilpres 2019. Ia mempersoalkan tindakan para pihak terkait dalam kaitannya dengan penggunaan dokumen itu, serta menyatakannya sebagai perbuatan melawan hukum. Penyebutan rentang tersebut menggambarkan cakupan waktu yang menjadi perhatian dalam gugatan, dari pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden. Adapun uraian itu perlu dipahami sebagai tuduhan atau dalil Bonatua sebagaimana dicantumkan dalam perkara. Penjelasan mengenai pokok persoalan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa pengadilan telah menerima dalil tersebut ataupun memutus siapa yang bertanggung jawab. Penilaian atas dalil para pihak berada dalam proses pemeriksaan perkara.
Daftar tergugat yang dicantumkan meliputi KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kota Surakarta. Selain itu, Bonatua menggugat Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, serta Bawaslu Kota Surakarta. Nama lain yang tercantum sebagai tergugat ialah mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Muhammad Na’iem dan Budiadi, serta Rektor Universitas Gadjah Mada. Pencantuman lembaga dan nama-nama tersebut menunjukkan pihak-pihak yang disebut dalam gugatan terkait pokok penggunaan legalisir ijazah dalam pencalonan. Daftar itu menyampaikan susunan pihak tergugat sebagaimana diajukan, bukan kesimpulan mengenai peran atau kesalahan masing-masing. Fokus persoalan yang disampaikan Bonatua tetap pada penggunaan dokumen atas nama Joko Widodo sejak Pilwalkot 2005 hingga Pilpres 2019, yang ia nilai sebagai perbuatan melawan hukum. Apakah dalil itu dapat dibuktikan akan ditentukan melalui pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Bonatua menyampaikan bahwa perkara terkait penggunaan legalisir ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan memasuki agenda putusan sela pada 11 November 2026. Keterangan mengenai jadwal tersebut disampaikan pada Kamis, 29 Oktober, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Dengan demikian, tanggal 11 November menjadi agenda persidangan berikutnya yang disebutkan dalam informasi tersebut, sementara keterangan pada 29 Oktober menjadi konteks waktu penyampaian jadwal oleh Bonatua.
Putusan sela merupakan agenda yang dijadwalkan dalam proses perkara sebelum pemeriksaan mencapai tahap putusan akhir. Namun, informasi yang tersedia hanya menyebutkan rencana agenda pada tanggal tersebut. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai pokok pertimbangan yang akan dibahas, isi putusan yang mungkin dijatuhkan, ataupun dampaknya terhadap kelanjutan perkara. Karena itu, jadwal tersebut perlu dipahami sebagai informasi mengenai agenda yang direncanakan, bukan sebagai pemberitahuan tentang hasil yang telah ditetapkan.
Bonatua menyebut agenda itu dalam keterangannya pada Kamis, 29 Oktober. Rujukan pada tanggal tersebut membantu memperjelas kapan informasi tentang jadwal 11 November 2026 disampaikan. Sampai batas informasi yang diberikan, tidak tersedia rincian tambahan yang dapat digunakan untuk menerangkan jalannya sidang pada hari itu. Oleh sebab itu, pelaporan mengenai perkara ini dapat dibatasi pada keterangan Bonatua bahwa PN Jakarta Pusat menjadwalkan agenda putusan sela pada 11 November 2026. Pembaca dapat membedakan pengumuman jadwal dan keputusan pengadilan: yang diketahui saat ini adalah agenda yang disebutkan, sedangkan hasil persidangan belum menjadi bagian dari informasi tersebut. Tidak ada dasar dalam keterangan yang tersedia untuk menyimpulkan hasil putusan sela atau perkembangan perkara setelah tanggal penyampaian informasi. Peliputan lanjutan baru dapat memuat hal-hal tersebut apabila tersedia keterangan yang terverifikasi mengenai sidang yang dijadwalkan. Dengan batasan ini, tanggal dan atribusi tetap disampaikan secara jelas tanpa menambahkan detail yang belum diketahui.
Sebelum mengajukan persoalan mengenai penggunaan legalisir ijazah dalam pencalonan presiden, Bonatua Silalahi juga menempuh jalur sengketa informasi publik. Ia meminta akses terhadap dokumen ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan pada pemilihan presiden. Permintaan tersebut kemudian diproses melalui Komisi Informasi Pusat (KIP), lembaga yang menangani sengketa mengenai keterbukaan informasi publik. Langkah itu menjadi bagian dari riwayat upaya Bonatua untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan tersebut. Sengketa informasi itu berbeda dari perkara yang kini mempersoalkan penggunaan legalisir ijazah, meskipun keduanya berkaitan dengan dokumen yang sama.
Pada Februari, KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan pada Pilpres 2014 dan 2019 termasuk informasi terbuka. Putusan itu berkaitan dengan akses publik terhadap salinan dokumen yang diajukan dalam tahapan pencalonan, bukan penetapan mengenai perkara legalisir yang dibahas saat ini. Setelah adanya keputusan KIP tersebut, Bonatua memperoleh salinan ijazah yang dimintanya.
Baca juga: Pentingnya Waspada Terhadap Penggunaan Obat di Kalangan Pemuda
160 kunjungan





