Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri. Menurut Yusril, informasi mengenai perkara tersebut telah disampaikan langsung kepada presiden oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Yusril menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di kantor kementeriannya di Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. Ia menjelaskan bahwa laporan Kapolri menjadi dasar bahwa Prabowo sudah menerima informasi mengenai perkara yang menjerat sejumlah perwira tersebut. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kasus penyadapan ilegal tersebut telah diketahui di tingkat pemerintahan pusat.
Dalam keterangannya, Yusril mengaitkan pengetahuan presiden dengan pelaporan yang dilakukan Kapolri. Dengan demikian, ia tidak menyampaikan bahwa presiden memperoleh informasi itu secara terpisah, melainkan merujuk pada laporan pimpinan Polri. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan saat konferensi pers, tanpa uraian lebih lanjut mengenai isi laporan maupun waktu persis penyampaiannya.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan ilegal dan keterlibatan tiga perwira Polri. Namun, pernyataan Yusril dalam konferensi pers tersebut berfokus pada status pengetahuan presiden atas perkara, bukan pemaparan rinci mengenai dugaan perbuatan, pihak yang menjadi sasaran penyadapan, atau bukti yang sedang ditangani. Karena itu, rincian mengenai proses penanganan kasus tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan tersebut.
Yusril juga menyebut Kapolri sebagai pihak yang telah melaporkan perkara kepada Prabowo. Keterangan itu menempatkan laporan tersebut sebagai jalur resmi informasi yang diterima presiden terkait persoalan yang melibatkan anggota kepolisian. Meski demikian, tidak ada rincian yang disampaikan dalam pernyataan itu mengenai tindak lanjut presiden setelah menerima laporan atau langkah berikutnya dalam penanganan perkara.
Pernyataan Yusril memberikan penjelasan mengenai siapa yang telah mengetahui perkara penyadapan ilegal tersebut dan bagaimana informasi itu sampai kepada presiden. Untuk memahami perkembangan kasus secara utuh, masyarakat masih memerlukan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak-pihak yang menangani perkara, termasuk penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan status hukum para perwira yang disebut terlibat.
Menurut bahan sumber yang menjadi dasar uraian ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara yang disebut sebagai penyadapan ilegal. Informasi tersebut menempatkan proses penetapan tersangka sebagai pokok kabar, tetapi tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum, bukti, ataupun tahapan penyidikan. Karena itu, keterangan ini perlu dipahami sebatas informasi yang disampaikan dalam bahan sumber, bukan sebagai uraian lengkap mengenai perkara.
Nama pertama yang dicantumkan adalah Jenderal LSP, dengan kepanjangan nama Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lainnya ialah Irjen ASN, yang disebut sebagai Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen EHS, yang disebut sebagai Eko Hadi Santoso. Pangkat dan nama tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam bahan yang tersedia. Penyebutan identitas ini tidak dengan sendirinya menjelaskan posisi masing-masing dalam proses hukum maupun membuktikan suatu perbuatan.
Bahan sumber tidak menjabarkan peran yang diduga dijalankan oleh setiap orang, siapa atau apa yang menjadi sasaran penyadapan, kapan peristiwa itu berlangsung, ataupun metode yang diklaim digunakan. Informasi tentang hal-hal tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan yang dapat mendukungnya. Dengan demikian, uraian mengenai perkara pada bagian ini dibatasi pada kabar penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dan identitas yang disebutkan.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan akhir yang menyatakan seseorang bersalah. Perkembangan perkara, penjelasan resmi dari pihak berwenang, serta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam bahan sumber dapat memberi konteks lebih lengkap apabila tersedia. Sampai ada informasi tambahan yang terverifikasi, pembaca sebaiknya membedakan klaim yang dimuat dalam sumber dan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan. Pembatasan ini penting agar pemberitaan tetap akurat, tidak melampaui informasi yang tersedia, dan tidak menyimpulkan rincian yang belum dijelaskan.
Yusril Ihza Mahendra menilai perkara dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga perwira Polri sebagai persoalan serius, bukan masalah biasa yang dapat diperlakukan sebagai urusan administratif semata. Penilaian itu bertolak dari informasi bahwa penyadapan disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri. Apabila informasi tersebut benar, cakupan perkara menyentuh pejabat tertinggi negara dan anggota pemerintahan, sehingga wajar mendapat perhatian pada tingkat yang lebih luas. Yusril menekankan bobot persoalan berdasarkan pihak yang disebut menjadi sasaran, bukan dengan menetapkan dugaan lebih jauh mengenai pelaku atau pihak lain.
Ia juga menyoroti bahwa tujuan penyadapan tersebut belum diketahui. Ketidakjelasan itu membuat perkara perlu ditangani secara cermat dan ditelusuri melalui proses yang sesuai, agar duduk persoalannya dapat dipahami berdasarkan fakta. Tanpa mengetahui maksud di balik tindakan yang dituduhkan, belum ada dasar untuk menyimpulkan motif tertentu. Karena itu, pernyataan Yusril menempatkan pertanyaan mengenai tujuan sebagai bagian penting dari perkara, sekaligus menggarisbawahi bahwa informasi yang tersedia belum menjawab seluruh hal yang perlu diketahui publik.
Yusril membedakan perkara dengan lingkup sebesar ini dari persoalan kecil yang dapat diselesaikan oleh seorang menteri dalam kewenangannya sendiri. Menurut pandangannya, urusan yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden dan para menteri tidak sepadan dengan masalah rutin yang cukup ditangani secara internal oleh pejabat terkait. Perbedaan tersebut menjelaskan mengapa ia menganggap kasus ini layak mendapat perhatian serius dan tidak semestinya dipandang ringan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa saja yang menjadi sasaran di luar pihak yang disebut, atau menjelaskan alasan penyadapan. Fokusnya adalah pada skala persoalan serta tujuan yang masih belum terungkap.
Yusril menyatakan bahwa setelah Kapolri menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo mengenai perkara dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga perwira Polri, langkah hukum yang tegas perlu ditempuh. Menurutnya, arahan tersebut diberikan agar penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan undang-undang dan melalui mekanisme yang berlaku. Ia menekankan bahwa laporan kepada Presiden menjadi bagian dari penyampaian informasi mengenai perkembangan kasus, bukan dasar untuk mengabaikan prosedur hukum.
Dalam keterangannya, Yusril menggambarkan bahwa penegakan hukum harus berjalan dengan berpedoman pada aturan yang mengatur kewenangan dan tahapan penyelidikan. Setiap tindakan aparat, kata dia, perlu dilakukan secara cermat serta dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip itu penting agar dugaan tindak pidana diperiksa melalui proses yang semestinya, sekaligus menjaga agar pihak-pihak yang terkait memperoleh perlakuan sesuai hukum. Pernyataan mengenai langkah tegas tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bagaimana perkara akan berakhir.
Yusril juga menegaskan perlunya penyelidikan yang objektif. Pemeriksaan, menurutnya, harus diarahkan pada fakta dan bukti, bukan pada kedudukan, jabatan, atau identitas orang yang sedang diperiksa. Siapa pun yang diduga bersalah perlu dinilai melalui proses hukum yang sama, tanpa perlakuan istimewa maupun penghakiman sebelum waktunya. Dengan demikian, penyelidikan dapat menguji dugaan yang muncul secara imparsial dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menilai informasi yang tersedia berdasarkan aturan.
Ia menyampaikan bahwa proses yang berjalan pada saat itu, menurut penilaiannya, telah dilakukan dengan cara yang objektif. Keterangan tersebut merupakan penjelasan Yusril mengenai pelaksanaan proses pada tahap tersebut, bukan pernyataan tentang hasil akhir perkara. Penentuan fakta dan tanggung jawab tetap menjadi ranah proses hukum yang berlaku. Karena itu, dugaan terhadap para perwira perlu diperlakukan sebagai dugaan sampai pemeriksaan dan tahapan hukum menghasilkan penilaian yang berlandaskan bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Perwira Sehari Setelah Dilantik | Postidar 98 Gelar Pembagian Bingkisan bagi Warga Tangerang dalam Momentum Dua Tahun Prabowo-Gibran | Natalius Pigai Serahkan Nasib di Kabinet kepada Keputusan Presiden Prabowo
60 kunjungan





