Jakarta | Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Sikap tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keputusan lembaga peradilan tertinggi dalam perkara terkait dokumen pendidikan itu. Gerindra juga meminta agar putusan tersebut ditanggapi secara serius dan disikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan juru bicara Gerindra, Sugianto Santoso, disampaikan di Jakarta dan dikutip pada 2 November 2026.
Dengan menegaskan penghormatan terhadap putusan kasasi, Gerindra menempatkan proses hukum sebagai rujukan dalam merespons perkara tersebut. Partai itu meminta seluruh pihak mencermati keputusan Mahkamah Agung secara sungguh-sungguh, tanpa mengabaikan ketentuan yang menjadi dasar penyelesaiannya. Penekanan pada kepatuhan terhadap hukum juga berarti bahwa tanggapan atas putusan perlu disampaikan melalui kerangka yang sesuai, bukan semata-mata berdasarkan penilaian atau kepentingan politik. Dalam pernyataannya, Sugianto menyampaikan posisi partai mengenai putusan itu, yakni menghormati hasil proses peradilan sekaligus mendorong agar keputusan tersebut memperoleh perhatian yang semestinya.
Putusan yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah menjadi pokok peristiwa yang ditanggapi Gerindra. Pernyataan partai tidak mengubah isi putusan, tetapi menekankan pentingnya menindaklanjuti dan menyikapinya berdasarkan aturan hukum. Karena itu, sikap Gerindra dapat dipahami sebagai ajakan agar pembahasan mengenai perkara ini tetap merujuk pada keputusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku. Sugianto, sebagai juru bicara partai, menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta sebagaimana dikutip pada 2 November 2026. Gerindra meminta putusan kasasi Mahkamah Agung itu ditanggapi serius, dengan tetap menghormati proses dan kewenangan hukum yang telah menghasilkan keputusan tersebut. Pernyataan ini menegaskan posisi partai terhadap perkara, tanpa mengesampingkan makna putusan mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang menjadi perhatian publik.
Sugianto mengingatkan agar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan secara terburu-buru. Menurutnya, pembahasan atas perkara tersebut perlu berangkat dari objek yang benar-benar diperiksa oleh majelis, isi amar putusan, serta konsekuensi hukum yang mengikuti keputusan itu. Pemahaman yang menyeluruh dinilai penting agar pernyataan publik tidak mencampuradukkan persoalan administratif yang menjadi pokok perkara dengan isu lain di luar ruang lingkup putusan.
Ia menegaskan bahwa perkara itu menyangkut keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Karena itu, putusan MA perlu dibaca dengan merujuk pada dokumen dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan. Sugianto meminta setiap pihak mencermati apa yang dinyatakan dalam amar, termasuk batas dan dampaknya, sebelum menarik kesimpulan mengenai akibat putusan tersebut. Dengan cara itu, diskusi mengenai perkara dapat berlangsung secara proporsional dan tidak menimbulkan pemahaman yang keliru tentang substansi keputusan pengadilan.
Sugianto juga berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan. Penjelasan itu, menurutnya, perlu menerangkan langkah administratif yang akan ditempuh serta dasar hukum yang digunakan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana keputusan MA diterapkan. Keterbukaan dinilai relevan untuk menjawab pertanyaan mengenai implikasi perkara terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu, tanpa mengabaikan konteks aturan yang berlaku ketika proses tersebut berlangsung. Ia menekankan bahwa klarifikasi resmi dari institusi berwenang dapat membantu mencegah spekulasi dan memastikan setiap pihak memahami konsekuensi putusan berdasarkan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, penghormatan terhadap putusan pengadilan berjalan seiring dengan kepastian informasi mengenai pelaksanaannya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara yang mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan itu tidak sah. Putusan ini menjadi perkembangan dalam sengketa administrasi yang secara khusus berpusat pada penerbitan dan keabsahan surat tersebut, bukan penilaian menyeluruh atas seluruh tahapan pemilihan presiden.
Informasi perkara menyebutkan putusan kasasi dibacakan pada 30 Oktober 2026. Penggugat, HM Subhan, mengonfirmasi putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem e-court. Perkara itu tercatat dengan nomor kasasi 742 K/TUN/2026. Rangkaian informasi mengenai tanggal pembacaan, konfirmasi penggugat, dan nomor perkara menjadi dasar untuk mengidentifikasi putusan yang dimaksud. Untuk memahami ruang lingkupnya, penting membedakan pokok sengketa administrasi tentang surat penyetaraan pendidikan dari isu lain yang mungkin muncul dalam perbincangan publik mengenai Pilpres 2024.
Amar bahwa surat dinyatakan tidak sah merujuk pada dokumen yang menjadi objek gugatan. Karena itu, putusan tersebut tidak boleh serta-merta dipahami sebagai keputusan mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Kedudukan jabatan dan keabsahan suatu dokumen administratif merupakan persoalan hukum yang berbeda, dengan objek serta dasar penilaian masing-masing. Penjelasan yang cermat atas batas putusan diperlukan agar pembaca tidak menarik kesimpulan lebih luas daripada yang dinyatakan dalam amar. Dengan demikian, pokok informasi yang dapat disampaikan adalah MA mengabulkan kasasi dalam sengketa surat penyetaraan, menyatakan surat tersebut tidak sah, dan perkara itu tercatat sebagai 742 K/TUN/2026. Dampak hukum lebih lanjut perlu dibaca berdasarkan isi lengkap putusan dan ketentuan yang berlaku, bukan diasumsikan mencakup status jabatan yang tidak menjadi objek perkara ini.
Sugianto menegaskan bahwa Gerindra menghormati independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, setiap lembaga peradilan memiliki kewenangan dan pertimbangan sendiri dalam memeriksa perkara. Karena itu, sikap partai adalah menghormati proses serta putusan yang telah dijatuhkan, tanpa mencampuradukkan kewenangan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Pernyataan tersebut menempatkan penghormatan terhadap proses hukum sebagai dasar sikap Gerindra dalam merespons perkembangan perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa kepastian hukum perlu dijunjung dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut dokumen pendidikan maupun ketatanegaraan. Kepastian itu, lain, diperoleh dengan mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam pandangan Sugianto, perbedaan pandangan atau penilaian terhadap suatu persoalan tidak seharusnya diselesaikan melalui tekanan di luar sistem peradilan. Penyelesaian yang tertib melalui jalur hukum dinilai penting agar kewenangan lembaga tetap dihormati dan proses berjalan sesuai aturan.
Sejalan dengan itu, Sugianto berpandangan bahwa persoalan ketatanegaraan harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Setiap pihak dapat menggunakan saluran hukum yang tersedia apabila memiliki keberatan, sementara keputusan lembaga berwenang menjadi bagian dari proses yang perlu dihormati. Sikap ini, sebagaimana ditegaskannya, bukan berarti mengabaikan perbedaan pendapat, melainkan menempatkan penyelesaian persoalan dalam kerangka hukum dan konstitusi. Dengan demikian, respons politik terhadap perkara tetap dibedakan dari proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan peradilan.
Secara terpisah, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah kelulusan dari luar negeri yang setara dengan ijazah SMA. Catatan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan MK dalam perkara yang diperiksanya. Hal itu perlu dibedakan dari putusan kasasi Mahkamah Agung mengenai surat penyetaraan pendidikan, karena keduanya berasal dari proses dan kewenangan peradilan yang berbeda. Penyebutan catatan MK di sini tidak mengubah atau menambahkan kesimpulan atas putusan kasasi MA.
Baca juga: Jejak Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran yang Kembali Diperdebatkan | Bobby Nasution Tegaskan Gerindra Menjadi Pilihan Politik Terakhirnya | Komisi VIII DPR dan UIN Raden Mas Said Perkuat Pendidikan Inklusif di Madrasah
10 kunjungan





