Hukum  

Dua Pimpinan BPR DCN Diserahkan ke Jaksa dalam Penyidikan Dugaan Pelanggaran Perbankan

Dua Pimpinan BPR DCN Diserahkan ke Jaksa dalam Penyidikan Dugaan Pelanggaran Perbankan

Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penyerahan tersebut menandai berlanjutnya penanganan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, yang berlokasi di Malang, Jawa Timur, dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan.

Proses ini merupakan penyerahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah penyidik menyelesaikan penyidikan. Sebelumnya, OJK telah menyampaikan berkas perkara kepada jaksa pada tahap I untuk diteliti. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026, perkara dapat dilanjutkan dengan pelimpahan kepada penuntut umum. Dengan demikian, tahap II menjadi kelanjutan prosedural dari pemeriksaan berkas dan penyidikan yang telah dilakukan.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum bertanggung jawab menyiapkan perkara untuk dibawa ke persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada tahap ini, jaksa menelaah kembali materi perkara dan menyusun langkah penuntutan berdasarkan berkas serta bukti yang diserahkan. Penyerahan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan para tersangka; penilaian atas dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

Perkembangan kasus BPR DCN memperlihatkan tahapan penanganan perkara perbankan oleh aparat, mulai dari penyidikan, penelitian kelengkapan berkas, hingga penyerahan kepada penuntut umum. OJK menyelesaikan proses penyidikan sebelum menyerahkan perkara, sedangkan status P-21 menunjukkan bahwa berkas telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan berikutnya melalui keterangan resmi dari lembaga berwenang, termasuk informasi mengenai proses penuntutan dan jadwal persidangan apabila telah ditetapkan. Hingga perkara diputus, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Dalam perkara dugaan pelanggaran perbankan yang melibatkan PT BPR DCN, penyidik menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka. Keduanya adalah ZNA, yang menjabat direktur utama, dan APW, yang menjabat direktur. Penetapan tersebut menempatkan mereka sebagai pihak yang sedang diproses dalam penyidikan, bukan sebagai orang yang kesalahannya telah diputus oleh pengadilan. Informasi mengenai identitas dan jabatan itu menjadi bagian dari penjelasan perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor perbankan. Namun, dugaan yang sedang diperiksa perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan kedua pimpinan tersebut berdasarkan proses dan alat bukti yang tersedia. Penentuan tanggung jawab pidana, apabila perkara berlanjut ke persidangan, berada pada kewenangan pengadilan. Karena itu, informasi mengenai peran ZNA maupun APW sebaiknya dipahami sebagai bagian dari sangkaan dalam proses hukum yang masih berjalan.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tahapan tersebut mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Rangkaian ini menggambarkan bagaimana indikasi yang ditemukan dalam pengawasan dapat ditelaah lebih lanjut sebelum perkara memasuki tahap penyidikan. Keterangan tersebut memberikan konteks mengenai jalur penanganan dugaan pelanggaran, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana. Proses hukum selanjutnya akan menguji sangkaan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan bukti dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, perkembangan perkara perlu diberitakan secara cermat, dengan membedakan keterangan pejabat, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, ZNA dan APW tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Hasil penyidikan menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan aset BPR DCN. Dugaan tersebut mencakup penarikan kas bon yang tidak tercatat, pengambilan barang agunan, serta pencatatan fasilitas kredit yang diduga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Seluruhnya masih merupakan dugaan dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

Dugaan yang disebut melibatkan kedua tersangka adalah penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Penarikan itu diduga tidak dimasukkan ke dalam pembukuan bank. Dari rangkaian transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga penyidikan berlangsung belum dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik juga menyebut dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR. Barang dengan nilai sekitar Rp600 juta itu diduga diambil pada Februari 2024 tanpa dicatat dalam pembukuan.

Secara terpisah, penyidikan mengaitkan APW dengan dugaan pencatatan palsu atas 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur. Fasilitas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp15,6 miliar itu diduga dicatat dalam rentang Juli 2020 hingga Juni 2024. Menurut dugaan penyidik, kredit tersebut diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang namanya tercantum. Dengan demikian, dugaan terkait fasilitas kredit tersebut perlu dibedakan dari dugaan kas bon dan pengambilan agunan yang disebut melibatkan kedua tersangka.

Perbedaan ruang lingkup dugaan itu penting untuk menjaga ketepatan informasi mengenai peran masing-masing pihak. Nilai dana yang belum dipertanggungjawabkan, nilai barang agunan, serta jumlah dan nilai fasilitas kredit merupakan angka yang diungkap dalam hasil penyidikan, bukan penetapan kesalahan. Status dan tanggung jawab para tersangka tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Para debitur yang namanya digunakan dalam pencatatan tersebut juga tidak otomatis dianggap mengetahui atau menerima manfaat kredit, mengingat dugaan penyidik justru menyebut fasilitas dapat dibuat tanpa sepengetahuan mereka atau pencairannya tidak mereka gunakan. Penjelasan mengenai pola transaksi tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang diserahkan kepada jaksa untuk ditelaah lebih lanjut.

Selain dugaan terkait pencatatan dalam kegiatan perbankan, APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan. Dana tersebut dihimpun melalui 78 bilyet deposito dengan nilai keseluruhan sekitar Rp32,9 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam rentang Maret 2020 hingga 2022. Informasi mengenai jumlah deposan, bilyet, nilai dana, dan periode tersebut menjadi bagian dari dugaan yang disampaikan dalam penyidikan perkara BPR DCN.

Dalam perkara ini, sangkaan terhadap para tersangka merujuk pada Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ketentuan itu disangkakan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Ancaman tersebut merupakan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti melalui proses peradilan. Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam ranah penegakan hukum, dan penentuan kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan dalam penanganan perkara. OJK juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten. Upaya tersebut dinyatakan penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Penanganan dugaan pelanggaran melalui koordinasi antarlembaga diharapkan mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan dan memperjelas pertanggungjawaban atas dana nasabah yang menjadi pokok perkara.

Baca juga: Perubahan Pimpinan di Kementerian Kepolisian | Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Surabaya: 75 Kendaraan Tertangkap

51 kunjungan