Jakarta | Perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengalami perkembangan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam persidangan yang semula dijadwalkan membahas penyampaian jawaban tergugat II, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, justru mengajukan pencabutan gugatan. Langkah tersebut menjadi fokus jalannya sidang dan mengubah agenda yang telah direncanakan.
Pengajuan pencabutan dilakukan ketika persidangan masih berlangsung. Setelah menyampaikan permohonan itu, Denny meninggalkan ruang sidang sebelum proses persidangan selesai. Dengan demikian, agenda penyampaian jawaban tergugat II tidak menjadi pokok pembahasan sebagaimana semula dijadwalkan. Perubahan tersebut berlangsung di hadapan majelis hakim, yang memimpin jalannya persidangan di PTUN Jakarta.
Pencabutan gugatan merupakan tindakan dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya. Namun, pengajuan tersebut tidak serta-merta menjelaskan bagaimana perkara akan berakhir, karena proses penanganannya tetap berada dalam kewenangan pengadilan. Majelis hakim perlu mencermati permohonan yang diajukan dan menentukan tindak lanjutnya berdasarkan prosedur yang berlaku. Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada sikap hakim terhadap pencabutan tersebut.
Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran. Meski permohonan pencabutan telah disampaikan di ruang sidang, belum tepat untuk menyamakan pengajuan itu dengan keputusan formal yang mengakhiri perkara. Catatan resmi persidangan dan penetapan majelis akan menjadi rujukan untuk memastikan status gugatan setelah permintaan tersebut diajukan. Sampai ada keputusan dari pengadilan, tahapan administratif dan yudisial yang relevan masih perlu diperhatikan.
Dengan perubahan agenda pada hari itu, perhatian persidangan beralih dari jawaban tergugat II kepada permohonan pencabutan. Peristiwa tersebut menandai perkembangan penting dalam proses perkara, tetapi belum dengan sendirinya menentukan hasil akhirnya. Pengadilan tetap menjadi pihak yang berwenang menetapkan bagaimana permohonan itu diproses. Publik dapat mengikuti perkembangan melalui informasi resmi PTUN Jakarta, termasuk apabila majelis menyampaikan keputusan atau menjadwalkan agenda lanjutan.
Usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026, Gibran menyampaikan sikapnya mengenai keputusan penggugat untuk menarik gugatan terkait ijazah. Ia mengatakan menghormati langkah yang telah diambil pihak penggugat. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak penggugat dan perlu diterima sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Gibran tidak menyampaikan penilaian lebih jauh mengenai alasan pencabutan gugatan ataupun pokok perkara. Ia memilih menyerahkan penanganan selanjutnya kepada majelis hakim yang berwenang memeriksa dan menentukan tindak lanjut perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Gibran juga menyatakan berharap seluruh rangkaian proses peradilan, sejak awal hingga akhir, dapat berjalan dengan lancar. Ia menekankan bahwa proses yang tertib dan jelas penting agar perkara tersebut memperoleh penanganan sesuai mekanisme hukum. Harapan itu, kata Gibran, berkaitan pula dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan. Dengan demikian, publik dapat mengetahui perkembangan perkara melalui proses resmi, bukan melalui berbagai dugaan atau penafsiran yang belum terverifikasi. Ia menyerahkan penjelasan dan keputusan mengenai perkara kepada lembaga peradilan, seraya menghormati kewenangan hakim dalam menjalankan tugasnya.
Dalam tanggapannya, Gibran menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, penyelesaian suatu perkara semestinya ditempuh melalui lembaga dan prosedur yang telah ditetapkan. Ia menyebut pengadilan memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran melalui pemeriksaan dan pertimbangan hukum. Gibran juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut berlaku bagi semua pihak yang terlibat, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Sikapnya, menurut pernyataan yang disampaikan setelah salat Jumat, adalah menghormati pilihan penggugat sekaligus membiarkan majelis hakim menjalankan proses sesuai kewenangannya. Dengan proses peradilan yang berlangsung sebagaimana mestinya, ia berharap perkara dapat memperoleh kejelasan secara hukum dan masyarakat dapat mengikuti hasilnya melalui putusan pengadilan.
Gibran menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi tahapan sidang pembuktian dalam perkara gugatan ijazah. Persiapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, sehingga dokumen yang relevan dapat disampaikan apabila persidangan memasuki tahap pemeriksaan bukti. Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuka dokumen-dokumen tersebut. Pernyataan itu menegaskan bahwa pihak Gibran tidak keberatan apabila materi yang telah disiapkan diperiksa dalam proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyampaian dokumen tetap bergantung pada tahapan dan mekanisme yang ditetapkan dalam persidangan, serta arahan hakim yang menangani perkara. Gibran tidak merinci isi dokumen maupun menjelaskan lebih lanjut bentuk bukti yang disiapkan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Keterangan mengenai kesiapan pembuktian itu disampaikan dalam situasi ketika penggugat telah mencabut gugatannya. Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat tersebut, sementara dokumen untuk tahapan pembuktian disebut sudah disiapkan oleh pihaknya. Kedua hal itu menjadi bagian dari perkembangan perkara yang disampaikan kepada publik, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan penggugat mengambil keputusan pencabutan. Karena itu, pencabutan gugatan dan kesiapan membuka dokumen perlu dipahami sebagai keterangan yang berbeda: yang pertama merupakan keputusan penggugat, sedangkan yang kedua menggambarkan persiapan pihak Gibran jika proses berlanjut ke pemeriksaan bukti. Gibran tidak menyampaikan dugaan mengenai pertimbangan di balik pencabutan tersebut. Ia juga menyerahkan kelanjutan proses kepada hakim, tanpa menguraikan lebih jauh bagaimana perkara akan ditangani setelah keputusan penggugat itu.
Dengan menyatakan dokumen siap dibuka, Gibran menempatkan penilaian atas bukti dalam ranah proses hukum, bukan pada penjelasan sepihak di ruang publik. Sikap tersebut sejalan dengan keterangannya bahwa tahapan perkara menjadi kewenangan hakim. Meski penggugat telah mencabut gugatan, ia tetap menjelaskan bahwa persiapan pembuktian dari pihaknya telah dilakukan dan tidak menyampaikan alasan yang dikaitkan dengan keputusan tersebut. Setelah menjawab pertanyaan awak media, Gibran mengakhiri keterangannya. Ia kemudian mengatakan akan kembali menjalankan aktivitas pekerjaan. Tidak ada penjelasan tambahan yang disampaikan mengenai isi dokumen, jadwal sidang, ataupun perkembangan berikutnya. Dengan demikian, keterangannya terbatas pada kesiapan menghadapi pembuktian, penghormatan terhadap pencabutan gugatan, dan penyerahan proses kepada hakim. Informasi mengenai langkah lanjutan akan mengikuti perkembangan perkara serta keputusan yang berlaku dalam proses persidangan.
Perkara yang menjadi latar pemberitaan ini berawal dari gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana. Perusahaan tersebut menggugat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, sebuah unit di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian, instansi pemerintah itu tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan penyetaraan pendidikan Gibran. Informasi mengenai gugatan tersebut menyebutkan bahwa pokok persoalannya berhubungan dengan keputusan administrasi pendidikan, bukan penetapan mengenai pencalonan dalam pemilihan umum. Perbedaan konteks ini penting untuk memahami batas perkara yang sedang dibahas. Keterangan yang tersedia juga mencatat tanggal pendaftaran gugatan, yakni 15 Juli 2026. Data tersebut memberikan gambaran dasar tentang para pihak, objek yang dipersoalkan, dan waktu perkara mulai tercatat. Namun, uraian ini tidak memuat rincian mengenai dalil hukum yang disampaikan penggugat ataupun tanggapan dari pihak tergugat.
Objek gugatan disebut terkait dengan keputusan penyetaraan pendidikan Gibran. Penyetaraan merupakan pokok administratif yang berada dalam lingkup pendidikan, sementara gugatan diajukan kepada direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Berdasarkan informasi yang tersedia, hubungan keputusan tersebut dan gugatan menjadi inti latar perkara. Tidak tersedia keterangan lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan yang dinilai, tahapan penyetaraan, dasar keputusan, atau alasan yang dicantumkan perusahaan dalam gugatannya. Karena itu, rincian-rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari bahan yang ada.
Baca juga: Analisis Gugatan Ijazah Gibran dan Reaksi MK | Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut
181 kunjungan





