Hukum  

Penyidikan Dugaan Penyadapan Ilegal: Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidikan Dugaan Penyadapan Ilegal: Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor yang disebut digunakan oleh Presiden Republik Indonesia. Perkara ini menjadi perhatian karena sasaran yang diduga dipantau tidak hanya terbatas pada satu pejabat, melainkan mencakup berbagai kalangan. Meski demikian, seluruh informasi yang disampaikan sejauh ini harus dipahami sebagai dugaan dalam proses penyidikan yang masih berjalan, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai pihak tertentu.

Menurut keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, sasaran lain yang disebut dalam penyelidikan meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, serta kalangan pengusaha. Ragam sasaran tersebut menunjukkan luasnya lingkup perkara yang sedang ditelusuri penyidik. Namun, penyebutan kelompok atau kategori itu tidak dengan sendirinya memastikan bahwa setiap individu maupun lembaga di dalamnya benar-benar menjadi korban penyadapan.

Asep menyatakan praktik yang diselidiki diduga berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa untuk membangun gambaran mengenai cara kerja, jangkauan, dan kemungkinan kesinambungan aktivitas yang dilaporkan. Penyidik perlu menguji informasi yang tersedia melalui langkah-langkah pembuktian, termasuk menelusuri alat, komunikasi, data, serta keterangan yang relevan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penetapan tersangka maupun penyebutan sasaran tidak menghapus prinsip praduga tak bersalah. Keterangan kepolisian merupakan bagian dari perkembangan penanganan perkara dan dapat berubah seiring pemeriksaan serta pengumpulan bukti. Karena itu, rincian tentang nomor yang diduga menjadi sasaran, identitas pihak terkait, metode yang digunakan, dan motif di balik tindakan tersebut perlu merujuk pada informasi resmi yang telah dikonfirmasi. Publik sebaiknya membedakan dugaan, temuan penyidikan, dan fakta yang kelak dibuktikan di pengadilan.

Dalam keterangannya, Asep menguraikan dugaan mekanisme penyadapan yang menjadi bagian dari perkara ini. Sejumlah nomor telepon disebut diduga dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System), yaitu sistem pengelolaan intersepsi yang digunakan untuk mendukung penyadapan. Menurut keterangan tersebut, pemasukan nomor ke dalam sistem diduga dilakukan tanpa verifikasi memadai mengenai identitas pemilik nomor, alasan pemantauan, maupun dasar kewenangan yang diperlukan.

Asep juga menyampaikan dugaan bahwa nomor-nomor itu tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, seperti penyelidikan atau penyidikan. Dalam prosedur yang semestinya, tindakan penyadapan perlu terhubung dengan kebutuhan penanganan perkara dan dilaksanakan berdasarkan kewenangan serta persyaratan yang berlaku. Namun, menurut keterangannya, mekanisme yang dipersoalkan diduga tidak menunjukkan hubungan tersebut. Uraian ini masih berupa keterangan dalam proses penyidikan dan belum merupakan kesimpulan pengadilan.

Selain persoalan verifikasi dan kaitan dengan perkara, Asep menyebut penyadapan diduga diperintahkan tanpa kelengkapan administrasi. Dokumen yang disebut tidak tersedia atau tidak menyertai permintaan lain surat permohonan dari penyidik serta lampiran laporan polisi. Ketiadaan dokumen tersebut, jika terbukti, dapat menimbulkan pertanyaan mengenai dasar formal pelaksanaan intersepsi dan pihak yang memberikan persetujuan. Meski demikian, dugaan mengenai prosedur itu tetap perlu diuji melalui pemeriksaan bukti, dokumen, dan keterangan para pihak terkait.

Keterangan Asep turut mencakup dugaan penghilangan jejak digital. Log penyadapan disebut diduga dihapus pada Oktober 2026, dengan tujuan menghilangkan rekam aktivitas dalam sistem. Jika dugaan ini terkonfirmasi, catatan log dapat menjadi penting untuk menelusuri kapan nomor dimasukkan, siapa yang mengakses sistem, serta instruksi apa yang diberikan. Akan tetapi, penghapusan dan tujuannya belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan. Penyidik masih perlu menguji waktu, metode, dan pihak yang bertanggung jawab melalui pemeriksaan forensik digital serta pencocokan dengan data lain. Karena itu, seluruh uraian mengenai pemasukan nomor, kekurangan administrasi, dan penghapusan log harus dipahami sebagai dugaan berdasarkan keterangan yang disampaikan, bukan sebagai penetapan bersalah terhadap siapa pun. Penentuan akhir berada pada proses hukum dan pembuktian di pengadilan.Perkara dugaan penyadapan ilegal ini dilaporkan oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Informasi mengenai tahapan penyidikan disampaikan oleh pihak kepolisian, yang menyebut bahwa penanganan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti yang relevan. Hingga tahap yang diumumkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Keterangan para saksi dan ahli menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk membantu penyidik menguji informasi, kronologi, serta aspek teknis dugaan penyadapan. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Perangkat-perangkat itu disebut akan diteliti lebih lanjut sebagai barang bukti, termasuk untuk menilai keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan. Penyitaan tersebut, dengan sendirinya, tidak membuktikan kesalahan pihak tertentu.

Menurut keterangan kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan menerapkan pendekatan scientific crime investigation dan melalui proses manajemen penanganan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti yang dihimpun, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka disebut sebagai anggota Polri berinisial LSP, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang berinisial EH. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan terhadap masing-masing orang tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan.

Sumber yang dikutip dalam pemberitaan mengidentifikasi LSP sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN tersebut sebagai Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Eko Hadi. Identitas itu perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan sumber, sementara proses hukum tetap berjalan dan asas praduga tak bersalah berlaku. Dalam keterangan Asep, SU belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan, analisis atas barang bukti, serta penilaian terhadap keterangan para pihak akan menentukan perkembangan perkara berikutnya. Polisi belum menyatakan bahwa penyitaan atau pemeriksaan tersebut dengan sendirinya memastikan keterlibatan seseorang.Asep menjelaskan bahwa pemantauan dan penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut menjadi acuan agar setiap tindakan pemantauan maupun penyadapan memiliki dasar dan prosedur yang jelas. Dalam pelaksanaannya, prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan perlu dijaga. Prinsip-prinsip itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak mengabaikan hak pihak yang dipantau dan tidak melampaui tujuan yang dibenarkan oleh hukum.

Menurut keterangan Asep, penyadapan ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum, yakni mendukung proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Penggunaannya berkaitan dengan tindak pidana yang telah diatur berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, penyadapan semestinya dilakukan dalam kerangka penanganan perkara yang sah, bukan untuk kepentingan di luar proses hukum. Kepatuhan terhadap dasar hukum dan tata cara yang berlaku juga menjadi bagian penting dalam menilai tindakan pemantauan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut. Penjelasan mengenai batas tujuan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyadapan memiliki ruang lingkup tertentu.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan nantinya akan diuji melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan. Asep menyebut penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal.

Baca juga: Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kecelakaan dengan KRL | Kejagung Tetapkan Lima Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik | Perselisihan Sepeda Motor Berujung Maut, Tiga Tersangka Ditangkap di Tanjung Priok

55 kunjungan