KOTA BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang tengah berjalan di lingkungan Kejaksaan Agung. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengadaan yang kini sedang didalami melalui rangkaian penyidikan.
Lima tersangka itu berasal dari dua latar belakang berbeda. Satu orang merupakan pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan empat tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara pengadaan sepeda motor listrik, baik dari unsur lembaga negara maupun pihak yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kelima orang tersebut telah diproses dalam tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. Keterangan itu menegaskan bahwa status hukum mereka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk hubungan mereka dengan proses pengadaan, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini menjadi perhatian karena pengadaan sepeda motor listrik berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program yang melibatkan institusi publik. Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, mekanisme pengadaan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik. Para tersangka tersebut berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta. Identitas mereka disampaikan berdasarkan inisial serta posisi yang tercantum dalam bahan perkara, tanpa memuat nama lengkap maupun informasi lain di luar keterangan tersebut.
Tersangka berinisial BU disebut berasal dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perkara ini, BU merupakan satu-satunya tersangka yang disebut berasal dari unsur pemerintah. Keterangan mengenai keterlibatan maupun peran lebih lanjut tidak diuraikan dalam identitas yang tersedia, sehingga penyebutan terhadap BU dibatasi pada inisial dan asal unsurnya.
Empat tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah AM, YY, AA, dan GB. AM tercatat menjabat sebagai komisaris PT ASE dan PT YAT. Dengan demikian, posisi AM berkaitan dengan dua perusahaan tersebut, yakni PT ASE serta PT YAT.
Selanjutnya, YY disebut menjabat sebagai direktur PT YAT. Adapun AA dan GB masing-masing menjabat sebagai direktur PT ASE. Susunan identitas tersebut menunjukkan adanya tersangka dari dua perusahaan swasta yang disebut dalam perkara, yaitu PT ASE dan PT YAT. AM dikaitkan dengan kedua perusahaan dalam kapasitas sebagai komisaris, sedangkan YY, AA, dan GB disebut menduduki posisi direktur sesuai perusahaan masing-masing.
Dengan demikian, lima tersangka terdiri atas BU dari unsur BPK serta empat pihak swasta, yaitu AM, YY, AA, dan GB. AM disebut sebagai komisaris PT ASE dan PT YAT; YY sebagai direktur PT YAT; sementara AA dan GB masing-masing sebagai direktur PT ASE. Informasi tersebut merupakan rincian identitas yang tersedia dan tidak mencakup nama lengkap, jabatan tambahan, ataupun latar belakang lain para tersangka.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, lima tersangka ditempatkan di lokasi penahanan yang berbeda. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan mempertimbangkan kebutuhan penanganan hukum pada tahap awal. Rincian lokasi penahanan masing-masing menjadi informasi penting untuk memperjelas status penitipan para tersangka selama penyidikan berlangsung.
BU ditahan di Pomdam Jaya. Penempatan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal dan menetapkan kebutuhan penahanan terhadap yang bersangkutan. Selama berada di fasilitas itu, BU akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, AM ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba. Fasilitas penahanan tersebut berada di Jakarta dan digunakan untuk menampung tersangka atau terdakwa dalam proses perkara pidana. Penahanan AM di Rutan Salemba berlaku selama masa penyidikan, sesuai dengan keputusan dan perpanjangan yang dapat ditetapkan berdasarkan aturan hukum.
YY ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu. Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa lokasi itu menjadi tempat penitipan YY selama perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Penempatan di rutan tersebut memungkinkan pelaksanaan pemeriksaan lanjutan tetap berlangsung dengan pengawasan dan prosedur administratif yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Dua tersangka lainnya, yakni AA dan GB, ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditempatkan pada fasilitas yang sama, meskipun proses pemeriksaan terhadap masing-masing tetap dilakukan secara terpisah sesuai kebutuhan penyidik. Dengan demikian, lokasi penahanan kelima tersangka terdiri atas Pomdam Jaya, Rutan Salemba, Rutan Pondok Bambu, serta Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung dapat melakukan penyesuaian terhadap tempat penahanan apabila terdapat kebutuhan penyidikan, pertimbangan keamanan, atau keputusan hukum berikutnya.
Menurut penjelasan Anang, perkara ini diduga tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan, tetapi juga dengan proses perencanaan hingga penetapan pemenang. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan tender pengadaan motor listrik agar berjalan sesuai dengan skenario tertentu. Pengondisian tersebut mencakup sejumlah tahapan penting yang semestinya dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan prinsip persaingan sehat.
Salah satu dugaan pengaturan berkaitan dengan penentuan peserta atau pihak yang akan memenangkan proses pengadaan. Selain itu, para tersangka diduga turut mengatur spesifikasi barang yang dibutuhkan. Spesifikasi tersebut diduga disusun atau diarahkan sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak tertentu dan membatasi peluang peserta lain untuk bersaing secara wajar. Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat memengaruhi kualitas proses pemilihan penyedia serta mengurangi transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Pengaturan juga diduga menyentuh penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). HPS merupakan salah satu komponen penting dalam pengadaan karena menjadi dasar untuk menilai kewajaran harga penawaran dan menentukan kebutuhan anggaran. Dalam perkara ini, dugaan pengondisian spesifikasi dan HPS disebut berkaitan dengan upaya mendorong PT YAT sebagai pemenang pelaksanaan pengadaan. Dengan demikian, penetapan pemenang diduga telah diarahkan sejak tahap awal, bukan semata-mata ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang independen.
Proyek pengadaan motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1,2 triliun. Besarnya nilai anggaran membuat proses pengadaan menjadi perhatian penegak hukum, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kejaksaan Agung masih mendalami rangkaian perbuatan para tersangka, termasuk dampak finansial yang ditimbulkan dari dugaan pengaturan tersebut. Nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan dan, berdasarkan sumber yang tersedia, belum disebutkan secara resmi. Karena itu, besaran kerugian negara belum dapat dipastikan hingga proses penyidikan dan penghitungan oleh pihak berwenang selesai.







