JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Komisi III DPR RI menyepakati Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia. Persetujuan tersebut menjadi hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dijalani Suyudi di hadapan anggota dewan sebelum keputusan diambil melalui rapat pleno.
Rapat pleno berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Komisi III menyampaikan keputusan politiknya terkait pencalonan Suyudi sebagai calon Kapolri. Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses pengangkatan kepala kepolisian karena persetujuan DPR diperlukan sebelum calon tersebut ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Nama Suyudi Ario Seto kemudian menjadi perhatian publik, termasuk terkait rekam jejak, pengalaman dalam institusi kepolisian, serta laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada negara. Pengungkapan rincian harta kekayaan tersebut relevan untuk memberikan gambaran mengenai aset dan kewajiban calon Kapolri, sekaligus menjadi bagian dari informasi publik setelah Komisi III memberikan persetujuannya.
Keputusan Komisi III ini tidak hanya menandai berlanjutnya proses pergantian kepemimpinan di tubuh Polri, tetapi juga menempatkan profil dan transparansi kekayaan Suyudi dalam sorotan. Data laporan harta kekayaan menjadi salah satu rujukan yang dapat digunakan masyarakat untuk memahami kondisi finansial pejabat negara. Dengan disepakatinya Suyudi sebagai pengganti Listyo Sigit Prabowo, perhatian selanjutnya tertuju pada proses kenegaraan berikutnya hingga penetapan dan pelantikan resmi.
Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN. Pada saat menjalankan jabatan tersebut, ia berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Kedudukan itu menjadi latar jabatan Suyudi sebelum namanya disepakati untuk diajukan sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Suyudi sebagai pimpinan lembaga itu. Dengan demikian, jabatan Kepala BNN dan pangkat Komisaris Jenderal Polisi merupakan dua keterangan utama mengenai posisi Suyudi sebelum proses pengajuannya sebagai calon Kapolri.
Dalam konteks pencalonan tersebut, Suyudi dapat disebut sebagai pejabat Kepala BNN yang berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Penyebutan ini menempatkan jabatan terakhirnya sebelum diajukan sebagai calon Kapolri secara jelas, yakni Kepala BNN, dengan pelantikan yang berlangsung pada 25 Agustus 2025 oleh Presiden Prabowo. Informasi tersebut juga menunjukkan urutan waktu pelantikan sebagai Kepala BNN dan pengajuan dirinya sebagai calon Kapolri.
Oleh karena itu, latar jabatan Suyudi sebelum diajukan sebagai calon Kapolri dapat diringkas dalam tiga unsur. Pertama, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional. Kedua, ia menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Ketiga, ia dilantik oleh Presiden Prabowo untuk memimpin BNN pada 25 Agustus 2025. Ketiga keterangan ini menjadi dasar untuk memahami posisi Suyudi sebelum disepakati menjadi calon Kapolri.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suyudi Ario Seto untuk periode 2025 mencatat total harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Data ini menjadi acuan untuk melihat rincian aset yang dilaporkan secara resmi dalam dokumen LHKPN.
Dalam dokumen tersebut, status verifikasi administratif tercatat lengkap. Keterangan ini menunjukkan bahwa laporan telah memenuhi tahapan pemeriksaan administratif sesuai proses pencatatan LHKPN. Angka total yang tercantum merupakan akumulasi seluruh komponen harta yang dilaporkan, sebelum diuraikan berdasarkan jenis aset, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, serta bentuk kekayaan lain yang tercantum dalam laporan.
Pada saat laporan periode 2025 tersebut dicatat, Suyudi berstatus sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Status jabatan itu menjadi keterangan penting dalam dokumen pelaporan karena LHKPN disampaikan berdasarkan kedudukan dan kewajiban jabatan pada waktu laporan dibuat. Dengan demikian, total Rp5,847 miliar merujuk pada data harta yang dilaporkan Suyudi dalam kapasitasnya sebagai Kepala BNN untuk periode kekayaan 2025.
Rincian berikutnya menjabarkan susunan harta tersebut berdasarkan kategori aset yang tercantum dalam LHKPN. Penyajian setiap kategori diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai komponen pembentuk total kekayaan yang dilaporkan. Seluruh informasi mengenai nilai, jenis, dan status kepemilikan aset mengikuti data yang tercantum dalam dokumen laporan, sementara angka totalnya tetap merujuk pada jumlah harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar.
Rincian harta yang dilaporkan menunjukkan bahwa aset tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan nilai kekayaan Suyudi. Nilai gabungan aset properti tersebut mencapai Rp4,6 miliar. Seluruh properti yang tercantum berada di Jakarta Selatan, sehingga rincian laporan memuat dua aset tanah dan bangunan dengan lokasi yang sama, tetapi ukuran serta nilai yang berbeda.
Properti pertama berupa tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi/225 meter persegi. Aset tersebut dilaporkan memiliki nilai Rp2,4 miliar. Properti kedua berupa tanah dan bangunan seluas 162 meter persegi/210 meter persegi, dengan nilai Rp2,2 miliar. Kedua nilai itu membentuk jumlah Rp4,6 miliar untuk kategori tanah dan bangunan. Penyebutan luas dan nilai masing-masing aset memperlihatkan komponen yang menjadi dasar perincian harta dalam laporan tersebut.
Selain properti, terdapat aset berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp457 juta. Komponen ini terdiri atas dua kendaraan, yaitu sepeda motor Yamaha NMA AT tahun 2025 dan mobil Mini Cooper tahun 2022. Sepeda motor Yamaha NMA AT tahun 2025 dilaporkan bernilai Rp27 juta, sedangkan mobil Mini Cooper tahun 2022 memiliki nilai Rp430 juta.
Dengan demikian, rincian kategori alat transportasi dan mesin mencakup satu sepeda motor serta satu mobil, berikut tahun kendaraan dan nilai masing-masing sebagaimana tercatat dalam laporan. Nilai Rp27 juta untuk Yamaha NMA AT tahun 2025 dan Rp430 juta untuk Mini Cooper tahun 2022 membentuk total Rp457 juta. Sementara itu, kategori properti tetap menjadi bagian utama karena terdiri atas dua tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, masing-masing dengan luas 176 meter persegi/225 meter persegi senilai Rp2,4 miliar dan 162 meter persegi/210 meter persegi senilai Rp2,2 miliar.







