Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Setelah proses penyidikan selesai, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu. Penyerahan tahap II ini menjadi penanda bahwa penanganan perkara berlanjut dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Dalam proses tahap II, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh JPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkara tersebut kini berada dalam proses penuntutan. Tahap ini memungkinkan jaksa memeriksa kelengkapan berkas dan menyiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk membawa perkara ke persidangan apabila persyaratannya terpenuhi. Penyerahan tersebut tidak berarti para tersangka telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.
OJK menyampaikan bahwa penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Penanganan dugaan pelanggaran perbankan secara tertib dan sesuai prosedur dinilai penting untuk menjaga integritas industri perbankan. Proses hukum juga memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menguji bukti serta fakta secara terbuka, sehingga keputusan terhadap perkara dapat ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut turut mencerminkan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan masyarakat, termasuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga perbankan. Kepercayaan publik menjadi unsur penting bagi keberlangsungan layanan keuangan, terutama bagi masyarakat yang menggunakan produk dan jasa bank. Karena itu, dugaan pelanggaran yang ditangani melalui mekanisme hukum yang jelas dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan kepatuhan di sektor perbankan. OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan dengan tetap menghormati hak para pihak dan proses peradilan. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum yang dijalankan oleh kejaksaan dan pengadilan.Perkara dugaan pelanggaran perbankan di PT BPR DCN melibatkan dua orang yang dalam informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sebagai tersangka. Mereka adalah ZNA, yang menjabat direktur utama PT BPR DCN, serta APW, yang menjabat direktur pada bank yang sama. Penyebutan status tersebut merujuk pada proses penanganan perkara yang telah berjalan dan tidak dengan sendirinya berarti bahwa kesalahan keduanya telah diputus oleh pengadilan. Penetapan dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada tahap II, penyidik OJK terlebih dahulu melimpahkan berkas perkara tahap I untuk diteliti. Setelah pemeriksaan berkas, penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Kelengkapan tersebut menjadi penanda bahwa penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan demikian, urutan prosesnya mencakup penyerahan berkas tahap I, penelitian oleh jaksa, pemberitahuan P-21, lalu persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II.
OJK menjelaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana perbankan bukan proses yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari rangkaian pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan. Rangkaian itu dapat dimulai melalui pengawasan rutin, kemudian pemeriksaan khusus apabila diperlukan, dilanjutkan penyelidikan, dan berujung pada penyidikan ketika ditemukan dugaan tindak pidana. Tahapan tersebut memungkinkan dugaan pelanggaran ditelaah secara bertahap berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh. Dalam perkara BPR DCN, proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap akan memberi ruang bagi jaksa untuk membawa perkara ke pengadilan. Pada tahap itu, alat bukti dan keterangan terkait akan dinilai menurut hukum, sementara para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri. Perkembangan perkara berikutnya bergantung pada proses hukum yang ditempuh oleh para pihak.Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu dugaan dalam perkara ini berkaitan dengan penarikan kas bon di BPR DCN pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Penarikan tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan bank. Penyidik menyebut masih terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Nilai itu merujuk pada dana yang menjadi bagian dari dugaan transaksi tersebut, bukan penetapan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan pelanggaran. Perkara masih berada dalam proses penuntutan, sehingga keterangan mengenai pencatatan dan pertanggungjawaban dana harus dipahami sebagai dugaan berdasarkan hasil penyidikan, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Dugaan kedua menyangkut pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR. Peristiwa itu diduga terjadi pada Februari 2024, dan pengambilan tersebut disebut tidak dicatat. Nilai persediaan yang dimaksud diperkirakan sekitar Rp600 juta. Dalam konteks perkara, aset tersebut disebut sebagai agunan milik bank; dugaan pengambilannya serta tidak adanya pencatatan menjadi bagian dari hal-hal yang disoroti penyidik. Uraian ini tidak dengan sendirinya memastikan siapa yang mengambil aset, bagaimana aset itu kemudian diperlakukan, atau apakah terdapat persetujuan tertentu. Hal-hal tersebut tetap perlu dinilai melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan.
Kedua dugaan itu memiliki objek dan waktu yang berbeda: satu berkaitan dengan kas bon selama Januari 2020 hingga Juni 2024, sementara yang lain berhubungan dengan persediaan emas pada Februari 2024. Keduanya, menurut hasil penyidikan, melibatkan kedua tersangka, tetapi status tersebut tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Perbedaan jenis aset juga penting untuk dipahami, karena sisa dana sekitar Rp5,8 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan nilai logam mulia dan perhiasan emas yang diduga diambil sekitar Rp600 juta. Angka dan periode tersebut merupakan rincian dugaan dalam perkara, bukan putusan mengenai kerugian atau kesalahan. Penuntut umum dan pengadilan akan menilai relevansi bukti terkait pencatatan, penguasaan, serta pertanggungjawaban atas masing-masing aset sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Dalam perkara dugaan pelanggaran perbankan di BPR DCN, salah satu materi sangkaan berkaitan dengan pencatatan fasilitas kredit. Pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024, diduga terdapat 71 fasilitas kredit yang dicatat atas nama 31 debitur, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp15,6 miliar. Informasi mengenai dugaan tersebut menjadi bagian dari uraian perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Fasilitas-fasilitas itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur yang namanya tercantum dalam dokumen. Selain itu, pencairan kredit disebut tidak digunakan oleh debitur terkait. Dengan demikian, dugaan yang diuraikan tidak hanya menyangkut jumlah fasilitas dan nilai kredit, tetapi juga proses pemberian serta penggunaan dana. Rangkaian tersebut masih merupakan sangkaan dalam perkara, bukan penetapan bahwa para pihak telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sangkaan lain secara khusus ditujukan kepada APW dan berhubungan dengan penghimpunan dana masyarakat. Pada periode Maret 2020 hingga 2022, APW diduga menghimpun dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito, dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar. Dana tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan bank. Dugaan ini berbeda dari perkara fasilitas kredit, meskipun keduanya disebut sebagai bagian dari rangkaian perkara yang sedang diproses.
Dasar sangkaan yang disebutkan adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Investigasi Kasus Dugaan Asosiasi Asusila di Tangerang | Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Surabaya: 75 Kendaraan Tertangkap | Perburukan Kasus Dugaan Suap di Kementerian Agraria
70 kunjungan




