Jakarta | RUU Perampasan Aset yang masih bergulir di DPR perlu mengatur secara jelas pemanfaatan harta yang berkaitan dengan tindak pidana untuk memulihkan kerugian korban. Pembahasan aturan ini tidak hanya menyangkut kewenangan negara dalam menyita atau merampas aset, tetapi juga bagaimana hasil penegakan hukum dapat membantu pihak yang kehilangan uang dan hak akibat kejahatan. Aspek pemulihan tersebut menjadi perhatian penting di tengah beragam perkara ekonomi yang menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menyoroti nasib korban investasi bodong, penipuan keuangan, serta praktik penghimpunan dana ilegal. Dalam perkara-perkara seperti itu, korban dapat kehilangan tabungan atau dana yang dihimpun dalam jangka waktu lama. Sementara itu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana berpotensi berpindah tangan, disembunyikan, atau sulit ditelusuri. Karena itu, pengaturan perampasan aset dinilai perlu mempertimbangkan pemulihan kerugian, sehingga harta yang berhasil ditemukan tidak semata menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga dapat mendukung pemulihan hak korban sesuai ketentuan.
Menurut Sari, proses hukum terhadap pelaku belum selalu membuat korban memperoleh kembali haknya. Pelaku dapat menjalani proses peradilan dan menerima hukuman, namun kerugian finansial yang dialami korban belum tentu terbayar. Kesenjangan penghukuman dan pemulihan itu menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari penindakan terhadap pelaku. Mekanisme yang memastikan aset terkait tindak pidana dapat ditelusuri dan digunakan untuk membantu korban juga perlu menjadi bagian dari pembahasan.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan memuat pendekatan yang memperhatikan kepentingan korban, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan hak semua pihak. Kejelasan mengenai hubungan aset dengan tindak pidana, proses perampasan, serta penyaluran atau pemanfaatan hasilnya penting untuk menjaga akuntabilitas. Sari menyampaikan pandangan tersebut pada Selasa, 3 November 2026. Perhatian terhadap korban, khususnya dalam kejahatan ekonomi, menegaskan bahwa penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga mengupayakan pemulihan hak yang hilang.
Sari berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kemampuan negara untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas. Instrumen tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dapat menyasar hasil kejahatan yang diperoleh atau dikuasai. Penelusuran perlu dilakukan secara cermat dan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pembekuan dapat mencegah aset dialihkan sebelum proses hukum selesai. Perampasan pun harus dilaksanakan dengan perlindungan hak para pihak serta kepastian mengenai status dan tujuan aset.
Tantangan yang disoroti Sari adalah upaya pelaku menyamarkan atau menjauhkan hasil kejahatan dari jangkauan aparat. Kekayaan dapat disembunyikan, kepemilikannya dipindahkan kepada pihak lain, atau dicatat menggunakan identitas orang lain. Pelaku juga bisa memanfaatkan rangkaian transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, sehingga hubungan aset dan tindak pidana menjadi lebih sulit ditelusuri. Karena itu, aturan yang dirancang perlu mendukung koordinasi dan pemeriksaan informasi yang relevan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat. Kejelasan dasar hukum, kewenangan, dan pengawasan menjadi penting agar langkah terhadap aset tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Menurut harapan tersebut, perhatian terhadap aset juga harus mencakup kepentingan korban. Setelah proses penegakan hukum berjalan, aset yang berkaitan dengan perkara jangan sampai menghilang, berpindah tanpa kejelasan, atau dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak transparan. Pengaturan perlu menjelaskan bagaimana aset diamankan, dicatat, dan dikelola selama proses berlangsung, serta bagaimana keputusan mengenai penggunaannya dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan. Dengan tata kelola yang terbuka dan prosedur yang adil, upaya perampasan aset berpotensi mendukung pemulihan hak korban, bukan sekadar mengambil kekayaan dari pelaku. RUU tersebut masih berupa rancangan; harapan Sari menempatkan efektivitas penelusuran dan perlindungan korban sebagai hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasannya, bukan sebagai mekanisme yang sudah berlaku.
Sari mengusulkan agar pengembalian aset kepada korban ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengaturan tersebut, menurutnya, perlu dirumuskan secara jelas sejak awal agar tujuan perampasan tidak berhenti pada penguasaan harta oleh negara. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga perlu dipertimbangkan dari sisi pemulihan hak pihak yang dirugikan. Dengan demikian, pembahasan RUU dapat memberi arah yang tegas mengenai bagaimana korban dikenali, bagaimana kerugiannya dihitung, dan bagaimana manfaat dari aset yang berhasil diamankan sampai kepada mereka. Kejelasan rumusan akan membantu mencegah penerapan yang berbeda-beda serta memberi kepastian bagi korban dan pihak yang menjalankan proses pemulihan.
Sejumlah unsur perlu diatur untuk membuat mekanisme itu dapat diterapkan. Pertama, aturan harus menjelaskan cara mengidentifikasi korban, termasuk pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana. Kedua, perlu ada dasar untuk membuktikan hubungan aset yang dirampas dan tindak pidana, sehingga penanganan harta memiliki alasan yang dapat diuji. Ketiga, RUU perlu memuat cara menilai kerugian korban secara wajar. Penilaian ini penting untuk menentukan bagian pemulihan yang dapat diberikan, terutama apabila jumlah kerugian atau jumlah korban tidak sederhana. Keempat, tata cara pembagian hasil pengelolaan aset harus ditetapkan secara transparan, termasuk proses penentuan penerima dan penyaluran manfaat. Pengaturan yang rinci dapat membantu memastikan bahwa hak korban tidak terabaikan selama aset berada dalam pengelolaan.
Sari juga menekankan bahwa uang hasil kejahatan yang berasal dari masyarakat perlu mendapat perhatian serius. Dalam perkara yang melibatkan dana atau sumber daya masyarakat, pemulihan seharusnya tidak diperlakukan sebagai persoalan tambahan setelah aset dirampas. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana semestinya tidak kembali menjadi milik pelaku, sementara pemanfaatannya juga tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Apabila korban belum memperoleh keadilan, pengelolaan aset perlu diarahkan untuk mempertimbangkan pemulihan hak mereka. Karena itu, aturan mengenai pengembalian aset sebaiknya menjelaskan tujuan, tahapan, dan tanggung jawab setiap pihak. Mekanisme yang jelas dapat menempatkan korban sebagai bagian penting dari proses, sekaligus menjaga agar hasil pengelolaan aset tidak kehilangan tujuan pemulihannya.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendorong agar tindak pidana investasi bodong disebut secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pencantuman itu penting agar aturan dapat menjangkau kekayaan yang berasal dari penipuan investasi dan mendukung pemulihan kerugian masyarakat. Kejelasan jenis tindak pidana yang dicakup, ia menilai, juga dapat menjadi landasan bagi aparat dalam menelusuri serta mengelola aset terkait. Dengan demikian, pembahasan rancangan undang-undang tidak hanya berfokus pada mekanisme perampasan, tetapi turut memperhatikan tujuan pemulihan hak orang yang terdampak kejahatan.
Abdullah juga mengusulkan agar RUU tersebut mengatur secara terperinci batas waktu penanganan, jenis aset yang dapat dirampas, serta prosedur penyalurannya kepada korban. Rincian itu, menurutnya, diperlukan untuk memberi kepastian pada setiap tahap, mulai dari identifikasi aset hingga penetapan penerima. Tanpa ketentuan yang jelas, proses berisiko berlarut-larut dan manfaat aset rampasan tidak segera dirasakan oleh masyarakat yang mengalami kerugian. Ia menekankan bahwa prosedur perlu dirancang agar pelaksanaan tetap sesuai hukum sekaligus memungkinkan pemulihan berjalan efektif dan terukur.
Dalam pandangan Abdullah, aset hasil perampasan perlu diprioritaskan bagi korban yang telah diverifikasi dan mampu membuktikan haknya sesuai ketentuan hukum. Verifikasi dan pembuktian tersebut menjadi dasar untuk memastikan penyaluran dilakukan kepada pihak yang berhak. Ia berpandangan pemulihan hak korban tidak semestinya tersisih oleh kepentingan memasukkan aset ke kas negara. Karena itu, pengaturan dalam RUU perlu menyeimbangkan kepastian hukum, tata kelola aset, dan pemulihan kerugian.
10 kunjungan




