Bisnis  

Adhi Karya Siapkan RUPSLB untuk Bahas Divestasi Saham dan Perubahan Dana PMHMETD II

Adhi Karya Siapkan RUPSLB untuk Bahas Divestasi Saham dan Perubahan Dana PMHMETD II

Jakarta | PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) berencana menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB pada 13 November 2026. Pertemuan tersebut dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB dan akan berlangsung di Adhi Tower lantai 16, Jalan MT. Haryono Kav. 27, Cawang, Jakarta Timur. Jadwal ini menjadi informasi utama bagi pemegang saham dan pihak yang mencermati rencana pembahasan perusahaan. Dengan demikian, tanggal, waktu, serta lokasi yang tercantum dapat menjadi acuan untuk mengetahui kapan dan di mana RUPSLB ADHI direncanakan berlangsung. Perusahaan menyampaikan rencana rapat untuk agenda yang berkaitan dengan divestasi saham dan perubahan dana PMHMETD II.

RUPSLB itu direncanakan berlangsung pada hari Jumat, 13 November 2026, dengan waktu yang telah ditetapkan pada pukul 14.00 WIB. Penyebutan waktu dalam zona WIB memberi keterangan waktu yang jelas bagi pembaca di berbagai wilayah. Lokasi yang dicantumkan adalah Adhi Tower lantai 16, beralamat di Jalan MT. Haryono Kav. 27, kawasan Cawang, Jakarta Timur. Rincian alamat tersebut memberikan penanda tempat penyelenggaraan sebagaimana tercantum dalam informasi mengenai rencana rapat. Tidak ada rincian lain tentang tempat yang perlu diasumsikan di luar alamat dan lantai tersebut. Karena itu, informasi waktu dan alamat dapat dibaca sebagai keterangan jadwal yang tersedia untuk RUPSLB.

Rencana penyelenggaraan RUPSLB pada tanggal dan tempat tersebut berkaitan dengan agenda divestasi saham serta perubahan dana PMHMETD II, sebagaimana tercermin dalam rencana rapat perusahaan. Keterangan ini menjelaskan pokok bahasan yang terkait dengan agenda, tanpa menyatakan keputusan atau hasil rapat. Hingga rapat berlangsung, jadwal yang disebutkan menunjukkan rencana ADHI untuk menyelenggarakan forum pemegang saham pada 13 November 2026 pukul 14.00 WIB. Tempat yang ditetapkan, Adhi Tower lantai 16 di Jalan MT. Haryono Kav. 27, Cawang, Jakarta Timur, melengkapi informasi waktu tersebut. Informasi jadwal ini dapat dicatat secara terpisah dari hal-hal yang belum disebutkan, termasuk perkembangan atau hasil pembahasan RUPSLB.

Agenda pertama yang akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Adhi Karya adalah permintaan persetujuan pemegang saham atas rencana transaksi material. Transaksi yang dimaksud berupa pelepasan kepemilikan perseroan pada PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), entitas afiliasi ADHI. Dengan demikian, pokok agenda ini bukan pengesahan transaksi yang sudah selesai, melainkan pembahasan dan permohonan persetujuan atas rencana divestasi saham JMJ.

Nilai rencana transaksi tersebut disebut melebihi 50% dari total kekayaan bersih ADHI, dengan perhitungan mengacu pada laporan keuangan perseroan yang telah diaudit terakhir. Besaran itu menjadi salah satu alasan agenda dikategorikan sebagai transaksi material dan perlu dimintakan persetujuan melalui mekanisme RUPSLB. Pengungkapan nilai relatif terhadap kekayaan bersih juga memberi pemegang saham konteks mengenai skala transaksi yang diusulkan, tanpa dengan sendirinya memastikan bahwa pelepasan saham akan dilakukan.

Karena keputusan masih menunggu persetujuan RUPSLB, rencana divestasi JMJ sebaiknya dipahami sebagai langkah yang sedang diajukan kepada pemegang saham. Rapat tersebut akan menjadi forum bagi pemegang saham untuk menilai usulan sesuai informasi dan ketentuan yang berlaku. Hingga persetujuan diberikan dan tahapan transaksi berikutnya dipenuhi, kepemilikan ADHI di JMJ belum dapat dinyatakan telah dilepas berdasarkan agenda ini saja. Perbedaan rencana dan realisasi penting diperhatikan dalam membaca perkembangan korporasi, terutama ketika transaksi bernilai material dapat memengaruhi struktur investasi dan posisi aset perusahaan. Informasi mengenai hasil pembahasan maupun tindak lanjut transaksi perlu merujuk pada pengumuman resmi perseroan setelah RUPSLB berlangsung. Oleh sebab itu, agenda pertama menandai proses permintaan persetujuan atas rencana pelepasan saham, bukan konfirmasi bahwa transaksi telah terlaksana atau bahwa perubahan kepemilikan telah efektif. Pemegang saham akan menentukan sikap terhadap usulan tersebut dalam rapat, sementara rincian pelaksanaan tetap bergantung pada keputusan dan proses lanjutan.Rencana divestasi saham JMJ dibawa untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan merujuk pada ketentuan mengenai transaksi material. Dasar yang dicantumkan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Pasal 12 ayat (7) anggaran dasar perseroan. Kedua rujukan tersebut menjadi landasan penyampaian transaksi kepada pemegang saham melalui forum RUPS apabila nilai transaksi melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Dalam konteks rencana transaksi JMJ, nilai transaksi disebut melampaui 50% dari kekayaan bersih perseroan. Karena nilainya berada di atas ambang batas tersebut, transaksi itu termasuk dalam lingkup yang kewenangannya berada pada RUPS, sebagaimana ketentuan yang dirujuk. Dengan demikian, pembahasan dalam RUPS berkaitan dengan nilai rencana transaksi terhadap kekayaan bersih perseroan dan aturan yang mengatur kewenangan untuk transaksi dengan nilai yang melampaui ambang batas.

Rencana tersebut karenanya diajukan untuk memperoleh pembahasan dan keputusan dalam RUPS sesuai dasar peraturan dan anggaran dasar yang disebutkan. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 menjadi rujukan terkait transaksi material, sementara Pasal 12 ayat (7) anggaran dasar perseroan juga dicantumkan sebagai dasar kewenangan RUPS. Nilai transaksi JMJ yang melampaui 50% kekayaan bersih merupakan fakta yang dikaitkan dengan penerapan ketentuan tersebut. Pembahasan ini terbatas pada dasar yang disampaikan, tanpa mengubah rincian ambang batas atau menyimpulkan alasan lain di luar ketentuan yang dirujuk.

Agenda kedua RUPSLB Adhi Karya membahas permintaan persetujuan pemegang saham atas perubahan rencana penggunaan dana yang diperoleh melalui Penawaran Umum Terbatas dengan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II atau PMHMETD II. Pembahasan ini berkaitan dengan rencana baru perusahaan dalam memanfaatkan dana hasil aksi korporasi tersebut. Rencana yang diajukan untuk dimintakan persetujuan dinyatakan berbeda dari penggunaan dana yang sebelumnya tercantum dalam prospektus dan/atau telah ditetapkan melalui keputusan RUPS. Karena itu, persetujuan pemegang saham menjadi bagian penting dalam proses perubahan rencana tersebut.

Perubahan itu disebut memiliki nilai di atas 10% dari total dana yang dihimpun dalam penawaran umum. Ambang tersebut menjadi konteks penting bagi agenda, sebab perubahan penggunaan dana dalam skala itu tidak cukup hanya dicatat sebagai penyesuaian internal perusahaan. Adhi Karya perlu membawa usulan tersebut kepada pemegang saham untuk memperoleh persetujuan melalui RUPSLB. Informasi yang tersedia menjelaskan adanya perubahan dibandingkan rencana terdahulu, tetapi tidak merinci pos, nilai, ataupun penerima alokasi dana yang baru. Oleh sebab itu, rincian pembagian dana tidak dapat disimpulkan dari keterangan agenda yang dipublikasikan.

Ketentuan yang dirujuk untuk agenda ini adalah Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Pasal tersebut mensyaratkan persetujuan RUPS apabila emiten hendak mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum dalam kondisi yang diatur. Dengan mencantumkan agenda perubahan dana PMHMETD II, perusahaan meminta pemegang saham menilai dan menyetujui rencana penggunaan yang berbeda dari dasar sebelumnya. Hasil pembahasan dan keputusan RUPSLB akan menjadi acuan bagi langkah perusahaan selanjutnya dalam menggunakan dana tersebut. Pemegang saham dapat mencermati materi resmi rapat untuk memahami usulan lengkap sebelum memberikan suara.

Baca juga: Perubahan Jadwal dan Penambahan Perjalanan KRL di Jakarta